• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 27 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Memelihara Anjing Berpahala?

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
29
BAGIKAN

BEBERAPA waktu lalu ada berita viral tentang seorang wanita bercadar yang memelihara belasan anjing. Saat ditanya, kenapa melakukan hal itu? Dia menjawab yang pada intinya Alloh telah menentukan hal itu untuknya dan dia ingin meraih pahala dengan memeliharanya. Benarkah demikian?

Asalnya, memilihara anjing hukumnya dilarang (haram) kecuali apabila dibutuhkan, seperti: Anjing pemburu, anjing penjaga ternak, atau anjing penjaga tanaman.

Memelihara Anjing Berpahala? 1 Memelihara Anjing Berpahala?

Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiallohu ‘anhu-, Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

ArtikelTerkait

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

Serasilah Cinta

Ikan Asin, Temen Nasi 1000 Tahun Lebih

How To Be Writer

مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ، إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ

“Barang siapa yang memegang (memalihara) anjing, maka (pahala)amalnya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath kecuali anjing penjaga tanaman atau binatang ternak.” [ HR. Al-Bukhari : 2974 ].

Dari Abu Hurairah –radhiallohu ‘anhu-, Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ، أَوْ صَيْدٍ، أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barang siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau penjaga tanaman, pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirath.” [ HR. Muslim : 1575 ].

BACA JUGA: Haram kah Memelihara Anjing?

Dalam riwayat Imam Muslim (1574), berkurangnya dua qirath. Satu qirath itu semisal satu gunung besar.

Dua hadits di atas dan yang semisalnya menunjukkan akan dilarangnya memelihara anjing, kecuali terdapat kebutuhan di dalamnya, yaitu : anjing untuk menjaga binatang ternak, tanaman, dan anjing pemburu. Barang siapa yang memelihara anjing tanpa ada kebutuhan yang telah disebutkan, semisal hanya untuk hiburan, atau bersenang-senang saja, maka pahala kebaikannya akan berkurang satu atau dua qirath setiap harinya.

Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata:

وَأَمَّا اقْتِنَاءُ الْكِلَابِ فَمَذْهَبُنَا أَنَّهُ يَحْرُمُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ بِغَيْرِ حَاجَةٍ وَيَجُوزُ اقْتِنَاؤُهُ لِلصَّيْدِ وَلِلزَّرْعِ وَلِلْمَاشِيَةِ

“Adapun memelihara anjing, maka madzhab kami (syafi’iyyah) sesungguhnya diharamkan untuk memelihara anjing tanpa ada kebutuhan. Dan diperbolehkan untuk memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga binatang ternak.”[ Syarah Shohih Muslim : 10/236 ].

Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah-berkata:

قَالَ بن عَبْدِ الْبَرِّ فِي هَذَا الْحَدِيثِ إِبَاحَةُ اتِّخَاذِ الْكِلَابِ لِلصَّيْدِ وَالْمَاشِيَةِ وَكَذَلِكَ الزَّرْعُ لِأَنَّهَا زِيَادَةُ حَافِظٍ وَكَرَاهَةُ اتِّخَاذِهَا لِغَيْرِ ذَلِكَ إِلَّا أَنَّهُ يَدْخُلُ فِي مَعْنَى الصَّيْدِ وَغَيْرِهِ مِمَّا ذُكِرَ اتِّخَاذُهَا لِجَلْبِ الْمَنَافِعِ وَدَفْعِ الْمَضَارِّ قِيَاسًا فَتَمَحَضَّ كَرَاهَةُ اتِّخَاذِهَا لِغَيْرِ حَاجَةٍ لِمَا فِيهِ مِنْ تَرْوِيعِ النَّاسِ وَامْتِنَاعِ دُخُولِ الْمَلَائِكَةِ لِلْبَيْتِ الَّذِي هُمْ فِيهِ

“Imam Ibnu Abdil Barr berkata : Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya memelihara anjing untuk berburu atau penjaga ternak. Demikian pula untuk penjaga tanaman. Karena hal ini (lafadz hadits untuk ini) merupakan (lafadz) tambahan dari seorang rawi yang hafidz. Adapun dimakruhkan (diharamkan) untuk memeliharanya, untuk tujuan selain itu. Kecuali apabila tujuannya masuk dalam makna berburu atau selainnya dari apa-apa yang telah disebutkan (dibolehkannya) memelihara anjing untuk mewujudkan kemashlahatan dan meolak kemudharatan dari sisi qiyas. Dibencinya untuk memelihara anjing tanpa ada hajat (kebutuhan), karena akan membuat takut mausia serta menjadi penghalang masuknya malaikat ke dalam rumah orang-orang yang mereka berada di dalamnya.” [Fathul Bari : 5/6].

Memelihara Anjing Berpahala? 2 Memelihara Anjing Berpahala?

Mafhum mukhalafah-nya (pemahaman kebalikan) dari hadits di atas), sesungguhnya seorang yang memelihara anjing dengan adanya kebutuhan yang telah disebutkan, maka pahalanya tidak akan berkurang. Karena ancaman yang ada, jenis ancaman yang bersifat muqoyyad (dibatasi dengan kondisi tertentu saja, yaitu : tanpa ada kebutuhan). Bukan ancaman yang bersifat mutlak, untuk seluruh orang yang memelihara anjing.

Demikian pula malaikat akan tetap masuk ke dalam suatu rumah yang ada anjingnya, jjika memang ada kebutuhan untuk hal itu.

Bagaimana dengan anjing penjaga rumah? Apakah dibolehkan? Menurut Imam An-Nawawi –rahimahullah- hal itu boleh. Diqiyaskan dengan beberapa kebutuhan yang sudah tersebut dalam hadits.

BACA JUGA: Jika Anjing Menjilat Pakaian atau Tubuh Kita, Apakah Juga Dicuci Tujuh Kali? Atau Cukup Sekali Saja?

Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata:

وَهَلْ يَجُوزُ لِحِفْظِ الدُّورِ وَالدُّرُوبِ وَنَحْوِهَا فِيهِ وَجْهَانِ أَحَدُهُمَا لَا يَجُوزُ لِظَوَاهِرِ الْأَحَادِيثِ فَإِنَّهَا مُصَرِّحَةٌ بِالنَّهْيِ إِلَّا لِزَرْعٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ وَأَصَحُّهَا يَجُوزُ قِيَاسًا عَلَى الثَّلَاثَةِ عَمَلًا بِالْعِلَّةِ الْمَفْهُومَةِ مِنَ الْأَحَادِيثِ

“Apakah boleh (memelihara anjing) untuk menjaga rumah, pintu gerbang (rumah), dan yang semisalnya ? dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama : tidak boleh berdasarkan dzohir hadits-hadits (yang telah disebutkan). Karena semuanya secara gamblang menunjukkan larangan kecuali untuk menjaga tanaman, atau pemburu, atau menjaga binatang ternak. Yang paling shohih (benar) adalah boleh, diqiyaskan kepada tiga (tujuan yang telah disebutkan) serta dalam rangka mengamalkan ilat (sebab hukum) yang dipahami dari hadits-hadits tersebut.” [ Syarah Shohih Muslim : 10/236 ].

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa pemahamansebagian orang yang menyatakan bahwa memelihara anjing berpahala, tidaklah tepat. Jika mereka berdalil dengan kisah masuk surganya seorang wanita yang memberi minum anjing yang kehausan, ini pendalilan yang tidak pada tempatnya. Memberi minum anjing saat kehausan, tidaklahlah menunjukkan bolehnya memelihara anjing. Ini dua hal yang sangat berbeda dari sisi hukum dan kondisinya. Wallohu a’lamu bish showab. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: anjing
Share29SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Merokok Sembarangan di Surabaya, Denda Rp 250.000 Menanti

Next Post

Punya Harta Rp161 Triliun, Pria Ini Makan di Kantin dan Pakai Baju Murah

Yudi

Yudi

Terkait Posts

suami

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

27 Januari 2023
cerai, Nasihat Penikahan, Cinta, Hukum Nikah dalam Kondisi Hamil,, Hikmah di Balik Perintah Poligami, Cara Memilih Calon Istri Shalihah, Pacaran dalam Islam, Kriteria Calon Istri Idaman

Serasilah Cinta

15 Januari 2023
Foto: instagram.com/riswan_grosir_ikan_asin_aceh

Ikan Asin, Temen Nasi 1000 Tahun Lebih

5 Januari 2023
Rasulullah Tak Bisa Baca Tulis, akad samsarah, Raqib dan Atid, Pekerjaan yang Dilaknat dalam Islam, hikmah

How To Be Writer

16 Desember 2022
Please login to join discussion

Terbaru

suami

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

Oleh Saad Saefullah
27 Januari 2023
0

Akhirnya ya udah, janjian ketemu aja. Dia mau curhat tentang suami dia. 

artis nigeria JJC Skillz

Kembali ke Islam, Artis Nigeria JJC Skillz Ungkap Rasa Gembira

Oleh Eneng Susanti
27 Januari 2023
0

Artis penyanyi Nigeria itu mengungkapkan berita itu dalam serangkaian postingan di akun Instagram terverifikasinya.

Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

6 Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

Oleh Dini Koswarini
27 Januari 2023
0

Di antaranya adalah sebagai berikut enam keutamaan dzikir Al-Matsurat.

Achraf Hakimi

Pemain Timnas Maroko, Achraf Hakimi Dianugerahi sebagai Olahragawan Terbaik

Oleh Eneng Susanti
27 Januari 2023
0

Sejumlah bintang timnas Maroko pun mencuri perhatian publik, bukan? Salah satu nama yang melambung di timnas tersebut adalah Achraf Hakimi.

Terpopuler

Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, KAMMI: Apa Urgensinya?

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
KAMMI

Jabatan kades perlu diawasi karena mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit dan berisiko dikorupsi.

Lihat Lebih

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
penculikan

Namun sebelum aksi dugaan percobaan penculikan itu berlanjut, salah seorang siswa berteriak hingga ketiga terduga pelaku pun kabur.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications