• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Konsumsi Pil KB untuk Kesehatan, Apa Hukumnya?

Oleh Adam
7 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid, Hukum Menggunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul

Foto: HunterLab

37
BAGIKAN

TANYA: Bolehkah mengonsumsi pil KB untuk kesehatan? Terima kasih

JAWAB: Seorang wanita tidak selayaknya mengonsumsi pil KB kecuali dengan dua syarat;

Pertama: Dibutuhkan. Misalnya seseorng sakit atau lemah, sedangkan kehamilan dapat menambah sakit atau payah.

Kedua: Dizinkan suami, karena suami memiliki hak dalam kelahiran.

ArtikelTerkait

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Di samping itu harus berkonsultasi dokter yang dipercaya dalam menggunakan pil tersebut dan seberapa jauh kecocokannya secara medis, apakah dia berbahaya di kemudian hari atau tidak?

Telah dijelaskan dalam jawaban soal 21169. Hal ini dikutip dari Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah…

Kedua:

Adapun hukum pendarahan dan hukum shalat serta puasa di dalamnya, maka sebgaimana telah diketahui bahwa mengkonsumi pil tersebut menyebabkan haidh tidak teratur pada wanita, dapat bertambah dan berkurang.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah hal itu dianggap haidh atau bukan?

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah memilih pendapat bahwa jika pertambahan tersebut terjadi pada masa haid, maka dia dianggap haidh. Beliau rahimahullah berkata,

Di antara keburukan pil ini adalah menyebabkan haidh tidak teratur, sehingga menyebabkan kaum hawa jadi ragu dan bingung, demikian pula menyebabkan para pemberi fatwa jadi ragu dan bimbang. Karena mereka tidak tahu tentang darah yang keluar berbeda ini, apakah dia haid atau bukan?

Oleh karena itu, jika kebiasaan haidnya 15 hari lalu dia menggunakan pil KB, kemudian masa haidnya bertambah, maka tambahannya mengikuti aslinya. Artinya darah tersebut dihukumi haidh selama tidak melampaui 15 hari. Jika melampaui 15 hari, dia dianggap darah istihadhah. Ketika itu dikembalikan kepada kebiasaannya yang pertama, yaitu 5 hari.”

(Fatawa Nurun Alad-Darbi, 1/123)

Adapun para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah Lil Ifta berpendapat bahwa hendaknya wanita seperti itu memeriksa darah yang keluar akibat mengkonsumsi Pil KB. Jika sifat darahnya serperti darah haidh, maka dia adalah haidh. Sedangkan jika darahnya seperti darah biasa, maka dia pendarahan, dan itu bukan haidh.

Mereka ditanya;

Para hari-hari ini, para wanita memakai alat penunda kehamilan buatan, seperti pil atau spiral. Dokter biasanya memberikan dua buah pil sebelum meletakkan spiral atau memberikan pil penunda kehamilan, untuk memastikan apakah wanita tersebut hamil atau tidak. Hal tersebut akan membuatnya harus mengeluarkan darah, walaupun tidak hamil.

Pertanyaannya adalah bahwa darah yang keluar pada hari-hari tersebut, apakah hukumnya dianggap sebagai darah haidh dalam hal meninggalkan shalat, puasa dan tidak boleh berjimak Perlu diketahui bahwa keluarnya darah bukan pada waktu kebiasaan haidh.

Demikian pula setelah memasukkan spiral atau menggunakan pil pada sebagian wanita, terjadi perubahan jadwal perputaran haidh menjadi tiba-tiba bertambah setelah menggunakan alat penunda kehamilan. Bahkan ada sebagian mereka tidak mengalami masa suci lebih dari sepekan dalam sebulan. Dia mengalami pendarahan hingga tiga pekan dan darah yang keluar sama dengan darah haidh. Begitupula darah yang keluar ketika mengkonsumsi dua pil untuk memastikan kehamilan atau tidak pada soal sebelumnya.

Pertanyaannya adalah, apa hukum bagi wanita tersebut pada tiga minggu itu, apakah dia dihukumi sebagai wanita haidh? Ataukah dia hanya berpatokan dengan kebiasaannya sebelum menggunakan pil penunda haid, yaitu sepekan atau sepuluh hari?

Jawab:

Mereka menjawab, “Jika darah yang keluar setelah mengkonsumsi dua pil tersebut merupakan darah yang biasa keluar dan dikenal para wanita sebagai darah haidh, maka wanita tersebut dianggap haidh. Dia harus meninggalkan shalat dan puasa. Jika darahnya lain dari itu, maka tidak dianggap haidh yang mencegahnya dari shalat, puasa dan jimak. Karena darah itu turun semata karena pil.”

Fatawa Lajnah Daimah, 5/402.

Dikutip dari Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dia ditanya tentang haidh yang terjadi akibat mengkonsumsi pil. Maka dia berkata, “Seorang wanita harus bertanya kepada sang dokter, jika dia berkata, “Ini adalah haidh,” maka dia dianggap haidh. Jika dia berkata, ini hanya dampak dari pil tersebut, maka dia bukan dianggap haidh.”

Fatawa Wa Durus Al-Haram Al-Makki, Syekh Ibnu Utsaimin, 2/284

Pendapat ini cukup bagus dan dengan demikian dapat mengatasi problem, insya Allah.

Wallahua’lam. []

Sumber: https://islamqa.info/id/127259

Tags: kesehatanpil KB
Share37SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sering Keluar Madzi, Bagaimana Shalat Saya?

Next Post

Jenderal Iran: Jet Israel Masuk Iran Tak Perlu Ditanggapi

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

dajjal, pengikut dajjal

Mengenal Dajjal dari Perspektif Sains: dari Simbol hingga Fakta

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.