• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 27 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Malaysia Cabut UU Hukuman bagi Penyebar Berita Palsu

Redaktur Sodikin
2 tahun ago
in Dunia
Reading Time: 2min read
0
Mahatir Mohamad akan Jadi Perdana Menteri Tertua di Dunia

Foto: Breaking News

MALAYSIA—Parlemen Malaysia dilaporkan telah membatalkan undang-undang (UU) yang dianggap kontroversial. UU ini bisa dipakai untuk memenjarakan orang yang dinyatakan oleh pihak berwenang menyebarkan berita palsu.

Jika disahkan, UU tersebut bisa membuat orang dipenjara hingga enam tahun.

Para anggota parlemen telah memutuskan untuk mencabut UU ini setelah menggelar pembahasan selama tiga jam pada Kamis (16/8/2018).

BACA JUGA: Tak Ingin Kabinet Besar, Mahatir Mohamad hanya Angkat 10 Menteri

“Keputusan membatalkan UU berita palsu adalah bagian dari upaya untuk menghapus semua UU yang melanggar HAM atau yang membatasi kebebasan berpendapat,” kata Charles Santiago, anggota parlemen dari koalisi Pakatan Harapan kepada AFP.

Teddy Baguilat, anggota kaukus parlemen Asia Tenggara tentang HAM memuji langkah ini.

“Undang-undang tersebut jelas dibuat untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan untuk mencegah warga mencermati urusan publik…Mestinya sejak awal undang-undang ini tak boleh ada,” kata Baguilat.

Undang-undang ini diajukan oleh pemerintah terdahulu pimpinan Perdana Menteri Najib Razak dan disahkan April lalu, namun dikecam oleh banyak pihak.

Mereka menggambarkannya sebagai upaya untuk membungkam kritik yang mempersoalkan dugaan korupsi di pemerintah.

Peraturan disahkan ketika pemerintah terbelit kasus dugaan korupsi di lembaga investasi negara.

Selama kampanye, aliansi reformasi di bawah kepemimpinan Mahathir Mohamad berjanji untuk membatalkannya.

BACA JUGA: Lengser dari Jabatan Perdana Menteri, Najib Razak Ucapkan Terima Kasih dan Maaf kepada Rakyat Malaysia

Dalam UU ini disebutkan, mereka yang dinyatakan oleh pihak berwenang menyebarkan berita palsu bisa didenda 120 ribu USD (sekitar Rp1,7 miliar) selain hukuman badan.

Beberapa hari menjelang pencoblosan, Mahathir -yang ketika itu sebagai pemimpin oposisi- sempat diselidiki oleh aparat dengan tuduhan menyebarkan berita palsu.

Loading...

Beberapa pihak berpendapat langkah Najib, dan beberapa negara Asia lain, mengesahkan undang-undang ‘tak lepas dari berbagai pernyataan dari Presiden Trump soal berita bohong’.

Namun para pegiat memperingatkan, legislasi seperti ini bisa dipakai untuk membungkam lawan-lawan pemerintah. []

SUMBER: BBC

Tags: Mahatir Mohamadmalaysia
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Pandemi Covid-19, Masjid di Myanmar Salurkan Bantuan Makanan ke Rumah Sakit dan Kaum Dhuafa

Pandemi Covid-19, Masjid di Myanmar Salurkan Bantuan Makanan ke Rumah Sakit dan Kaum Dhuafa

27 Januari 2021
Mengurus Sertifikat Halal MUI, Begini Prosedurnya

Kamboja akan Bentuk Departemen Urusan Halal

26 Januari 2021
Ini 6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Resmi Digunakan di Indonesia

Anggota Parlemen AS Kritik Israel soal Distribusi Vaksin Covid-19 untuk Palestina

26 Januari 2021
Tersentuh Ajaran Islam dan Kebaikan Petugas Lapas, 27 Napi di UEA Putuskan Jadi Mualaf

Tersentuh Ajaran Islam dan Kebaikan Petugas Lapas, 27 Napi di UEA Putuskan Jadi Mualaf

25 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Dippos, Non-Muslim Aceh: Enggak Ada yang Maksa Saya Pilih Hukuman Cambuk

Dippos, Non-Muslim Aceh: Enggak Ada yang Maksa Saya Pilih Hukuman Cambuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Benarkah Membunuh Cicak akan Dapat Seratus Kebaikan?
Islam 4 Beginner

Hakikat Rumah untuk Kaum Muslimin

Redaktur Laras Setiani
24 menit ago
Gali Makam Sendiri, Pria di India Ini Mengaku Siap Mati
Renungan

Puisi tentang Malam Pertama Alam Kubur

Redaktur Eneng Susanti
54 menit ago
Suhu Panas Melanda Beberapa Daerah, Suhu Maksimum Capai 38,8 Derajat Celcius
Tanya Jawab

Apa Itu Malaikat Muqarrabun?

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Pandemi Covid-19, Masjid di Myanmar Salurkan Bantuan Makanan ke Rumah Sakit dan Kaum Dhuafa
Dunia

Pandemi Covid-19, Masjid di Myanmar Salurkan Bantuan Makanan ke Rumah Sakit dan Kaum Dhuafa

Redaktur Eneng Susanti
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add