JAKARTA—Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Maneger Nasution angkat bicara terkait persekusi yang dialami oleh aktivis gerakan #2019GantiPresiden. Manager memandang bahwa penghadangan tersebut bentuk pelanggaran hukum.
“Tindakan persekusi yang dilakukan ‘sekelompok masa tanpa bentuk’ terhadap warga negara yang sedang berkunjung ke berbagai daerah dalam teritori NKRI adalah tindakan melawan hukum,” katanya kepada melalui rilisnya pada Jumat (31/08/2018).
BACA JUGA: Neno Warisman Tegaskan Gerakan #2019GantiPresiden Tak Berafiliasi dengan Parpol Manapun
Maneger juga menegaskan bahwa tindakan persekusi tentu mengancam hak-hak konstitusional warga negara serta dan integrasi nasional. Namun, ia mempertanyakan kemana kepolisian saat persekusi tersebut berlangsung.
“Pertanyaan hukum dan HAM-nya, kemana negara/polisi? Oleh karena itu, kepolisian negara sebaiknya segera menjelaskan ke publik tentang dugaan kasus persekusi itu demi terpenuhinya hak publik untuk tahu tentang kebenaran informasi itu,” paparnya.
Dirinya menegaskan, setiap warga negara di seluruh teritori NKRI memiliki hak atas kebebasan berkumpul, berpendapat, memasuki/meninggalkan suatu daerah, rasa aman adalah hak konstitusional warga negara. Dan, negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara.
BACA JUGA: Ini Tanggapan BIN soal Insiden Penolakan terhadap Neno Warisman di Riau
”Itu semua ada dalam pasal 28G UUD 1945, dan pasal 9 ayat (2) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM,” terangnya.
Menurutnya, jika ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, masih tersedia mekanisme lain yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan. Yaitu dengan mengedepankan dialog.
“Kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri,” pungkas mantan Komisioner Komnas HAM ini. []
REPORTER: RHIO