• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 23 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Konsultasi

Laki-Laki Muslim Memakai Cincin Emas, Apa Hukumnya?

Redaktur Saad Saefullah
4 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 2 mins read
0
Foto: Abu Umar/Islampos

Foto: Abu Umar/Islampos

  • Bagikan Yuk :

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, saya mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta. InsyaAllah saya berencana menikah dalam waktu dekat ini. Yang menjadi masalah, calon mertua menginginkan adanya tukar cincin di acara resepsi pernikahan itu, dan menggunakan cincin emas, termasuk untuk calon suami. Dan calon suami saya pun menyatakan tidak mengapa karena untuk momentum pernikahan saja. Mohon penjelasan mengenai hukum tukar cincin dalam acara pernikahan?

Aida Syahida, Bandung

Wa’alikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

ISLAM adalah agama yang memahami fitrah manusia menyukai keindahan dan perhiasan. Dalam sebuah ayat Allah swt menyatakan, “Hai Anak-anak Adam, sungguh telah Kami turunkan kepada kalian pakaian yang menutupi aurat kalian dan perhiasan.” (al-A’raf:26). Namun Islam juga menetapkan batasan-batasannya.

Di antaranya berkaitan dengan emas. Emas merupakan perhiasan yang dihalalkan bagi wanita dan diharamkan bagi laki-laki. Dalam sebuah hadits Rasulullah menegaskan, “Emas dan Sutra diharamkan bagi  orang-orang muslim (laki-laki).” (HR Ahmad). Bahkan dalam riwayat Imam Muslim dari Ibnu Abbas ra, bahwa suatu waktu Rasulullah saw melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu beliau melepasnya dan menyatakan, “Adakah di antara kalian yang mengambil bara api neraka lalu memakaikannya di tangannya?” Inilah merupakan ancaman, bahwa memakai perhiasan emas bagi laki-laki sama halnya merelakan diri dibakar api neraka.

Karena itu larangan tersebut bersifat mutlak, tidak mengenal pengecualian, termasuk dalam pernikahan. Tentu sepatutnya setiap muslim tidak rela pernikahan yang sakral diliputi dengan sesuatu yang diharamkan Allah, di antaranya dengan adanya pemakaian cincin emas bagi laki-laki.  Pernikahan adalah momentum menyempurnakan agama, salah satu gerbang menuju keberkahan hidup, dan mihrab raih pahala-Nya.

Terlebih, sejatinya kebiasaan tukar cincin dalam pernikahan merupakan budaya Barat, dapat masuk kategori tasyabuh (menyerupai orang kafir). Rasulullah saw mengingatkan kita, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Dan, kalau memang mesti ada tukar cincin (karena atas permintaan calon mertua), ya silahkan saja, tapi  untuk calon suami tidak perlu menggunakan yang terbuat dari emas, misal cukup dengan cincin perak saja.

Wallahu’alam. []

Rubrik “KONSULTASI” di www.islampos.com diasuh oleh H. Atik Fikri Ilyas, Lc, MA, Ketua Lembaga Dakwah LAZ Shadaqah Perekat Umat (SPU) Purwakarta, Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo & Universitas Amer Abdel Kader Aljazair, mahasiswa program Doktoral Tafsir Hadits UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi@islampos.com atau zhouaghi@yahoo.co.id

  • Bagikan Yuk :
Tags: CincinemasHukumlaki-laki
Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Related Posts

Foto: Pinterest

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Foto: Pixabay

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

6 Februari 2021
Foto: Freepik

Perut Saya Buncit, Bagaimana Mengatasinya?

10 Desember 2020
Foto: Islam; The Religion of Peace

Ustadz, Apa Hukumnya Shalat Berjamaah untuk Wanita?

10 Desember 2020
Buka Lagi
Selanjutnya
Foto: Abu Umar/Islampos

Hati-hati, Tidak Semua Iklan TV Itu Baik Untuk Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Foto: Pinterest
Kolom

Perkataan Berbobot

Redaktur Ari Cahya Pujianto
5 jam ago
Tahukah Anda

Benarkah Cumi adalah Makanan Haram?

Redaktur Laras Setiani
6 jam ago
Ilustrasi. Foto: istimewa (Nenknonk's Craft/Islampos)
Dunia Wanita

Tampil Fresh Berhijab di Bulan Ramadhan, Ini Tipsnya

Redaktur Eneng Susanti
6 jam ago
Foto: Freepik
Syi'ar

Penghuni Neraka Tidak Mati dan Tidak Hidup, Apa Artinya?

Redaktur Yudi
7 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend