• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Selasa, 24 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Masuk Kerja Hasil Nyogok, Bagaimana Hukumnya termasuk soal Gajinya?

by Saad Saefullah
5 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 1 min read
1
Foto: Blue Sözlük

Foto: Blue Sözlük

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya kalau ada yang mau masuk instansi atau perusahaan dengan cara suap atau nyogok agar keterima? Apakah gaji perbulannya juga ikut-ikutan haram? Sedangkan jaman sekarang banyak yang melakukan suap menyuap untuk bisa masuk kerja. Terima kasih.

RS dari Leuwiliang-Bogor

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

JAWAB:
Kami kutip dari konsultasisyariah.com,

Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Yang menanggung dosa bukan hanya penerima sogok, termasuk orang yang menyogok. Termasuk dalam hal ini adalah menyogok untuk mendapatkan pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam ‘tindak kriminal’ ini turut mendapatkan laknat atas perbuatannya, sampai dia bertaubat.

Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka sogok dalam kasus ini statusnya haram. Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi penyogok.

Barangkali orang yang masih penerapkan praktik ‘kotor’ semacam ini perlu merenungkan hadis:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)

Bagaimana Status Gajinya?

Jika si pegawai hasil nyogok ini telah bertaubat kepada Allah, dan telah mensedekahkan sebagian hartanya, maka tidak masalah dia tetap bertahan di posisi tersebut. Dengan syarat: dia memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya tersebut, karena mengampu pekerjaan, sementara dia tidak memliki kemampuan termasuk mengkhianati amanah. Dan dampak buruk perbuatannya bisa jadi menimpa banyak orang.

Disadur dari:
Fatawa Islam, oleh Syaikh Muhammad Al-Munajed, no. 112128 []

Sumber: https://konsultasisyariah.com/11734-halalkah-gaji-seorang-penyogok.html

Tags: kerjamenyogoksuap
Share12376SendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

Hasyim Muzadi, Kiai ‘Lumayan di Atas Lumayan’

Next Post

Meski Sudah Meninggal, 2 Dosa Ini Terus Mengalir

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Related Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Foto: Pinterest

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion
Advertisements shopee ramadhan

Ramadhan

Foto: Oceantics - WordPress.com

Shalat Tarawih di Masa Abu Bakar dan Umar

by Saad Saefullah
6:00 pm
0

...

Foto: Fatmah/Islampos

Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram, Bolehkah?

by Ari Cahya Pujianto
7:00 am
0

...

Foto: Aldi/Islampos

Tarawih Ekspres

by Adam
6:20 pm
0

...

Foto: Adam/Islampos

‘Balas Dendam’ Saat Berbuka Puasa, Baikkah?

by Sodikin
11:00 pm
0

...

Aplikasi zakat di hp

Bayar Zakat secara Online Tanpa Pernyataan Lisan, Bagaimana Hukumnya?

by Eneng Susanti
2:30 pm
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.