• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 27 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Macam Macam Wali Nikah

Redaktur Laras Setiani
2 bulan ago
in Siap Nikah
Reading Time: 2min read
0
Macam Macam Wali Nikah

NIKAH menurut bahasa berarti akad, berkumpul, bersetubuh. Adapun menurut istilah adalah suatu akad (perjanjian) yang mengikat antara seorang laki-kali dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin secara sukarela dalam membangun hidup berumah tangga dibawah aturan syari’at agama.

Untuk melangsungkan pernikahan terdapat rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi demi terlaksananya pernikahan tersebut, adapun rukun dan syaratnya adalah adanya sighat (aqad) ijab-qabul, wali nikah, dua saksi yang adil, calon suami, calon isteri.

BACA JUGA: Bolehkah Meminang Calon Istri tanpa Wali?

Wali nikah merupakan salah satu rukun dan syarat syahnya terwujudnya pernikahan, adapun macam-macam wali nikah adalah:

1 Wali Nasab

Ialah orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita, yaitu:

  • Ayah
  • Kakek
  • Buyut
  • Saudara laki-laki se-bapak se-ibu.
  • Paman se-bapak
  • Kemenakan laki-laki dari saudara laki-laki se-bapak se-ibu
  • Kemenakan laki-laki dari saudara laki-laki se-bapak
  • Paman se-bapak se-ibu
  • Paman se-bapak
  • Anak laki-laki dari paman se-bapak se-ibu
  • Anak laki-laki dari paman se-bapak
  • Anak laki-laki dari anak paman se-bapak se-ibu
  • Anak laki-laki dari anak paman se-bapak
  • Paman bapak se-bapak se-ibu
  • Paman bapak se-bapak
  • Anak laki-laki dari paman bapak se-bapak se-ibu
  • Anak laki-laki dari paman bapak se-bapak se-ibu
  • Paman kakek se-bapak se-ibu
  • Paman bapak se-bapak
  • Anak laki-laki dari paman kakek se-bapak se-ibu
  • Anak laki-laki dari paman kakek se-bapak
  • Laki-laki yang memerdekakan
  • Hakim.

2 Wali Hakim

Ialah orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan.

3 Wali Muhakam

Ialah orang yang diangkat oleh kedua calon mempelai untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka.

BACA JUGA: Ayah Kandung Tak Mau Jadi Wali Nikah, Bagaimana Solusinya?

Apabila suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim, padahal di tempat itu tidak ada wali hakim, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali muhakam.

Caranya ialah kedua calon mempelai mengangkat seorang yang mempunyai pengertian tentang hukum-hukum untuk menjadi wali dalam pernikahan mereka. []

SUMBER: DALAMISLAM

Tags: macam macamNikahpernikahanWali
Laras Setiani

Laras Setiani

Related Posts

Belajar Mengendalikan Lisan

Apa yang bisa saya lakukan untuk membuat Anda bahagia?

24 Januari 2021
Tidak Apa-apa Dikatakan Telat Menikah

Tidak Apa-apa Dikatakan Telat Menikah

22 Januari 2021
5 Tips Nikmati Hubungan Suami Istri

Lagi Nunggu Jodoh, Bila Temu tanpa Ada Ragu

19 Januari 2021
Benarkah Hijaber Berpotensi Kekurangan Vitamin D?

Usia Bertambah tapi Belum dapat Jodoh juga? Pertimbangkan Tips Ini

18 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Makan Petai atau Jengkol, Apa Hukumnya dalam Islam?

Tadz, Benarkah Makan Jengkol, Haram?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Cara Iblis Sesatkan Nabi Adam
Kisah Nabi

Kelahiran Syith bin Adam

Redaktur Ari Cahya Pujianto
4 jam ago
Ini Ancaman bagi Pelaku Sumpah Pocong
Islam 4 Beginner

Musibah adalah Nikmat

Redaktur Laras Setiani
4 jam ago
Tuai Kontroversi karena Dianggap Lecehkan Islam, Film Pakistan Ini Dimasukkan ke Oscar 2021
Muslimbiz

Tuai Kontroversi karena Dianggap Lecehkan Islam, Film Pakistan Ini Dimasukkan ke Oscar 2021

Redaktur Eneng Susanti
5 jam ago
Cara Membersihkan Penyakit Hati
Syi'ar

Cara Membersihkan Penyakit Hati

Redaktur Yudi
5 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add