• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 5 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Macam-macam Iddah Wanita

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Keelokan Aisyah

Ilustrasi: Pexels

26
BAGIKAN

MASA ‘iddah adalah: Jangka waktu tertentu untuk menahan diri ( dari menikah ) bagi seorang wanita dalam rangka untuk mengetahui kebersihan rahimnya, atau untuk ta’abbud, atau berkabung bagi suaminya. [ Al-Mausu’ah : 29/304 ].

‘Iddah wanita ada enam macam:

Macam-macam Iddah Wanita 1 Iddah Wanita

■Pertama: Wanita hamil

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Masa ‘iddah wanita hamil yang suaminya meninggal, atau dicerai, atau faskh , sampai dia melahirkan. Setelah melahirkan, maka masa ‘iddahnya telah berakhir. Waktu minimal kehamilan seorang wanita adalah enam bulan sejak dia menikah, dan rata-rata sembilan bulan.

Alloh berfirman:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” [ QS. Ath-Thalaq : 4 ].

■Kedua: Wanita yang suaminya meninggal dunia

BACA JUGA: Bolehkah Suami Berhubungan dengan Istri pada Masa Iddah?

Masa ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari dihitung sejak hari kematian suaminya. Baik sebelumnya telah dukhul ( hubungan jima’ ) atau belum.

Alloh berfirman:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” [ QS. Al-Baqarah : 234 ].

■Ketiga: Wanita yang pisah dari suaminya

Jika perpisahannya karena dicerai, maka masa ‘iddahnya tiga kali quru’, yaitu tiga kali haid/datang bulan setelah suci. Alloh berfirman:

وَالْمُطَلَّقاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” [ QS. Al-Baqarah : 228 ].

BACA JUGA: Masa Iddah Suami, Adakah?

Jika perpisahannya karena khulu’ atau faskh, masa ‘iddahnya satu kali haid untuk mengetahui kebersihan rahimnya dari kehamilan. Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata:

أن امرأةَ ثابتِ بنِ قيس اختلعت منه، فجعل النبي – صلَّى الله عليه وسلم – عِدَّتها حيضةً

“Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais meminta khulu’ kepadanya. Maka nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menjadikan masa ‘iddahnya satu kali haid.” [ HR. Abu Dawud : 2229 dan Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan shohih lighoiri ].

■Keempat: Berpisah dengan suaminya dalam kondisi masih kecil ( belum haid ) atau sudah tua dan masuk usia monopouse ( sudah tidak bisa haid lagi )

Masa ‘iddahnya tiga bulan. Setiap bulannya sebagai timbal balik dari satu kali haid. Alloh berfirman:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid ( karena masih kecil ).” [ QS. Ath-Thalaq : 4 ].

■Kelima: Wanita yang suaminya hilang

Seorang wanita yang suaminya hilang tidak ada kabar sama sekali serta tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati, maka hendaknya dia menunggu kedatangan suaminya atau sampai ada kejelasan tentang kabar suaminya. Jangka waktunya ditetapkan oleh hakim di suatu negeri. Hal ini akan berbeda-beda dengan perbedaan keadaan, zaman dan tempat.

■Keenam: Wanita yang haidnya hilang tanpa diketahui sebabnya

BACA JUGA: ‘Iddah dan Macam-macamnya

Seorang wanita yang berpisah dengan suaminya yang asalnya dia bisa haid. Akan tetapi tiba-tiba haidnya hilang tanpa sebab yang dia ketahui, maka jika haidnya datang kembali kepadanya, dia ber’iddah dengannya. Jika tidak kembali, maka masa ‘iddahnya selama satu tahun semenjak berhenti haidnya. Sembilan bulan untuk kehamilan dan tiga bulan untuk masa monopouse.

Kosa kata:

Faskh: Pembebasan atau pembubaran ikatan suatu akad ( nikah ) dengan adanya sebab-sebab tertentu.

Khulu’: Perpisahan ( antara suami istri ) dengan ganti rugi yang dimaksudkan ( mahar ) untuk suami dengan lafadz talak ( cerai ) atau khulu’. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: masa iddahmuslimah
Share26SendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jalani Sidang, Ini Sosok Penganiaya Wanita Hamil Berjilbab di Australia

Next Post

Bukan Pelimpahan Kewenangan, Kemenag: KMA 982 Diskresi Tarif Layanan Sertifikasi Halal

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Iddah Wanita

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Yuk Bantu Sedekah, Peduli Korban Bencana Alam

Oleh Ralda Rizmainun Farlina
6 Desember 2017
0
Yuk Bantu Sedekah, Peduli Korban Bencana Alam 3 Iddah Wanita

Barangsiapa yang melepaskan seorang muslim dari suatu kesulitan, maka Allah akan melepaskannya dari kesulitan pada hari kiamat

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.