• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 30 November 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Suami Makan Enak di Luar tanpa Anak Istri, Bagaimanakah Hukumnya?

Oleh Laras Setiani
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
ilustrasi.foto: fimela

ilustrasi.foto: fimela

0
BAGIKAN

SALAH satu kebiasaan suami yang harus segera diubah adalah sering makan di luar dengan makanan dan minuman yang enak, sedangkan istri dan anak-anaknya makan di rumah dengan makanan biasa dan seadanya.

Misalnya, suami terlalu sering keluar rumah bersama teman-temannya, lalu makan di restoran atau kafe ditambah kopi yang mahal, sedangkan anak istri di rumah makan ala kadarnya.

Atau contoh lainnya, suami terlalu sering keluar bersama teman-temannya dalam berbagai acara tanpa mengajak anak istrinya, tentunya dalam berbagai acara itu ada makan-makan enak.

Memang benar, suami tugasnya mencari nafkah di luar rumah. Akan tetapi, hendaknya suami tetap memperhatikan anak dan istri di rumah. Islam memerintahkan agar suami memberikan makan kepada keluarganya apa yang ia makan, sehingga makanannya sama bagusnya dengan apa yang ia makan.

ArtikelTerkait

Bahaya Memakan Riba

MasyaAllah, Anda Harus Tahu, Ini Keajaiban Waktu-waktu Shalat Wajib

6 Kondisi Diperbolehkan Ghibah

Keluar Angin Terus Menerus, Apakah Membatalkan Wudhu?

BACA JUGA: Jadilah Suami yang Dicintai bukan Ditakuti

Apabila suami makan enak dan bergizi, tentu ia harus memberi makan pada anak-istri dengan makanan yang sama. Apabila makan di luar rumah dengan menu istimewa, bisa dibungkus dan dibawa pulang untuk keluarga di rumah, jika memang memungkinkan.

suami istri makan
Foto: Freepik

Rasulullah SAW bersabda,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Hendaknya dia memberi  makanan bagi istrinya sebagaimana yang dia makan, memberi pakaian baginya sebagaimana (pakaian) yang dipakai, tidak memukul wajahnya, tidak mendokan keburukan baginya (mencelanya), dan tidak memboikotnya, kecuali di dalam rumah (saja).” (HR. Abu Dawud)

Imam Malik rahimahullah menjelaskan tentang suami yang buruk, makan enak di luar dan meninggalkan (menelantarkan) keluarganya. Beliau rahimahullah berkata,

“Betapa buruk laki-laki yang pergi makan makanan enak dan menelantarkan keluarganya (di rumah).” (Umdatul-Qaariy, 11: 198)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadis tersebut bahwa hendaknya suami jangan makan dengan makanan yang khusus bagi dia (biasanya yang enak-enak saja).

Beliau rahimahullah berkata,

“Janganlah engkau khususkan pakaian dan makananmu daripada istrimu, bahkan harus sama (kualitasnya). Engkau wajib memberi nafkah sebagaimana Engkau menafkahi dirimu. Sampai-sampai para ulama mengatakan: apabila seorang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya, lalu istrinya meminta cerai kepada qadhi, maka qadhi boleh menceraikan, karena suami telah melalaikan hak istri yang wajib.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 3: 131)

makan
Foto: Pixabay

Hendaknya suami sadar betul akan tanggung jawab ini, yaitu memberikan nafkah dan memberi makan keluarga dengan cara yang patut dan selayaknya. Artinya, ia berusaha memberi makan dan pakaian sebagaimana yang ia makan dan kenakan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“ … Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Seorang suami juga hendaknya sadar bahwa apa yang ia berikan pada anak dan istrinya merupakan infak  yang besar pahalanya, lebih besar pahalanya daripada infak yang hukumnya sunnah secara umum.

Rasulullah SAW bersabda, “Uang yang Engkau infakkan di jalan Allah, uang yang Engkau infakkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang Engkau infakkan untuk orang miskin, dan uang yang Engkau infakkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang Engkau infakkan kepada keluargamu.” (HR. Muslim).

Dalam redaksi lainnya, dikhususkan memberi nafkah kepada istri. Rasulullah SAW bersabda,

” … Dan sesungguhnya, tidaklah Engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah, melainkan Engkau diberi pahala dengannya, sampai apa yang Engkau berikan ke mulut istrimu akan mendapat ganjaran.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengapa demikian? Karena memberi infak kepada istri hukumnya wajib, sedangkan infak sedekah itu hukumnya sunnah. Amalan wajib lebih Allah Ta’ala cintai dan lebih besar pahalanya daripada amalan sunnah.

BACA JUGA: Senyum Suami Menyejukan Hati Istri

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan tidaklah ada seorang hamba-Ku yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku WAJIBKAN kepadanya …’” (HR. Bukhari no. 6502)

Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah menjelaskan hadis ini,

“Amalan-amalan yang wajib itu lebih sempurna. Oleh karena itu, (amalan wajib) lebih dicintai oleh Allah Ta’ala dan lebih mendekatkan diri (taqarrub).” (Fahtul Baariy, 11: 343). []

SUMBER: MUSLIM

Tags: AnakHukumIstrimakan enaksuami
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Negara Ini Beri Hadiah Mobil untuk Warganya yang Mau Divaksin

Next Post

Ucapkanlah ‘Alhamdulillah’

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Hukum Infak dengan Jumlah Tertentu, Perkara yang Dibenci Allah SWT, Keutamaan Sedekah, Ciri Utama Harta Penuh Berkah, Bahaya Memakan Riba

Bahaya Memakan Riba

30 November 2023
Tips Agar Rajin Shalat 5 Waktu, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Hukum Shalat dalam Keadaan Menahan Lapar atau Keluar Angin, Perbedaan Shalat Lelaki dan Perempuan, Waktu Shalat Sunnah yang Dilarang, Shalat Khusus untuk Menambah Rezeki, Surat yang Dianjurkan saat Shalat Sunnah Fajar, Pembatal Shalat, bacaan rukuk, Shalat Rawatib, Cara Mengganti Shalat yang Terlewat, Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis, Shalat Tahajud, Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya, Tips Agar Bisa Shalat Tahajjud, Qadha Shalat Qabliyah Zuhur,, shalat dhuha, Keutamaan Shalat Dhuha, Ruku, Waktu-waktu Shalat Wajib,

MasyaAllah, Anda Harus Tahu, Ini Keajaiban Waktu-waktu Shalat Wajib

29 November 2023
Kondisi Diperbolehkan Ghibah

6 Kondisi Diperbolehkan Ghibah

28 November 2023
Keutamaan doa setelah wudhu, Hukum Wudhu Sambil Telanjang, Doa Setelah Wudhu, Wudhu

Keluar Angin Terus Menerus, Apakah Membatalkan Wudhu?

28 November 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Hukum Infak dengan Jumlah Tertentu, Perkara yang Dibenci Allah SWT, Keutamaan Sedekah, Ciri Utama Harta Penuh Berkah, Bahaya Memakan Riba

Bahaya Memakan Riba

Oleh Saad Saefullah
30 November 2023
0

Riba bisa juga diartikan dengan kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterima. Ada bahaya memakan riba.

rocky gerung, Rocky

Bakal Cabut Laporan, PDIP Kini Setuju Rocky Gerung soal ‘Bajingan Tolol’

Oleh Yudi
30 November 2023
0

Laporan ini terkait Rocky yang diduga menyebarkan berita bohong (hoax) yang menyebabkan kenonaran di masyarakat.

anies, pks

PKS DKI Minta Pemprov Kaji Lebih Mendalam soal Rencana Tilang Uji Emisi

Oleh Yudi
30 November 2023
0

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengungkap rencana membuat aturan terkait tilang uji emisi.

dana desa

Korupsi Dana Desa Dipakai Karaoke-Nyawer LC, Kades di Banten Divonis 5 Tahun Bui

Oleh Yudi
30 November 2023
0

Bahkan, kata hakim ada anggaran dana desa yang ditransfer ke rekening istri terdakwa sendiri.

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Alquran Sebut Maryam Saudara Perempuan Harun, Apakah Ibunda Nabi Isa Itu Hidup Semasa dengan Nabi Musa?

Oleh Eneng Susanti
20 Desember 2020
0
Cinta Abu Hurairah

Tentu saja para ulama berbeda pendapat dalam masalah siapakah yang dimaksud dengan Harun dalam ayat tentang Maryam itu

Lihat Lebih

Saat Suku Aus dan Khazraj Menerima Dakwah Rasul

Oleh Sodikin
3 Maret 2020
0
Ilustrasi. Foto: Malang today

dengan perjuangan yang sangat berat dari Rasulullah Muhammad SAW, para sahabat dan seluruh kaum muslimin yang menyertainya, Islam tersebar luas...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist