• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 16 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Masih Terima Gaji, PNS Terlibat Korupsi Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Oleh Sodikin
4 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
akad riba Gaji Dokter

Uang. Foto: Islampos

83
BAGIKAN

JAKARTA—Sekira 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti bersalah terlibat kasus korupsi belum diberhentikan. Tak hanya itu PNS di tingkat pusat dan di 14 tingkat daerah ini juga tetap menerima gaji dari Negara.

Buntutnya, negara berpotensi rugi puluhan miliar rupiah setiap bulan. Jika tidak segera ditindak, maka budaya permisif terhadap korupsi dikhawatirkan muncul di lingkungan PNS.

BACA JUGA: Muhammadiyah: Napi Korupsi Boleh Nyaleg Ciderai Moralitas Demokrasi

Menanggapi hal ini Juru Bicara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan, menyebut belum ada angka pasti soal kerugian negara dalam pembiaran PNS tersangkut korupsi ini.

ArtikelTerkait

4 Fakta di Balik Dilepasnya Pagar Pembatas Kabah

Turki Luncurkan 2 Buku tentang Hagia Sophia

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

Juli Ditetapkan sebagai Bulan Warisan Muslim Amerika di Utah

Namun dengan hitungan matematika sederhana, kata Ridwan, jika satu PNS bermasalah itu bergaji Rp10 juta setiap bulan, maka negara berpotensi merugi Rp23,5 miliar setiap bulan atau Rp282 miliar per tahun.

“Yang bisa menghitung ini Badan Pemeriksa Keuangan. Kerugian dihitung sejak hukuman terhadap PNS berkekuatan hukum tetap,” kata Ridwan, Kamis (6/9/2018).

BACA JUGA: Ironi Pemufakatan Korupsi

Ridwan menuturkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik kepala daerah maupun pimpinan instansi, sebenarnya dapat membebastugaskan PNS yang menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi.

Jika berhenti sementara, PNS itu tidak akan menerima tunjangan jabatan, melainkan hanya gaji tetap. []

SUMBER: BBC

Tags: korupsiPNS
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Bentuk Dukungan Turki bagi Paraguay

Next Post

Pejabat AS Desak Republik Lengserkan Trump

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

pagar pembatas kabah, kabah masjidil haram haji hadis tentang haji

4 Fakta di Balik Dilepasnya Pagar Pembatas Kabah

6 Agustus 2022
hagia sophia

Turki Luncurkan 2 Buku tentang Hagia Sophia

6 Agustus 2022
Citayam Fashion Week

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

25 Juli 2022
bulan warisan muslim, tokoh muslim dalam kalender, Sya'ban, amalan pahala kalender

Juli Ditetapkan sebagai Bulan Warisan Muslim Amerika di Utah

25 Juli 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist