• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 30 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Melaksanakan Wasiat, Kenapa Harus?

Oleh Andre S
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
memperolok agama

ilustrasi, foto: unplash

0
BAGIKAN

MELAKSANAKAN wasiat adalah salah satu hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Wasiat itu sendiri merupakan pesan yang disampaikan oleh seseorang saat ia masih hidup dan dilaksanakan ketika ia sudah meninggal. Adapun hukum berwasiat ada tiga macam, yakni:

Menyampaikan wasiat hukumnya menjadi wajib jika orang tersebut masih mempunyai utang atau menyimpan barang titipan atau menanggung hak orang lain, karena dikhawatirkan jika sorang tersebut tidak berwasiat maka hak orang lain yang masih ditanggungnya tidak ditunaikan kepada yang bersangkutan.

Melaksanakan wasiat hukumnya dianjurkan bagi orang yang memiliki harta berlimpah dan ahli warisnya telah mendapat bagian harta dalam Islam yang berkecukupan dan sesuai aturan Islam. Orang tersebut dianjurkan untuk menyampaikan wasiat agar menyedekahkan sebagian hartanya, baik sepertiga dari total harta atau kurang dari itu, kepada kerabat yang tidak mendapatkan warisan atau untuk orang lain yang membutuhkan.

Menyampaikan wasiat dengan harta hukumnya makruh jika harta milik seorang itu sedikit dan ahli warisnya tergolong orang yang hartanya pas-pasan. Lebih baik mengutamakan pembagian warisan bagi ahli waris dibanding berwasiat dengan harta. Maka dari itu banyak sahabat radhiyallahu ‘anhum, yang meninggal dunia dalam keadaan tidak berwasiat dengan hartanya.

ArtikelTerkait

6 Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah setiap Malam

7 Adab Bertamu

Perkara wasiat telah dijelaskan dalam Al Quran maupun hadist.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (Q. S. Al Baqarah: 180).

melaksanakan wasiat
ilustrasi, foto: unplash

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan muslim, dari Ibnu Umar r.a., dia berkata:  Telah bersabda Rasulullah saw: “ Hak bagi seorang muslim yang mempunyai sesuatu yang hendak diwasiatkan, sesudah bermalam dua malam tiada lain wasiatnya itu tertulis pada amal kebajikannya.”

Ibnu Umar berkata : Tidak berlalu bagiku satu malampun sejak aku mendengar Rasulullah saw. Mengucapkan hadist itu kecuali wasiatku berada di sisiku.”

Dari ayat dan hadist di atas, dapat kita simpulkan bahwa wasiat hendaknya dilaksanakan, namun ada beberapa kondisi atau syarat wasiat yang seperti apakah yang harus dilaksanakan.

BACA JUGA: Wasiat, Ini Syaratnya Menurut Al Jazairi

Wasiat diperbolehkan untuk dilaksanakan jika isi wasiat tersebut baik, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hanasy berkata bahwa dirinya melihat Ali menyembelih dua ekor gibas.” Lalu aku mengatakan kepadanya,”Apa ini?” Ali menjawab,”Sesungguhnya Rasulullah saw pernah berwasiat kepadaku agar aku berkurban atasnya maka aku pun berkurban atasnya.”

Sedangkan jika wasiat itu berisi tentang pembagian harta warisan, maka wasiat itu tidak boleh dilaksanakan karena Islam telah mengatur tentang pembagian warisan dalam Al Quran. Sebagaimana firman Allah SWT:

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;

jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;

jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q. S. An Nisa: 11).

BACA JUGA: Sunnah Menuliskan Wasiat sebelum Meninggal

Secara istilah wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain (berupa barang, piutang atau manfaat) untuk dimiliki oleh si penerima sesudah orang yang berwasiat mati. Sebagian ahli fikih mendefinisikan wasiat itu adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya mati. Perbedaannya dengan hibah adalah, pada hibah, pemilikan diperoleh pada saat itu juga, sedang pemilikan pada wasiat diperoleh setelah si pemberi wasiat mati. Perbedaan yang lain; hibah itu berupa barang; sementara wasiat bisa berupa barang, piutang maupun manfaat.

melaksanakan wasiat
ilustrasi, foto: Unplash

Dasar Hukum Wasiat

Mengenai dasar hukumnya, sebaiknya melaksanakan atau meninggalkan, para ulama berbeda pendapat. Berikut saya sajikan ringkasannya:

Wajib. Memandang bahwa wasiat itu wajib bagi seriap orang yang meninggalkan harta, baik harta itu banyak maupun sedikit, mereka berdalih dengan firman Allah Surah Al-Baqarah ayat 180. (Pendapat Az-Zuhri dan Abu Miljan).

Wajib kepada orang tua dan kerabat. Memandang bahwa wasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat yang tidak mewarisi dari si mati wajib hukumnya (Pendapat Mazhab Masruq, Iyas, Qatadah, Ibnu Jarir dan Az-Zuhri).

Rukun Wasiat

Rukun wasiat adalah ijab dari orang yang mewasiatkan.

Ijab dengan ucapan. Ijab itu dengan segala lafadz yang menunjukkan kepemilikan yang dilaksanakan sesudah dia matai dan tanpa adanya imbalan. Seperti: “Aku wasiatkan kepada si A begini setelah aku mati”, atau “Aku berikan itu ” atau “Aku serahkan pemilikannya kepada si B sepeninggalku.” dll.

Ijab dengan isyarat dan tulisan. Selain terjadi dengan melalui pernyataan, wasiat bisa terjadi pula melalui isyarat yang dapat dipahami, bila pemberi wasiat tidak sanggup berbicara; juga sah pula akad wasiat melalui tulisan.

Wasiat untuk umum. Apabila penerima wasiat tidak tertentu, seperti untuk masjid, tempat pengungsian, sekolah atau rumah sakit, maka ia tidak memerlukan kabul; cukup dengan ijab saja, sebab dalam keadaan yang demikian wasiat itu menjadi shadaqah.

Demikianlah artikel tentang hukum tidak melaksanakan wasiat dalam Islam yang singkat ini. Semoga kita semua terhindar dari kesalah dan dosa-dosa akibat ketidaktahuan kita. Aaamiin. []

SUMBER: JADIPINTAR | DALAMISLAM

Tags: hukum wasiatmelaksanakan wasiat
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ancaman Jika Meninggalkan Shalat 5 Waktu

Next Post

Loyalitas Muslim yang Beriman

Andre S

Andre S

Terkait Posts

Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

6 Keutamaan Dzikir Al-Matsurat

27 Januari 2023
Imam Shalat di Akhir Zaman, Keutamaan Shalat Tahajud, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Umur 40 tahun, Waktu Shalat Fajar, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat, Cara Sujud yang Benar, Tempat Dilarang Shalat, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

Cara Sujud yang Benar dalam Shalat

26 Januari 2023
Keutamaan Membaca Alquran,, Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah setiap Malam

26 Januari 2023
Rumah ideal dimulai dari para penghuninya., Tanda Hidup Berkah, Adab Masuk Rumah, Teladan dari Nabi, Adab Bertamu, Tugas Ibu Rumah Tangga, Adab Bertakziah, Cara Bertamu dalam Islam, Sisi Romantis Rasulullah, Rahasia Keluarga Bahagia,, Keutamaan Kedatangan Tamu, Kewajiban Suami terhadap Istri, Adab Bertamu

7 Adab Bertamu

26 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Rasmus Paludan

Siapa Rasmus Paludan, Politisi Swedia yang Membakar Al-Quran?

Oleh Saad Saefullah
29 Januari 2023
0

“Jika menurut Anda tidak perlu ada kebebasan berekspresi, Anda harus tinggal di tempat lain,” kata Rasmus Paludan kepada massa yang...

Rasmus Paludan

Rasmus Paludan Ancam Akan Bakar Quran Setiap Hari Jumat

Oleh Saad Saefullah
29 Januari 2023
0

Rasmus Paludan menggambarkan tindakannya membakar Quran ini sebagai kebebasan berekspresi.

Ayat Alquran tentang siksa neraka ciri-ciri neraka jahanam

Inilah 4 Ayat Alquran tentang Siksa Neraka

Oleh Eneng Susanti
29 Januari 2023
0

Berikut beberapa ayat Alquran tentang siksa neraka:

naik haji, barang yang dilarang dibawa oleh jamaah, jamaah umrah, jamaah haji 2021

Naik Haji Lebih dari Sekali, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Eneng Susanti
29 Januari 2023
0

Namun, bagimana sebenarnya hukum naik haji lebih dari sekali menurut syariat Islam?

Terpopuler

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0
mahasiswa

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

4 Ayat Alquran tentang Keindahan Alam Semesta

Oleh Eneng Susanti
25 Februari 2022
0
Ayat Alquran yang jadi bacaan doa sebelum tidur, Ayat Alquran tentang Keindahan Alam, ayat yang mengingatkan tentang akhirat, ayat alquran tentang bersyukur

Ayat Alquran tentang Keindahan Alam

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications