JAKARTA–Kuasa hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan bahwa barang uang sebesar Rp.50 juta yang diduga suap kepada kliennya tersebut terlalu kecil untuk masuk kategori korupsi.
Hal itu Maqdir sampaikan saat membacakan nota praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
BACA JUGA:’Bermalam’ di Rutan KPK, Romahurmuziy Mengeluh Tak bisa Tidur
“Karena mengingat nilai juga mengenai yang disita pada waktu OTT uang yang diketahui sebagaimana pengetahuan kami dan saksi yang lain, Rp50 juta disita ada uang-uang lain, uang dari kantong orang yang diterima secara sah,” imbuh Maqdir.
Menurut Maqdir, jika di bawah satu miliar (rupiah) belum bisa dikategorikan sebagai korupsi yang bisa ditangani KPK. Ia juga menyayangkan tindakan KPK yang terlalu terfokus pada kliennya. Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, dinilai tidak merugikan negara dengan kasus yang menimpanya.
Untuk itu Maqdir berharap hakim menimbang kembali pembacaan nota praperadilan untuk mantan Ketua Umum PPP itu. Ia menilai penetapan Romi sebagai tersangka tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ini adalah kewenangan aparat penegak hukum yang lain (selain KPK) segera begitu ya,” tegas Maqdir.
Maqdir juga menyebut penangkapan Romi ilegal karena tidak didasarkan surat perintah. KPK juga baru mengeluarkan surat perintah penyadapan setelah penyadapan dimulai.
BACA JUGA: Fakta Seputar OTT Romahurmuziy
Oleh KPK, Romi telah ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaqdi. Romi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. []
SUMBER: MEDIA INDONESIA