• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 18 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh?

Redaktur Eneng Susanti
9 bulan ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2 mins read
0
Foto: Aldi/Islampos

Foto: Aldi/Islampos

  • Bagikan Yuk :

JAKARTA–Waktu untuk pelaksanaan ibadah kurban kian dekat, seiring dekatnya masa berhaji dan hari raya Idul Adha. Umat Islam pun bersiap untuk menyambut bulan Dzulhijah, penghujung bulan dalam kalender hijriah, waktu bagi pelaksanaan semua ibadah yang disebutkan tadi.

Pada saat jemaah melaksanakan haji di tanah suci, umat Islam di berbagai penjuru dunia pun larut dalam sukacita berbagai momen ibadah, mulai dari puasa Arafah, shalat Idul Adha hingga kurban. Tak sedikit yang mempersiapkan hewan ternak terbaiknya untuk disembelih di hari raya kurban ini. Bahkan, ada pula yang berkurban atas nama keluarganya yang telah tiada.

BACA JUGA: Berapa Bagian dari Hewan Kurban untuk Dimakan dan Disedekahkan?

Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Sholahuddin Al Aiyub menyampaikan, jika ada umat Islam yang ingin berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, maka hukumnya dibolehkan.

KH Sholahuddin menjelaskan, berkurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya boleh dilakukan. Syaratnya saat menyembelih hewan qurban diniatkan untuk almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal.

Ia mengatakan, pada saat menyembelih hewan kurban diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal itu. “Dan pahala kurban itu sampai kepada mereka yang sudah meninggal,” kata KH Sholahuddin, seperti dikutip dari Republika, Jumat (17/7/2020).

Ia menerangkan, ada hadis yang menjelaskan, suatu ketika ada orang yang masih hidup ingin menghajikan orang yang telah meninggal, orang tersebut bertanya kepada Rasulullah. Rasulullah menjawab bahwa menghajikan orang yang telah meninggal bisa dilakukan.

Selain itu, sedekah jariah yang diniatkan untuk orang yang telah meninggal dibolehkan. Misalnya orang yang masih hidup bersedekah tapi pahalanya diserahkan kepada orang yang sudah meninggal. Maka pahalanya akan sampai kepada mereka yang sudah meninggal. Menurutnya, hal ini juga dijelaskan dalam sebuah hadis yang sahih.

“Kurban juga adalah bentuk amal kebaikan yang niatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah, selain itu ada aspek sosial dalam berkurban yakni membagikan daging qurban, maka kalau pahalanya diniatkan untuk orang yang sudah meninggal itu juga sampai pahalanya kepada mereka,” ujarnya.

BACA JUGA: Kurban secara Daring, Bagaimana Hukumnya?

KH Sholahuddin mengingatkan, ketika ada anak Adam meninggal maka sudah terputus semuanya kecuali tiga hal. Pertama, ilmu yang bermanfaat. Kedua, sedekah jariah yang dilakukan ketika masih hidup, ketika sudah meninggal sedekahnya masih bermanfaat maka pahalanya sampai. Kedua, anak sholeh yang mendoakan.

“Orang yang masih hidup mendoakan yang sudah meninggal itu bermanfaat bagi mereka, hadis-hadis lainnya juga menunjukkan bahwa orang yang masih hidup ketika ingin berkurban untuk keluarganya yang sudah meninggal itu dibolehkan dan pahalanya sampai kepada mereka,” jelas KH Sholahuddin. []

SUMBER: REPUBLIKA

  • Bagikan Yuk :
Tags: HukumKurbanmeninggal
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Sudahkah Mengenal Diri Sendiri?

18 April 2021
ilustrasi.foto: trigonalmedia

8 Nama Neraka dan Calon Penghuninya

18 April 2021
Foto: Pixabay

Nama Anak Ikut Nama Ayah?

18 April 2021
Foto: Pinterest

Doa Berlindung dari Teman yang Licik!

17 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Foto: Artmajeur

Bukan Manusia, Inilah Sosok yang Membantu Nabi Isa Berperang di Akhir Zaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Foto: Mathabah.Org
Ramadhan

Shalat Tarawih, Bisa Berjamaah atau Sendirian

Redaktur Ari Cahya Pujianto
8 menit ago
Islam 4 Beginner

Sudahkah Mengenal Diri Sendiri?

Redaktur Laras Setiani
38 menit ago
Ilustrasi. Foto: Pinterest
Tsaqofah Ramadhan

Khamiya, Dekorasi Khas Ramadhan di Arab Saudi

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Foto: Pinterest
Siap Nikah

New Couple, Mendaras Rumah Tangga

Redaktur Yudi
2 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend