• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 25 Februari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Memakai Bulu Mata Palsu, Bolehkah?

Redaktur Eppi Permana Sari
4 tahun ago
in Dunia Wanita
Reading Time: 1min read
0
Memakai Bulu Mata Palsu, Bolehkah?

SETIAP wanita ingin tampil cantik, tak heran jika banyak wanita yang menghabiskan uang banyak untuk membeli kosmetik yang akan menopang kecantikannya.

Mata adalah hal yang paling di gandrungi oleh para wanita untuk diperindah, segala macam peralatan make up di pakai, sampai kepada bulu mata palsu.

Tak jarang kita melihat ketika dipesta pernikahan baik itu pengantin perempuan atau yang terlibat diacara tersebut berhias dengan menggunakan bulu mata palsu,

Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai bulu mata palsu ini?

Bulu mata yang dikenakan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata, jika ia terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi keharamannya. Karena ini termasuk perbuatan menyambung rambut, dan terdapat hadits Nabi yang berisi laknat terhadap al washilah (wanita yang menyambung rambut) dan mustaushilah (wanita yang meminta disambung rambutnya).

Jika ia terbuat dari bahan lain, namun bentuknya mirip dengan bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda. Karena orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa ia washilah (wanita yang menyambung rambut).

Jika ia terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut, maka ini hukumnya minimal makruh. Karena di sini tetap ada penyambungan.

Hanya saja memang yang terlarang dalam nash adalah menyambung yang berupa rambut dan yang semakna dengannya serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur tasyabbuh. Jika ada unsur tasyabbuh (menyerupai rambut bulu mata) maka haram untuk menyambungnya apapun bahannya.

Apapun kondisinya, setiap muslimah hendaknya bertaqwa kepada Allah Jalla wa ‘ala dan hendaknya ia ridha dengan apa yang Allah takdirkan kepadanya serta ridha terhadap keadaan fisik yang Allah ciptakan untuknya. []

Sumber: kunsultasi syariah

Tags: bulu mata palsuIslamsyariat
Eppi Permana Sari

Eppi Permana Sari

Related Posts

Berhenti Pakai Skincare Jika Muncul 6 Tanda Ini

7 Primer Lokal Berkualitas dengan Harga Terjangkau

24 Februari 2021
Busana Muslimah Ada Syarat-syaratnya, Ini Dia

Ingin Kelihatan Awet Muda, Ini 7 Tips Padu Padan Gamis dan Hijab Buat Muslimah

23 Februari 2021
Ini Tips Jaga Kesehatan Rambut bagi Muslimah Berhijab

Tips dan Trik Menjaga Rambut Tetap Indah dan Sehat di Balik Hijab

23 Februari 2021
8 Manfaat Air Garam untuk Wajah dan Kesehatan (1)

Menghilangkan Komedo dengan Bahan Alami dan Murah

22 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Ceramah Zakir Naik

Lelaki Ini Anggap Zakir Naik Tidak Perhatikan Asbabun Nuzul QS Al-Maidah: 51

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Guru
Pena Wanita

Saat Kau Kesulitan Mengamalkan Ilmu

Redaktur Dini Koswarini
5 jam ago
Pilihlah Ibadah Paket Hemat!
Kisah Nabi

4 Keistimewaan Nabi Adam

Redaktur Eneng Susanti
5 jam ago
shalat jumatnya tunarungu
Islam 4 Beginner

Sembilan Amalan Sunnah Sebelum Shalat Jumat

Redaktur Ari Cahya Pujianto
5 jam ago
Sebelum Diangkat Menjadi Rasul, Apa Keyakinan Nabi Muhammad?
Sirah

Orang Quraisy Belum Pernah Melihat Rasulullah Berdusta

Redaktur Yudi
6 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add