PEMBERIAN zakat harta atau bantuan pribadi dengan mengerahkan massa secara langsung tak jarang mengundang bahaya bahkan hingga jatuhnya korban jiwa. Karena itu masyarakat diimbau untuk menghindari pengerahan massa untuk memberikan zakat dan memilih menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat.
Sosiolog dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Dr Ansari Yamamah di Medan, Ahad (3/6/2018), mengatakan, sebaiknya pemberian zakat atau bantuan dengan cara menghadirkan massa dalam jumlah besar tidak dilakukan lagi.
Dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, cukup banyak kemudharatan yang muncul jika pemberian zakat harta atau bantuan tersebut dilakukan secara langsung dengan cara menghadirkan masyarakat dalam jumlah banyak.
Dari tayangan pemberitaan, tidak jarang pemberian bantuan dengan menghadirkan masyarakat dalam jumlah banyak justru menghilangkan nyawa warga akibat berdesak-desakan untuk mengambil bantuan.
“Mudharatnya lebih tinggi dari manfaatnya, bahkan bisa menghilangkan nyawa,” katanya.
Karena itu, kata Ansari, lebih baik zakat fitrah dan bantuan tersebut disalurkan melalui lembaga lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat (BAZ) atau lembaga lain yang bergerak dalam penyaluran zakat dan infaq.
Selain dapat meminimalisir kemudharatan, pemanfaatan lembaga zakat juga bisa menghasilkan hasil yang lebih baik dalam upaya meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. []
SUMBER: AKTUAL