• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 21 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

KPK Tahan 22 Anggota DPRD Malang

Redaktur Baehaki
2 tahun ago
in Berita
Reading Time: 1min read
0
Ini Kata KPK tentang PKPU soal Larangan Koruptor Jadi Caleg

Gedung KPK. Foto: Detak

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan 22 anggota DPRD Kota Malang usai penetapan mereka sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015, Senin (3/9/2018).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengungkapkan ke-22 itu ditahan di empat Rutan yang berbeda.

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan,” ujar Febri, Selasa (4/9/2018).

BACA JUGA: Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Nyaleg, Begini Tanggapan KPK

Untuk tersangka Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), dan Suparno (Gerindra), ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra), dan Ribut Haryanto (Golkar) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan, Bambang Triyoso (PKS), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), dan Choirul Amri (PKS) di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Kemudian, Afdhal Fauza (Hanura) di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu, Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P) ditahan di Rutan KPK Gedung K4.

BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Batalkan Jadwal Tausiyah di Sejumlah Daerah

Sebelumnya KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.

Para anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji serta gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.

“Setalah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. []

SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID

Tags: DPRDKPK
Baehaki

Baehaki

Related Posts

Larangan Jilbab telah Dicabut, Mahasiswi di Belgia Bisa Bebas Berhijab

Larangan Jilbab telah Dicabut, Mahasiswi di Belgia Bisa Bebas Berhijab

20 Januari 2021
Ini Daftar Nama 7 Muslim yang Masuk Nominasi di Kabinet Joe Biden

Ini Daftar Nama 7 Muslim yang Masuk Nominasi di Kabinet Joe Biden

20 Januari 2021
3 Remaja Palestina jadi Korban Penangkapan Tentara Israel

Pengamat: Israel Kehilangan Momentum untuk Mengubah Kondisi Gaza

20 Januari 2021
Kecam Normalisasi, Puluhan Warga Sudan Bakar Bendera Israel

Kecam Normalisasi, Puluhan Warga Sudan Bakar Bendera Israel

19 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya

Al-Washliyah Menyayangkan Penghadangan Dakwah Ustadz Abdul Somad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Hindari Korsleting Listrik, Ini Caranya
Muslimtech

Hindari Korsleting Listrik, Ini Caranya

Redaktur Ari Cahya Pujianto
5 jam ago
Larangan Jilbab telah Dicabut, Mahasiswi di Belgia Bisa Bebas Berhijab
Dunia

Larangan Jilbab telah Dicabut, Mahasiswi di Belgia Bisa Bebas Berhijab

Redaktur Eneng Susanti
6 jam ago
Mie Instan, Ini Sejarah Terciptanya
Tahukah Anda

Mie Instan, Ini Sejarah Terciptanya

Redaktur Saad Saefullah
7 jam ago
Kenapa Harus Duduk Iftirosy ketika Shalat 2 Rakaat?
Tahukah Anda

Agar Duduk Diganjar Pahala Shalat

Redaktur Sodikin
8 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add