JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir Romahurmuziy atau Rommy karena mengeluhkan air di dalam dispenser yang disediakan di dalam rumah tahanan (rutan). Rommy mengeluh dispenser yang disediakan belum pernah dikuras.
“Terkait dengan keluhan RMY (Romahurmuziy) di rutan, KPK memastikan perlengkapan, makanan, dan keamanan dalam pengelolaan rutan dilakukan sesuai dengan standar yang diatur di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk aspek kebersihan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).
BACA JUGA: KPK Segera Periksa Gubernur Khofifah terkait Kasus Rommy
“Untuk dispenser tadi saya sudah cek, ada 2 unit yang disediakan untuk rutan pria di ruang bersama. Selain dalam keadaan bersih dan diganti jika sudah habis, jumlah 2 unit kami nilai cukup jika dibanding jumlah tahanan di rutan pria,” imbuh Febri.
Febri juga mengatakan bahwa KPK selalu menyediakan dokter bagi tahanan yang mengeluh sakit. Bahkan, Rommy disebut Febri sampai pernah mendapatkan pembantaran lebih dari sebulan.
“Jika berharap tinggal di rutan nyaman sesuai keinginan masing-masing tahanan tentu tidak akan pernah bisa karena ada standar yang berlaku dan memang ada pembatasan hak-hak seseorang ketika ditahan,” ucap Febri.
Sebelumnya Rommy, tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu mengeluhkan kondisi dispenser air di rutan KPK. Ia menyebut dispenser air tersebut tak pernah dibersihkan sehingga membuat tahanan mengalami diare.
“Minumnya yang kemarin saya minta, teman-teman bergiliran diare di sana, makanya diminta. Kayaknya dispensernya itu udah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras gitu lo. Jadi kita minta itu dikuras atau diganti dispensernya,” ujar Rommy.
BACA JUGA: KPK Periksa Menag Lukman Hakim terkait Kasus Rommy
KPK menetapkan Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Duit tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Eks Ketum PPP itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Rommy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses pengisian jabatan ini. Dugaan KPK itu muncul karena Rommy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag. []
SUMBER: DETIK