• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 23 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga

Mau Poligami? Penuhi Syarat-Syarat Ini

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Keluarga
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
syarat poligami

Foto: Praxis Jewelry

55
BAGIKAN

SEBAGIAN ulama, setelah meninjau ayat-ayat tentang poligami, telah menetapkan bahawa menurut asalnya, Islam sebenamya ialah monogami. Terdapat ayat yang mengandung peringatan agar poligami ini tidak disalahgunakan.

Tetapi, poligami diperbolehkan dengan syarat poligami dilakukan pada masa-masa terdesak untuk mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan kata lain bahwa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali jikalau dikhawatirkan bahwa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.

BACA JUGA: Jika Suami Mau Poligami

Jadi, sebagaimana talaq, begitu jugalah halnya dengan poligami yang diperbolehkan karena hendak mencari jalan keluar dari kesulitan. Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan nas-nas syariat serta realitas keadaan masyarakat. Ini berarti tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Islam, demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.

ArtikelTerkait

Agar Pernikahan Tak Hanya Manis di Awal

6 Cara Mendidik Anak Zaman Now

Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

Jima, Ini Sebabnya Penting untuk Pasangan Suami Istri

BACA JUGA: Inilah 7 Hikmah di Balik Poligami

Oleh karena itu, apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;

[bs_smart_list_pack_start][/bs_smart_list_pack_start]

Membatasi jumlah isteri yang akan dinikaninya

Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya; “Maka menikahlah dengan siapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisa ayat 3)

Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya

Misalnya, nikah dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah mahupun ibu.

Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya; “Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu.” (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)

Disyaratkan pula berlaku adil

Sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT):

“Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (Al-Qur’an, Surah an-Nisak ayat 3)

Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang saja . Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua saja. Dan kalau dua itu pun masih khawatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja. []

[bs_smart_list_pack_end][/bs_smart_list_pack_end]

SUMBER: TRIPOD

Tags: Poligami
Share55SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapan Putuskan untuk Bersikap Netral atau harus Berpihak?

Next Post

Nabi Hamparkan Selendang untuk Pindahkan Hajar Aswad

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Pacaran dalam Islam, zina, Alasan Istri Boleh Minta Cerai, Hukum Pacaran untuk Nikah, Suami Tanggung Dosa Istri, Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai, Macam talak, Hukum Hidup Bersama Istri yang Tidak Disukai, Pernikahan

Agar Pernikahan Tak Hanya Manis di Awal

22 September 2023
Ibu Rumah Tangga, Cara Mendidik Anak

6 Cara Mendidik Anak Zaman Now

21 September 2023
Hukum Wanita Haid Membaca Quran, Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

21 September 2023
Waktu Terbaik untuk Berjima, jima, Jima ketika Istri Hamil, Hukum Istri Menolak Ajakan Suami

Jima, Ini Sebabnya Penting untuk Pasangan Suami Istri

18 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Oleh Dini Koswarini
22 September 2023
0

Dalam Islam, apa hukum adik melangkahi kakak perempuan dalam pernikahan?

Hukum Membunuh Semut, Nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim

Belajar Teknologi Semut

Oleh Saad Saefullah
22 September 2023
0

Ada kisah unik Nabi Sulaiman dengan semut. Mengapa Nabi yang mulia dikisahkan bersama semut?

mahfud, al-zaytun, polri, NII, menteri

Hasto Sebut Ada Menteri yang Tak Beres Urus Food Estate, NasDem Minta Sebut Nama

Oleh Yudi
22 September 2023
0

Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni meminta agar Hasto menyebutkan langsung nama menteri itu.

jokowi, presiden, gaji, pandemi, pemimpin, IKN, Jakarta

Presiden Jokowi Soroti Beban Berat Jakarta, dari Macet hingga Polusi

Oleh Yudi
22 September 2023
0

Jokowi menambahkan bahwa setelah melalui studi yang panjang, dia memutuskan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.