• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 23 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Melafadzkan Niat, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
shalat tidak menghadap kiblat

Foto Ilustrasi: Aldi/Islampos

1
BAGIKAN

SAAT ini tak sedikit masyarakat kita yang berdebat mengenai lafadz niat. Ada yang mensunnahkan ada juga yang membid’ahkan. Lalu manakah yang lebih kuat antara keduanya?

Sebelumnya, yang harus kita pahami adalah mengenai niat itu sendiri. Niat dalam ibadah itu tempatnya didalam hati, bukan di lisan, artinya ketika hati ini sudah berniat maka sudah cukup baginya tanpa harus melafadzkannya lagi. Dan masalah ini telah disepakati oleh seluruh ulama sejagad raya ini termasuk ulama dari 4 mazhab fiqih, bahwa tidak ada syarat bahwa niat harus di lafadzkan.

BACA JUGA: Bagaimana Mencegah Orang yang Berjalan di Depan Kita ketika Shalat?

Alasannya, karena memang Nabi saw tidak pernah melafadzkan suatu niat dalam ibadahnya, beliau tidak pernah memulai suatu ibadah dengan melafadzkan niat. Hanya dalam ibadah haji saja yang harus dilafadzkan niatnya (niat ihrom).

ArtikelTerkait

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Al-Kabair (Dosa Besar): Meninggalkan Shalat, Dihukumi Kafir dan Merupakan Pintu Kekufuran

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً

“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”.” (HR. Muslim).

Masalah melafadzkan niat, ulama sendiri berbeda pendapat tentang masalah ini, apakah boleh seorang berniat dengan melafadzkannya? Ada ulama yang membolehkan dam ada juga yang melarang.

Dan ada juga yang membidahkan, dengan alasannya bahwa tidak ada dalil dari Al-Quran dan juga tidak ada penjelasanya dari hadits. Mereka juga beralasan bahwa niat itu termasuk ibadah yang tidak bisa asal dikerjain, kalau Nabi tidak mengerjakan, maka itu tidak boleh.

Namun ada juga ulama yang membolehkan, dan bukan sedikit, dan sudah pasti mereka berpendapat seperti itu bukan tanpa alasan, bahkan dari mereka ada yang mensunnahkan. Meski tidak ada hadits yang menerangkan tentang pelafazdan niat, tapi melafadzkan niat itu sendiri berguna untuk memperkuat dan megutakan niat yang ada dalam hati.

Mungkin pada zaman itu banyak orang yang selalu was-was dan selalu ragu-ragu, tidak percaya diri, selalu bertanya-tanya apakah dia sudah niat atau belum?

Nah untuk orang seperti ini, ulama menfatwakan boleh melafadzkan niat, agar rasa was-was dalam dirinya hilang dan berganti dengan keyakinan. Artinya memang pelafzdan niat itu sendiri bukanlah untuk mengganti niat yang dalam hati. Karena bagaimanapun, niat tempatnya itu sudah paten, ya di hati, dan tidak akan bisa pindah.

Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat.

Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.

Apa yang diucapkan itu bukanlah niat itu sendiri, akan tetapi upaya untuk membuang keraguan dan was-was agar sipelakunya juga tenang dalam menjalankan ibadahnya.

Menutup pembahasan ini, ada baiknya kita simak beberapa penjelasan dari ulama 4 madzhab perihal pelafadzan niat ini.

Madzhab Al-Hanafiyah

Imam Ibnu Nujaim dalam kitabnya Al-Asybah wa Al-Nazoir, mengatakan bahwa sama sekali tidak disyaratkan melafadzkan niat dalam segala bentuk ibadah, kecuali pada masalah nadzar. Bahkan beliau mengatakan bahwa itu wajib dalam nadzar.

Setelah melakukan pen-tahqiq (validasi)-an, Imam Ibnu Nujaim berkesimpulan bahwa madzhabnya berpendapat bahwa melafadzkan niat itu adalah sebuah hal yang mustahabb (disukai), dan tidak dilarang. Terlebih lagi jika itu dibutuhkan untuk menguatkan apa yang diniatkan dalam hati.

“Dan yang menjadi pendapat pilihan (madzhab) ialah (melafadzkan niat itu) Mustahabb (disukai), dan ini tidak berlaku untuk beberpa masalah, seperti nadzar. Karena nadzar tidak cukup hanya niat tapi justru harus melafadzkan,” (Al-Asybah wa Al-Nazoir 41).

Madzhab Al-Malikiyah

Melafadzkan niat dalam setiap ibadah tidaklah dilarang, akan tetapi lebih baik itu ditinggalkan. Namun dikecualikan untuk mereka yang was-was dan selalu ragu akan niatnya, maka yang seperti itu menjadi lebih baik untuk dilafadzkan agar hilang keragu-raguannya akan niatnya sendiri.

“Itu menyelisih yang lebih utama (utamanya tidak dilafadzkan), akan tetapi dikecualikan bagi mereka yang peragu, baginya itu justru lebih baik dilafadzkan agar hilang keragu-raguannya,” (Hasyiyah Al-Dusuqi 1/234).

Madzhab Al-Syafi’iyyah

Ini adalah Mazhab yang paling populer mengumandangkan pelafadzan niat, sehingga bagi beberapa kalangan mazhab ini dianggap “keliru”. Wah Ulama sekelas Imam syafi’i dianggap keliru oleh anak kemarin sore yang baru ikut pengajian sekali dua kali!

Ulama dari mazhab ini berpendapat bahwa melafadzkan niat itu sunnah dan ada juga yang mengatakan mustahab dalam setiap ibadah. ini dikerjakan untuk membantu menguatakan apa yang sudah diniatkan dalam hati agar tidak ada lagi was-was dan keraguan.

BACA JUGA: 3 Kenikmatan yang Allah Berikan bagi yang Istiqomah Shalat Malam

Akan tetapi melafadzkan niat itu sendiri bukanlah niat. karena niat itu apa yang ada dalam hati. jadi kalau ditinggalkan pun tidak mengapa. dan kalau apa yang dniatkan dalam lisan itu berbeda dengan yang dihati, maka yang dihitung ialah yang di hati.

Salah satu kalimat Imam Al-Syirbini dalam Mughni Al-Muhtaj,

“(dan disunnahkah melafadzkan) apa yang diniatkan (sebelum takbir) untuk lisan membantu hati dan itu juga berguna untuk menjauhkan keragu-raguan (was-was).” (Mughni Al-Muhtaj 1/150)

Imam Ramli mengatakan:

وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ

“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dan karena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)

Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal

Dalam mazhab ini ulama juga juga tidak pada satu suara dalam masalah pelafadzan niat. Ada yang tidak menyukainya (ghoiru mustahab/tidak disunnahkan) dan pendapat ini dinisbatkan kepada Imam mereka yaitu Imam Ahmad Bin Hambal dan ada ulama yang menyukainya (mustahab).

Tapi tidak ada keluar dari salah satu ulama madzhab Hanbali bahwa melafadzkan niat itu bid’ah. Salah satu dari pernyataan Imam Al-Mardawi dalam Al-Inshof:

“Dan tidak disunnahkan (tidak disukai) melafadzkan niat dari 2 pendapat (sunnah dan tidak sunnah) yang ter-manshush dari Imam Ahmad”. (Al-Inshof 1/110)

Catatan:

Bahwa masalah ini diperdebatkan banyak oleh ulama. intinya memang bahwa niat itu dalam hati, bukan di lisan. kalau hati ini sudah berniat, lalu buat apa lagi kita mengucapkannya. Tapi kalau memang jika hanya dengan niat masih membuat ragu dan kurang yakin, pelafadzan niat dibolehkan.

Artinya, kalau memang merasa yakin dengan niat dalam hati, baiknya ya tidak perlu lagi melafadzkannya. Tapi kalau tetap ingin melafadzkan niat itu sebagai penguat, harus pastikan kalau itu tidak mengganggu saudara kita yang juga beribadah disamping kita. Barang kali dia terganggu dengan suara lafadz niat kita yang berisik.[]

SUMBER: RUMAH FIQH | NU online

Tags: lafadzNiatShalat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menuai Inspirasi Sedekah Mandiri dari Sosok Zainab Binti Jahsy

Next Post

Wahdah Islamiyah Kirim Qurban ke Sudan

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

22 Juni 2025
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Al-Kabair (Dosa Besar): Meninggalkan Shalat, Dihukumi Kafir dan Merupakan Pintu Kekufuran

22 Juni 2025
membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

21 Juni 2025
Hukum Shalat di Rumah Orang Non Muslim, Shalat Sunnah, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Muslim Sengaja Tinggalkan Shalat, Hikmah Musibah Seorang Manusia, Shalat Dhuha

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

21 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

jantung, anggur

9 Manfaat Biji Anggur yang Menakjubkan Tapi Jarang Diketahui

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0

perang dunia, perang, kiamat

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0

wanita, Jilbab

Kenapa Panik, Sedih, Khawatir, Marah dan Overthinking, Berbahaya Banget buat Wanita?

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0

Ngopi

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0

Donasi

Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Dini Koswarini
22 Juni 2025
0

Terpopuler

Setelah Dinikahi Baru Ketahuan Hamil, Apa Hukumnya? Apa yang Harus Dilakukan oleh Suami?

Oleh Dini Koswarini
2 Desember 2024
0
Hukum Jadi Mualaf demi Menikah,,Nikah Misyar, Hukum Akad Nikah dengan 2 Orang Wanita dalam 1 Hari, Hukum Menikah di Bulan Muharram,Hamil

Bagaimana jika sebuah pernikahan dilakukan tetapi ternyata sang wanitanya hamil? Apa yang harus dilakukan seorang suami?

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ini Keyakinan Rasulullah Sebelum Diutus Jadi Nabi?

Oleh Adam
20 Juni 2025
0
Sedekah

Nah, mungkin dalam benak kita bertanya-tanya, sebelum adanya wahyu, Rasulullah ﷺ menganut agama apa?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.