• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 7 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Kesehatan

Hukum dan Manfaat Khitan dalam Islam

Oleh Ilham Hambali
1 tahun lalu
in Kesehatan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Manfaat Khitan

Ilustrasi, Foto: Unplas

0
BAGIKAN

MANFAAT khitan bagi seorang Muslim sangat banyak. Khitan adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi.

Khitan berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Namun, para ulama berbeda pendapat soal ini. Hal ini karena perintah mengenai khitan tidak dijelaskan secara perinci dalam Alquran. Masalah khitan ini hanya dijelaskan dalam hadis Rasulullah ﷺ. Karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai syariat berkhitan ini, apakah hanya untuk laki-laki dan perempuan, atau hanya laki-laki.

 Manfaat Khitan
ilustrasi, foto: pixabay

Namun, sejumlah riwayat menyatakan, sesungguhnya berkhitan juga disyariatkan bagi perempuan. Sebab, kefitrahan yang dimaksudkan Rasulullah ﷺ dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim mengenai khitan, berlaku untuk semua. Karena, dalil hadisnya bersifat umum. Apalagi, syariat (millah) berkhitan merupakan ajaran Nabi Ibrahim AS. Oleh karena itu, ada ulama yang menyatakan, hukum berkhitan adalah wajib, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Khitan bagi Laki-laki

ArtikelTerkait

Terbukti Ilmiah, Inilah Kekuatan Penyembuh dalam Butiran Tasbih

Habbatussauda, Obat Segala Penyakit kecuali Kematian

Pengenalan Pengobatan Alternatif Bekam dan Mekanismenya

3 Sebab Kenapa Harus Memotong Kuku

Dalil atau landasan hukum yang dijadikan dasar oleh para ulama mengenai hukum berkhitan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abud Dawud dan Ahmad. Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah. Atas dasar ini, mayoritas ulama, seperti Imam Syafii, Hanbali, sebagian pengikut Imam Malik, dan Abdurrahman al-Auza’i (wafat 156 H) sepakat menetapkan hukumnya wajib bagi laki-laki.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni menjelaskan bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan.
Pendapat ini dilandaskan kepada firman Allah SWT dalam Alquran surah An-Nisa yang memerintahkan Nabi Muhammad ﷺ agar mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS.

وَمَنْ اَحْسَنُ دِيْنًا مِّمَّنْ اَسْلَمَ وَجْهَهٗ لِلّٰهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَّاتَّبَعَ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَاتَّخَذَ اللّٰهُ اِبْرٰهِيْمَ خَلِيْلًا

Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang dengan ikhlas berserah diri kepada Allah, sedang dia mengerjakan kebaikan, dan mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan(nya). (QS. An-Nisa: 125)

BACA JUGA: Parmusi Khitan Anak Pendeta di Pulau Rote NTT

Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah SWT, sedang dia pun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayangannya.

Begitu juga, dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Bukhari, Baihaqi, dan Ahmad dari Abu Hurairah RA. Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur 80 tahun dengan menggunakan kapak. Nabi Ibrahim AS melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan, padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya perintah berkhitan.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda: Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah. Perintah Rasulullah ﷺ ini menunjukkan kewajiban umatnya untuk berkhitan. Menurut riwayat populer dari Imam Malik, beliau mengatakan khitan hukumnya sunah. Begitu juga riwayat dari Imam Hanafi dan Hasan al-Basri (21-110 H) mengatakan sunah. Namun bagi Imam Malik, sunah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut mazhab Maliki sunah adalah antara fardhu dan nadb.

Dalil yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib adalah Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh untuk berkhitan. Pendapat ini juga didasarkan pada sabda Nabi Muhammad ﷺ: Khitan hukumnya sunah bagi laki-laki dan kehormatan (makrumah) bagi perempuan. (HR Muslim)

Manfaat Khitan Bagi Perempuan

Sementara itu, hukum khitan bagi kaum perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.

Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadis seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya. Tidak ada hadis sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan.

Sayid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah menegaskan, Semua hadis yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah dhaif atau lemah, tidak ada satu pun yang sahih.
Para ulama juga berpendapat bahwa khitan juga dilakukan oleh setiap orang yang baru masuk Islam atau mualaf, baik tua maupun muda. Hal ini sesuai dengan sebuah hadis dari Az-Zuhri yang menyatakan bahwa setiap orang yang masuk Islam hendaknya dikhitan meskipun usianya sudah tua. Khitan untuk para mualaf biasanya dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan ikrar pengislaman mereka.

BACA JUGA: Disyariatkan Dalam Islam, Inilah 6 Manfaat Sunat Menurut Medis

Manfaat Khitan: Menjaga Kebersihan

Khitan membuat pria lebih mudah membersihkan organ intimnya. Kebersihan organ intim tentu bisa melindungi pria dari berbagai penyakit menular yang mematikan.

Manfaat khitan

Manfaat Khitan: Mencegah infeksi

Sebenarnya risiko serangan infeksi saluran kemih pada pria tidak begitu tinggi ketimbang wanita. Namun infeksi lebih mudah menyerang pria yang organ intimnya tidak dikhitan.

Manfaat Khitan: Mencegah penyakit

Pria yang sudah dikhitan memiliki risiko rendah untuk terkena penyakit menular seksual, salah satunya adalah HIV. Namun tetap saja, seks dengan pengaman tetap dianjurkan meski sudah berkhitan.

Manfaat Khitan: Mencegah inflamasi

Bagian ujung organ intim pria merupakan tempat tumbuhnya banyak bakteri. Jika tidak dikhitan, pria berisiko menderita inflamasi yang berujung pada berbagai masalah kesehatan.

Manfaat Khitan: Mencegah kanker

Terakhir dan tidak kalah penting, manfaat khitan bagi kesehatan pria adalah mencegah kanker. Bahkan pria yang berkhitan juga membantu pasangan menurunkan risiko kanker serviks. []

SUMBER: MERDEKA I REPUBLIKA

Tags: khitanlaki-lakiManfaat Khitanperempuan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kejadian Istimewa pada Janin Usia 4 Bulan dalam Pandangan Medis dan Syariat

Next Post

Mengenal, Penyebab, dan Cara Mengatasi Penyakit Ain

Ilham Hambali

Ilham Hambali

Terkait Posts

manfaat butiran tasbih bagi kesehatan, Nasihat Rasulullah ﷺ , keistimewaan ash-suffah,

Terbukti Ilmiah, Inilah Kekuatan Penyembuh dalam Butiran Tasbih

28 Januari 2023
Habbatussauda

Habbatussauda, Obat Segala Penyakit kecuali Kematian

25 Januari 2023
Apakah Bekam Membatalkan Puasa?, Waktu Terbaik Berbekam

Pengenalan Pengobatan Alternatif Bekam dan Mekanismenya

19 Januari 2023
Hari Kiamat, memotong kuku, Hukum Mewarnai Kuku, Sebab Kenapa Harus Memotong Kuku

3 Sebab Kenapa Harus Memotong Kuku

13 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Oleh Dini Koswarini
7 Februari 2023
0

Di awal pernikahan semua nampak menyenangkan. Suami begitu perhatian, istri begitu mempesona dan mengagumkan.

shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

turki

Gempa Turki-Suriah: Renggut 3.500 Nyawa, dan Hambatan dalam Penyelamatan

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Gempa mematikan berkekuatan 7,8 melanda wilayah di dekat Kota Gaziantep, Turki, pada Senin dini hari ketika kebanyakan orang sedang tidur

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
jokowi, gibran

Merespons keluhan warga itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut ada stimulus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications