• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 11 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Berita Nasional

Makan Kucing Hidup-hidup, Abah Grandong Bakal Diganjar Hukuman Ini

Redaktur Sodikin
2 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Lokasi Abah Grandong pemakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Liputan6

Lokasi Abah Grandong pemakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Liputan6

  • Bagikan Yuk :

JAKARTA–Pria yang viral makan kucing hidup-hidup terancam bui. Meski keberadaan pelaku bernama Abah Grandong belum diketahui. Namun akibat perbuatannya, Abah Grandong bisa dijerat pidana kurungan 9 bulan.

“Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Nanti akan dijerat Pasal 302 dan 490 KUHP,” ucap Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Meski belum diketahui, namun jajaran kepolisian telah melakukan pengejaran terhadap Abah Grandong. Menurut kesaksian dua warga yang dimintai keterangan, diketahui Abah Grandong itu bukan asli Kemayoran, melainkan tinggal di Rangkasbitung, Banten.

BACA JUGA: Polisi Buru Pria yang Viral Makan Kucing Hidup-hidup

“Kami tengah melakukan pengejaran, setelah meminta keterangan dua saksi dari warga, diketahui pria diakui mereka bernama Abah Grandong itu tinggal di Rangkasbitung,” ujar Syaiful Anwar, Selasa (30/7/2019).

Kompol Syaiful menceritakan, motif aksi dilakukan Abah Grandong sebagai tindakan tiba-tiba.

Menurut kesaksian saksi kepada petugas Polsek Kemayoran, Abah Grandong adalah penjaga gerbang yang ditugaskan pemilik tanah untuk mengosongkan tanah tersebut dari aktivitas warga yang berjualan di lokasi tersebut.

“Menurut keterangan saksi, di tanah itu warga disebut-sebut tak memiliki izin. Makanya dipasang penjaga untuk itu,” jelas Kompol Syaiful.

Terlepas dari konflik yang ada antara warga dan pemilik tanah, polisi akan tetap memburu Abah Grandong. Ihwalnya, tindakan dilakukan sudah melanggar hukum 302 KUHP yang mengatur soal penganiayaan terhadap hewan.

Pasal 302 KUHP mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan. Sedangkan Pasal 490 KUHP mengatur tentang kelalaian dalam menjaga hewan yang berakibat pada tindakan penyerangan oleh hewan tersebut.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Bambang Santoso, menambahkan penetapan pasal berlapis hanya perkiraan. Sebab, penentuan pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.

BACA JUGA: Heboh Video Pria Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran

“Nanti hasil pemeriksaan sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa. Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490). Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap baru mau kita telusuri ya,” kata Bambang. []

SUMBER: MERDEKA | LIPUTAN 6

  • Bagikan Yuk :
Tags: abah grandongpria makan kucing
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Ilustrasi. Foto: shutterstock

Masjid Istiqlal Terbuka untuk Keperluan Ibadah Selama Ramadhan

9 April 2021
Ilustrasi. Foto: 
ET Health World

Fatwa MUI: Tes Swab di Bulan Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

9 April 2021
Ilustrasi. Foto: 
UMMA

Ini 11 Poin Panduan Ramadhan di Masa Pandemi Berdasarkan Surat Edaran Terbaru dari Kemenag

8 April 2021
Desain Masjid Syeikh Ajlin. Foto: Fokus Jabar

Secara Virtual, Ridwan Kamil Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjis Syeikh Ajlin Palestina

8 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Rapat pleno MUI. Foto: Rhio/Islampos

Wantim MUI Bersama LPMQ Kemenag Bahas Penyempurnaan Al Quran Terjemahan 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Islam 4 Beginner

Berhenti Mengeluh saat Diberi Ujian

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago
Foto: John Tyman
Kolom

Ziarah Kubur Tidak Penting?

Redaktur Yudi
3 jam ago
Note

Tobat

Redaktur Ari Cahya Pujianto
3 jam ago
Ilustrasi. Foto: Says
Tsaqofah

Mengenal 3 Macam Pena

Redaktur Sodikin
4 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend