• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 24 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Tirai Kamar

Memperbesar Alat Vital, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Adam
6 tahun lalu
in Tirai Kamar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Abu Umar/islampos

Foto: Abu Umar/islampos

1
BAGIKAN

Segala perkara dan urusan manusia berjalan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Sementara manusia terhadap ketentuan itu, ada yang dituntut untuk menerimanya saja tanpa bisa memilih dan ada yang dituntut untuk menentukan pilihan dan mencari sebabnya.

Pakar Fiqh Ustadz Sigit Pranowo menjelaskan di antara ketentuan Allah yang manusia tidak bisa ikut campur didalamnya atau tidak memiliki pilihan, adalah seperti wajahnya yang cantik atau buruk, tubuhnya yang tinggi atau pendek, kehidupan dan kematiannya dan termasuk besar atau kecilnya ukuran alat vital seseorang.

Allah SWT di dalam menentukan hal-hal yang demikian, tentunya tidaklah lepas dari sifat-Nya yang Maha Adil dan Bijaksana.

Allah swt meminta kepada manusia untuk menerima dan rela dengan ketentuan-Nya terhadap perkara-perkara yang demikian, dan meyakini bahwa semua itu berjalan sesuai dengan ilmu dan kebijakan-Nya. Di dalam hal ini tidaklah ada ada dosa atau perhitungan (hisab) bagi manusia. Firman Allah swt:

ArtikelTerkait

Jima, Ini Sebabnya Penting untuk Pasangan Suami Istri

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami karena Sedang Hamil

Sunnah Jima Malam Jumat, Benarkah?

Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan dan Diceraikan

لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

“Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai,” (QS. Al Anbiya: 23).

Ibnu Juraih mengatakan bahwa arti dari ayat itu adalah bahwa manusia tidak perlu menanyakan tentang ketentuan-Nya terhadap para makhluk-Nya, akan tetapi Dia akan menanyakan mereka tentang amal-amal mereka karena mereka semua adalah hamba-hamba-Nya. (al Jami’Li Ahkamil Qur’an juz XI hal 253)

Hal lain yang memperkuat bahwa ukuran besar maupun kecilnya kemaluan adalah termasuk di dalam ketentuan Allah yang tidak memerlukan pilihan manusia untuk melakukan perubahannya, adalah kenyataan dalam dunia kedokteran bahwa penis yang telah berkembang secara normal maka tidak perlu atau tidak dapat ditambah lagi.

Lain halnya apabila ia masih dalam usia perkembangan, seperti pada anak-anak maka besar maupun kecilnya ukuran tersebut, masih berupa pilihan yang bisa dipengaruhi oleh ikhtiar dan usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk perkembangannya. Seperti jenis makanan, pemenuhan hormon maupun kesehatannya.

Tidak jarang berbagai upaya pengobatan alternatif untuk memperbesar ukuran kelamin pria pada usianya yang sudah dewasa, tidaklah memberikan hasil seperti yang diharapkan. Akan tetapi justru terkadang menimbulkan kemudharatan, atau berakibat fatal bagi dirinya. Karena pada umumnya praktek-praktek itu tidaklah dilakukan oleh seorang yang ahli secara medis, dan tidak melalui uji klinis sehingga bisa dipertanggungjawabkan hasilnya.

Dalam sebuah artikel, ada seseorang laki-laki dewasa yang mencoba cara-cara tersebut untuk memperbesar alat kelaminnya. Menurutnya bahan yang digunakan oleh orang yang menjalankan praktek tersebut, hanyalah minyak tradisional dari tanaman yang tidak ada efek sampingnya. Akan tetapi yang terjadi setelah itu justru alat kelaminnya menjadi sakit dan tampak merah.

Kejadian itu menjadikan istrinya kehilangan gairahnya untuk melakukan hubungan seks dengannya dikarenakan dia merasa jijik dan bentuk alat kelaminnya yang agak aneh. Dan ‘puasa’ dari berhubungan itu terjadi hingga berbulan-bulan lamanya.

Menurut para dokter bahwa ukuran normal penis seorang pria dewasa adalah antara 10 cm hingga 15 atau 16 cm sementara sedikit dari manusia yang memiliki ukuran diatas atau dibawah batas ukuran tersebut. Ukuran yang dibawah batas minimal seperti 9 atau 8 cm ini tidaklah berpengaruh terhadap kenikmatan saat berhubungan baik bagi si pria maupun wanita, sebagaimana dijelaskan oleh seorang dokter spesialis.

Hal demikian juga telah dibuktikan melalui berbagai penelitian yang menguatkan bahwa ukuran 8 atau 9 cm—dengan izin Allah swt—tetap akan memberikan kenikmatan bagi si pria maupun wanita. Dikarenakan pusat kenikmatan sex bagi wanita adalah pada permulaan vagina bukan pada kedalamannya. Untuk itu seorang wanita—segala puji bagi Allah—tidak usah merasa risau terhadap permasalahan ini selama hubungan tersebut berjalan sempurna secara alami berupa kemampuan ereksi hingga selesai hubungan jima’. (Referensi:islamweb.com)

Jadi yang mempengaruhi kenikmatan di dalam berhubungan seksual baik bagi si pria maupun wanitanya, adalah kemampuan berereksi dan menjaga ketahanannya hingga selesai berhubungan atau dengan kata lain tidak terjadi ejakulasi dini.

Dan ejakulasi dini lebih disebabkan oleh faktor-faktor psikis maupun fisik saat berhubungan, dan tidak dipengaruhi oleh ukuran dari alat kelaminnya. Dan terhadap permasalahan ini yang sedang dihadapi seseorang maka dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter.

Adapun terhadap praktek-praktek yang menawarkan berbagai pengobatan untuk memperbesar ukuran kelamin yang ada kemungkinan membawa mudharat dan bahaya, maka dianjurkan untuk menghindarinya. Ada satu kaidah didalam fiqih yang mengatakan “Menghindari kemudharatan lebih didahulukan daripada mendapatkan manfaat.”

Menurut Fatwa Islam no. 101567 Bagi orang yang mengeluhkan alat vitalnya yang lebih kecil dari ukuran normal umumnya, sehingga mempengaruhi keharmonisan keluarga, dibolehkan untuk menggunakan obat yang bisa membantu memperbesar organ vitalnya.

Ini pun bisa dilakukan jika mendapat rekomendasi dari dokter ahli terkait, dan tidak membahayakan dirinya. Bahkan dibolehkan menggunakan bahan tertentu yang membungkus organ vital, seperti kondom atau semacamnya. Apabila hal ini bisa meningkatkan kepuasan bagi istrinya. Karena setiap suami dituntut untuk memberikan pergaulan terbaik bagi istrinya dan memenuhi kebutuhan istri dalam berhubungan.

Akan tetapi, jika tujuan memperbesar alat tersebut hanya sebatas untuk lebih bisa menikmati organ vital ini, kami ingatkan agar tidak melakukannya. Karena bisa jadi ini menjadi salah satu celah setan untuk menjerumuskan manusia kepada perbuatan yang haram.

Pada Fatawa Syabakah Islamiyah juga senada dengan hal ini. Ketika ditanya tentang hukum menggunakan obat untuk memperbesar penis.

أن تصحيح شكل الذكر أو زيادة طوله إذا لم يكن يحصل بعملية جراحية، بل بمجرد تناول الأدوية والعقاقير ونحوها، فإنه يكون من باب النمو مما لا دخل ليد الإنسان فيه، وبالتالي فهو إذا مباح ما لم يؤد إلى ضرر آخر.
وعليه، فلا مانع من استعمالك الدواء الذي يصحح شكل القضيب ويطيله.

Bahwa memperbaiki bentuk penis atau menambah panjang ukurannya, jika tidak dilakukan dengan tindakan operasi, namun sebatas mengkonsumsi obat-obatan atau semacamnya maka ini termasuk bentuk menambahkan yang tidak diiringi campur tangan manusia. Karena itu, hukumnya boleh, selama tidak menimbulkan bahaya lainnya.

Kesimpulannya, tidak ada larangan anda menggunakan  obat yang bisa memperindah bentuk penis atau memanjangkannya (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 63096). []

Tags: alatHukumMemperbesarVital
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bunda Hilya: Pendidikan Qur’ani Harus Dimulai dari Orang Tuanya

Next Post

Pelihara Jenggot, Apa Manfaatnya?

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

Waktu Terbaik untuk Berjima, jima, Jima ketika Istri Hamil, Hukum Istri Menolak Ajakan Suami, Zina

Jima, Ini Sebabnya Penting untuk Pasangan Suami Istri

18 September 2023
Waktu Terbaik untuk Berjima, jima, Jima ketika Istri Hamil, Hukum Istri Menolak Ajakan Suami, Zina

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami karena Sedang Hamil

5 September 2023
Waktu Terbaik untuk Berjima, jima, Jima ketika Istri Hamil, Hukum Istri Menolak Ajakan Suami, Zina

Sunnah Jima Malam Jumat, Benarkah?

31 Agustus 2023
Hukum Suami Istri Tidur dalam Keadaan Telanjang., Impotensi, jima, jima, Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan, Zina

Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan dan Diceraikan

27 Agustus 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Nabi Musa di Madyan, Doa Nabi Ayyub, Nasihat Nabi Adam

5 Nasihat Nabi Adam kepada Putranya, Nabi Syits

Oleh Haura Nurbani
24 September 2023
0

Nabi Adam sengaja memilih Syits sebab anaknya yang satu ini memiliki kelebihan dari segi keilmuan.

Gulai Otak, Paradoks, Sedekah Politik

Sedekah Politik

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Jadi, asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan.

AI

AI dalam Timbangan Agama dan Budaya Indonesia

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Esensi AI menjelma alat penggunaan tidak menjadikannya penggerus kebudayaan.

anies, pilpres

Anies Baswedan Tanggapi soal Kemungkinan Pilpres Dua Poros

Oleh Yudi
24 September 2023
0

"Kayak dulu saja ketika di Jakarta, nomornya nomor 3, enak nomor 3 tapi random ya, lotere. Tapi nanti kita lihat...

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.