JAKARTA — Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) menentang keras usulan Darmono perihal wacana penghapusan materi pendidikan agama di sekolah.
Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta, pemerintah khususnya Menteri Pendidikan agar tidak perlu menanggapi wacana tersebut.
BACA JUGA: KPAI: Materi Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Dibenahi
“Sebenarnya, polemik tersebut muncul hanya dari usulan seorang WNI bernama Darmono, hanya usulan, bahkan sebenarnya usulan tersebut dapat diabaikan pemerintah, karena pemerintahan Indonesia memang tidak pernah merencanakan penghapusan pelajaran agama di sekolah,” ujarnya melalui keterangannya (9/7/2019).
Ia menekankan, apabila menghapus pelajaran agama artinya bukan saja pendidikan agama Islam namun juga ada pendidikan agama Hindu, agama Budha, agama Konghucu, Kristen dan Katolik.
BACA JUGA: KPAI ungkap 5 Hal terkait Pentingnya Pendidikan Agama di Sekolah
Padahal, kata Retno Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara, menyatakan bahwa lingkungan sekolah memang bukan satu-satunya tempat anak-anak belajar, termasuk perlunya belajar pendidikan agama. Karena masih ada pendidikan di lingkungan keluarga yang pertama dan utama menenamkan karakter anak, dan juga pendidikan di lingkungan masyarakat.
“Ki Hajar menyebutnya dengan istilah ‘Tri Pusat Pendidikan’ artinya, pendidikan agama sejatinya memang diajarkan di semua ranah, yaitu di keluarga, di sekolah dan di masyarakat,” tutur Retno. []
REPORTER: RHIO