• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Mahfud Sebut Kasus Impor Emas Batangan Rp 189 T Tinggal Menentukan Tersangka

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
mahfud, ruu perampasan aset, kpk, polisi, pemilu, MK, nasdem

Menkopulhukam Mahfud Md/Foto: Andhika Prasetia/detikcom

0
BAGIKAN

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengungkapkan bahwa kasus impor emas batangan Rp 189 triliun telah masuk tahap penyidikan. Mahfud tak menampik sudah ada tersangka dalam kasus ini.

“Sudah disidik, yang bener sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti, dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya,” kata Mahfud pada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Mahfud menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Komite TPPU terus mendalami kasus tersebut.

BACA JUGA: Sebut Korupsi Makin Menjadi-jadi, Mahfud Jelaskan Apa Saja Penyebabnya

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Sebenarnya biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya, tidak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup,” ujarnya.

“Tepatnya sudah disidik, sudah digeledah, dan kalau sudah disidik itu sudah ada dua alat bukti yang cukup, tinggal ini mau si A, si B, si C saya sudah melihat pola catur yang mana yang duluan, nanti aja,” lanjutnya.

Mahfud mengatakan kasus ini berbeda dengan dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di mana sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan 300 surat.

“Bukan (itu beda kasus), kita kan kirim 300 surat ini, yang Rp 189 triliun itu, satu surat aja yang dulu dikatakan sudah selesai waktu di DPR di Komisi XI maupun Komisi III katanya sudah selesai, saya bilang belum,” ungkapnya.

“Nah sekarang sudah diakui bahwa memang belum sehingga akan terus diselidiki lebih lanjut sebagai TPPU,” ucapnya.

Sebelumnya Mahfud sempat menyampaikan contoh-contoh kasus yang saat ini sudah tertangani oleh satgas TPPU. Salah satunya dugaan pencucian uang Rp 25 triliun yang sudah ada terdakwanya.

“Kemarin KPK itu mengumumkan bahwa dari 33 surat yang disampaikan ke KPK, itu bagian dari yang 300 terkait dengan Kemenkeu, itu sudah ditangani dan sudah memunculkan tersangka bahkan terdakwa dengan nilai dugaan pencucian Rp 25 triliun, yang jelas dikatakan KPK itu bagian dari surat yang disampaikan TPPU dari PPATK,” kata Mahfud pada Kamis (8/6).

Mahfud menerangkan dugaan pencucian uang yang ditangani KPK bukan kasus baru. Namun, lanjut dia, kasus tersebut bagian dari yang akan dituntaskan oleh Satgas TPPU.

“Kemudian, Kejagung ada kasus importasi emas yang juga sudah lama, contohnya nilai importasi Rp 49 triliun yang seharusnya bayar biaya kepabeanan Bea Cukai pada negara kira-kira Rp 39 miliar sampai Rp 41 miliar, kemudian dijadikan Rp 0 di Jakarta,” kata Mahfud.

Mahfud menerangkan dalam undang-undang memang kepabeanan bisa diubah bergantung pada pemeriksaan di lapangan. Namun, menurut dia, perubahan justru seharusnya dinaikkan bukan dikurangi.

BACA JUGA: Amien Rais Kritik Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Md, Najwa Shihab Menjawab

“Mestinya kalau petugas negara itu mengubahnya itu menaikkan dari 0 jadi 2 atau 5. Kalau 5 jadi 0 itu kan nggak benar, karena mereka petugas negara. Ini yang sudah disidik yang sudah ada tersangkanya oleh Kejagung,” paparnya.

Mahfud juga menerangkan soal rapat terbaru yang dilakukan Satgas TPPU 3 hari yang lalu. Dia mengatakan laporan mencurigakan senilai Rp 189 triliun terus dilakukan pemeriksaan. Apalagi Bea Cukai dan Dirjen Pajak, lanjut Mahfud, kini mengakui belum tuntas.

“Dulu Rp 189 T yang diributkan itu kalau versi Bea Cukai dan Pajak kan katanya sudah selesai, dalam rapat terakhir diakui dan belum tuntas dan mungkin saja ditemukan tindak pidana asal, tapi seumpama tak ditemukan pun, perlu dihitung ulang karena memang pecahan pidana asalnya sudah ada,” kata Mahfud. []

SUMBER: DETIK

Tags: MahfudTPPU
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Temukan Kejanggalan Harta Kadinkes Lampung Reihana, KPK: Warisan Suami

Next Post

Berbeda dengan Saksi, Mario Dandy Ngaku Sempat Teriak Minta David Dibawa ke RS

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

dajjal, pengikut dajjal

Mengenal Dajjal dari Perspektif Sains: dari Simbol hingga Fakta

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.