• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 4 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Memanipulasi Absen, Bagaimana Hukumnya?

by Dini Koswarini
6 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 1 min read
A A
0
Pekerjaan Haram, Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah, Riba Qardh, Multiakad

Foto: Unsplash

TANYA: Dalam beberapa keadaan aku pernah keluar dari pekerjaanku di kantor untuk mengerjakan pekerjaan lain pada waktu yang khusus secara terus menerus tanpa ketahuan atasan. Sebagaimana teman-temanku biasa pula pulang kantor setengah jam sebelum waktu jam kerja berakhir.

BACA JUGA: Tidak Bisa Baca Al-Qur’an, Apakah Dia Berdosa?

Aku yang biasa mengisikan absen mereka di mesin ketika berakhir jam kerja. Apa hukum melakukan semacam ini? Apa nasihat kalian kepada kami?

JAWAB: Dikutip dari Rumaysho.com, wajib bagi setiap pegawai untuk hadir di tempat kerja sesuai jadwal yang ditentukan. Walaupun ketika itu tidak ada pekerjaan apa-apa yang ia lakukan. Tidak boleh ia pulang sampai jam kerja berakhir kecuali jika ada urusan mendesak yang dibolehkan dalam aturan.

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Tidak boleh pula seorang pegawai memanipulasi tanda tangan absen kehadiran dan pulang, karena ini adalah perbuatan yang tidak benar. Maka si penanya dan sahabat-sahabatnya tadi wajib bertaubat kepada Allah dan kembali melakukan hal yang wajib ia penuhi.

BACA JUGA: Apakah Allah Mengampuni Hamba yang Berbuat Dosa Berulang Kali?

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Bakr Abu Zaid selaku anggota.[]

Tags: abensi kerjamanipulasi
Previous Post

Bukan Berasal dari Bumi, Besi Langsung Diturunkan dari Langit

Next Post

Mukjizat Ilmiah di Balik Menangis karena Takut kepada Allah

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.