• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 19 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga

Mahram Sementara, Benarkah Ada?

Oleh Sri Ayu
7 tahun lalu
in Keluarga
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Hipwee

Foto: Hipwee

1
BAGIKAN

SEBELUM kita membahas mahram sementara, alangkah baiknya kita memahami dulu pengertian dari mahram.

Imam an-Nawawi mendefinisikan mahram yaitu, “Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, sebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram.” (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9/105).

BACA JUGA: Jika Suami Bergaul dengan Wanita Non Mahram, Begini Cara Anda Bersikap

Allah melarang menikahi 2 wanita bersaudara sekaligus. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,

ArtikelTerkait

Untuk Suami yang Suka Bikin Konten Pamer Kecantikan Istrinya

Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Sebab Suami atau Istri Tidak Puas

Alasan Seorang Istri Ngambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin

10 Nasihat untuk Anak Laki-laki Sebelum Mereka Dewasa

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً

“…dan diharamkan bagimu menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisa: 23)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan, “Tidak boleh seorang lelaki menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya.” (Muttafaq ‘alaih)

Mereka tidak boleh dinikahi, namun bukan mahram. Karena mereka tidak boleh dinikahi untuk sementara.

BACA JUGA: Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram, Bolehkah?

Karena itu, yang lebih tepat, tidak ada istilah mahram sementara. Semua mahram itu selamanya. Jika ada mahram sementara, karena tidak boleh dinikahi sementara waktu, maka semua istri orang lain juga mahram sementara. Karena selama dia masih berstatus istri orang lain, tidak boleh dinikahi oleh siapapun.

Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan, “Ketika seseorang berstatus mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, maka status mahramnya selamanya. dan tidak ada istilah mahram sementara sama sekali.” (Fatwa Lajnah Daimah, 17/36). []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: mahrammahram sementara
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Kabar Terbaru Kasus Penyebutan Nabi Muhammad ‘Sesat’ oleh Ustaz Evie Effendi

Next Post

Ketika Kiamat, Beginilah Kondisi Malaikat

Sri Ayu

Sri Ayu

Terkait Posts

kecanduan hp, hp, ponsel, anak, otak, suami, istri

Untuk Suami yang Suka Bikin Konten Pamer Kecantikan Istrinya

12 Juli 2025
rumah tangga, suami, istri

Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Sebab Suami atau Istri Tidak Puas

10 Juli 2025
uang, istri, suami, dompet, bank emok

Alasan Seorang Istri Ngambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin

9 Juli 2025
Anak Laki-laki

10 Nasihat untuk Anak Laki-laki Sebelum Mereka Dewasa

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 mahram sementara

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

Oleh Dini Koswarini
12 Juli 2025
0
Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

Dengan berteman dengan orang yang ikhlas, kita belajar untuk lebih memerhatikan pandangan Allah, bukan manusia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.