• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 1 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Mau Tunaikan dan Salurkan Zakat Fitrah? Ini Ketentuannya

Redaktur Sodikin
2 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Mau Tunaikan dan Salurkan Zakat Fitrah? Ini Ketentuannya

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar. Foto: Rhio/Islampos

JAKARTA–Satu-satunya jenis zakat yang terkait secara langsung dengan ibadah puasa Ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa muslim yang berada di bulan Ramadhan, baik orang dewasa maupun anak-anak, termasuk yang meninggal di bulan Ramadhan tetap ditunaikan zakat fitrahnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar di Jakarta, Sabtu (25/5/2019), mengemukakan, sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Tanah Air, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)  Nomor 52 Tahun 2014.

BACA JUGA: Ini Lafal Niat Zakat Fitrah Lengkap

Menurut Fuad Nasar, PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. “Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras,” jelasnya.

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan bahwa itu dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. “Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,” tegasnya.

“Setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya bila diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga,” sambung Fuad Nasar yang juga pernah menjabat sebagai Anggota dan Wakil Sekretaris BAZNAS tahun 2004 sampai 2015.

BACA JUGA: Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?

Penyaluran zakat fitrah menurut ketentuan Sunnah Nabi, kata Fuad, diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW, “Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah). []

REPORTER: RHIO

Tags: zakat fitrah
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

20 Februari 2021
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

15 Februari 2021
Pemanfaatan Aset Wakaf Produktif

BWI: Wakaf Uang, Jalan Pintas Umat Kejar Ketertinggalan Ekonomi

11 Februari 2021
Kemuliaan yang Diperoleh Abu Ayyub

Kepala BMKG ungkap Teori tentang Dentuman Misterius di Berbagai Daerah

7 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Paul Pogba dan Kurt Zouma

Komentar di Foto Sang Idola, Fans Pogba Ingin Masuk Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Muslimah, Yuk, Sekolah Lagi!
Dunia

100 Universitas Terbaik di Dunia Versi UniRank, Perguruan Tinggi Indonesia di Posisi Teratas

Redaktur Eneng Susanti
25 menit ago
penyesalan hakim bin hizam
Ramadhan

Sebenarnya Kapan Waktu Berbuka Itu?

Redaktur Yudi
55 menit ago
Bapak Kami Sakit, Ia Menginginkan Buah dari Surga
Kisah Nabi

Bapak Kami Sakit, Ia Menginginkan Buah dari Surga

Redaktur Ari Cahya Pujianto
1 jam ago
Oxfam: Memalukan, Israel “Ekspor” Vaksin ke Berbagai Negara, Tapi Palestina Dilupakan 
Palestina

Oxfam: Memalukan, Israel “Ekspor” Vaksin ke Berbagai Negara, Tapi Palestina Dilupakan 

Redaktur Sodikin
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add