• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 21 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Kurban secara Daring, Bagaimana Hukumnya?

Redaktur Eneng Susanti
9 bulan ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi. Foto: Time and Date

Ilustrasi. Foto: Time and Date

  • Bagikan Yuk :

TEKNOLOGI yang berkembang pesat kini memudahkan orang-orang di segala hal termasuk dalam beribadah. Silaturahmi, kajian keislaman, sedekah hingga zakat bisa dilakukan secara daring. 

Jelang Idul Adha, jasa layanan kurban secara daring pun bermunculan. Jasa kurban daring ini menawarkan kemudahan. Cukup dengan mentransfer sejumlah uang sesuai harga hewan yang dikehendaki dan mengisi daftar nama pemiliknya, kurban pun bisa dilakukan. Hewan kurban akan disembelih atas nama orang tersebut dan dibagikan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: 3 Hal yang Membuat Daging Kurban Jadi Haram

Bagaimana hukum kurban secara daring semacam ini?

Melansir dari penjelasan di laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, Sabtu (11/7/2020), menurut para ulama, praktik demikian bisa dibenarkan.

Sayyid Abi Bakr Syato ad-Dimyati menjelaskan dalam kitab I’anah at-Thalibin:

وَأَمَّا نَقْلُ دَرَاهِمَ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ أُخْرٰى لِيَشْتَرِيَ بِهَا أُضْحِيَّةً فِيْهَا فَهُوَ جَائِزٌ

“Adapun mentransfer sejumlah uang dirham dari suatu daerah agar dibelikan hewan untuk berkurban di daerah lain maka hal tersebut diperbolehkan.” (I’anah at-Thalibin, II/380)

Dalam fikih, praktik tersebut dikategorikan akad wakalah (perwakilan). Dengan artian, orang yang berkurban telah mewakilkan kepada pihak penerima jasa segala urusan yang berkaitan dengan kurban, mulai dari pembelian hewan, penyembelihan, pendistribusian daging dan lain sebagainya.

Syekh Sulaiman al-Kurdi menegaskan sebuah fatwa yang dikutip Sayyid Abi Bakr Syato ad-Dimyati dalam kitab I’anah at-Thalibin:

وَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ فِي شِرَاءِ الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيْقَةِ وَفِي ذَبْحِهَا وَلَوْ بِبَلَدٍ غَيْرِ بَلَدِ الْمُضَحِّي وَالْعَاقِّ

“Dan boleh mewakilkan seseorang untuk membeli hewan kurban dan hewan aqiqah serta menyembelihnya meskipun itu dilakukan di luar daerah orang yang kurban atau akikah.” (I’anah at-Thalibin, II/381)

BACA JUGA: Mengenal Akad Wakalah dalam Transaksi Kurban Online

Perihal niat, orang yang berkurban (pemesan) dapat niat berkurban saat mentransfer uangnya atau dapat juga mewakilkan urusan niat sekaligus kepada pihak penerima jasa kurban sebagai wakilnya. Imam Jalaluddin al-Mahalli menerangkan dalam kitabnya, Kanz ar-Raghibin:

Loading...

وَإِنْ وَكَّلَ بِالذَّبْحِ نَوَى عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ…. وَلَهُ تَفْوِيضُهَا إلَيْهِ أَيْضًا

“Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan, maka ia harus niat berkurban saat memberikannya kepada wakil…. Atau boleh sekaligus memasrahkan niat kepada wakil.” (Hasyiyah al-Qulyubi, IV/254) []

SUMBER: PONDOK PESANTREN LIRBOYO

  • Bagikan Yuk :
Tags: daringHukumKurban
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Foto: Pinterest

Agar Terhindar dari Fitnah

21 April 2021
ilustrasi.foto: the humble

Atasi Lelah dengan Cara Rasulullah SAW

21 April 2021
Ilustrasi. Foto: Wikipedia

Ini Dia Fungsi Utama Masjid

20 April 2021
ilustrasi.foto: wikipedia

Gunung Emas Mulai Terlihat, Akhir Zaman Sudah Dekat?

20 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Foto: Al-Monitor

Presiden Erdogan: Kebangkitan Hagia Sophia Awal Kebangkitan Umat Islam di Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ilustrasi. Foto: Destination KSA
Dunia

Komunitas Muslim di AS Buka Kesempatan bagi Non Muslim untuk Merasakan Ramadhan

Redaktur Eneng Susanti
8 menit ago
Foto ilustrasi: Freepik
Kolom

Fiqih Islam, Sisi Ilahi dan Sisi Basyari

Redaktur Yudi
39 menit ago
Foto: Pinterest
Islam 4 Beginner

Agar Terhindar dari Fitnah

Redaktur Ari Cahya Pujianto
1 jam ago
Ilustrasi. Foto: Happyho
Syi'ar

Seberapa Sabarkah Saya?

Redaktur Sodikin
2 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend