• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 11 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Ramadhan

Klasifikasi Niat Puasa Menurut Pendapat Ulama

Redaktur Sodikin
1 bulan ago
in Ramadhan
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi. Foto: Buffalonews

Ilustrasi. Foto: Buffalonews

  • Bagikan Yuk :

NIAT dalam puasa merupakan suatu hal yang sangat fundamental, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhazdzab bahwa menurut mazhab Syafi’I, tidak sah ibadah puasa seseorang kecuali disertai dengan niat, baik itu puasa wajib maupun puasa sunah.

Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama kecuali beberapa ulama seperti Mujahid, Atha’ dan Zafr, menurut mereka ketika seseorang memasuki bulan Ramadhan dengan kondisi fit, tidak ada halangan untuk mengerjakan puasa dan dia tidak sedang bepergian, maka ia tidak lagi membutuhkan niat untuk melaksanakan puasa Ramadhan. Namun pendapat yang terakhir ini dianggap lemah oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayah-nya.

BACA JUGA: Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan

Meskipun bahwa niat adalah suatu hal yang fundamental dalam menjalankan ibadah puasa, akan tetapi dalam penerapannya terdapat perbedaan antara puasa wajib dan puasa sunah. Niat dalam puasa wajib dikerjakan sebelum datang waktu fajar, sedangkan niat untuk puasa sunah boleh dikerjakan sebelum atau setelah terbitnya fajar. Hal ini didasarkan pada dua hadis yang masing-masing diriwayatkan oleh Hafsah dan ‘Aisyah:

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang belum berniat untuk puasa sebelum datang waktu fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (HR: al-Tirmizi)

Adapun terkait bagaimana niat itu dikerjakan, maka menurut Abu Hanifah seseorang diperbolehkan niat untuk menjalankan puasa secara umum tanpa harus menjelaskan puasa yang akan ia kerjakan. Demikian pula ketika seseorang niat mengerjakan puasa selain Ramadhan, dan ia menggantinya menjadi niat puasa Ramadhan, maka hal ini juga diperkenankan. Kecuali jika ia seorang musafir, maka ia harus menjelaskan niat puasa yang ingin ia kerjakan.

Bagi Imam Malik, seseorang wajib menjelaskan niat puasa yang akan ia kerjakan, tidak cukup seseorang hanya meyakini bahwa ia akan puasa tanpa menjelaskan niat puasa yang ingin dia kerjakan, khususnya puasa Ramadhan.

Imam As-Syafi’i sebagaimana Imam Malik menganggap bahwa puasa wajib seluruhnya mengharuskan seseorang untuk menjelaskan niat puasa yang ingin dikerjakannya, hal ini didasarkan atas sabda Nabi SAW, bahwasanya segala sesuatu sesuai dengan niatnya. Wallahu a’lam.

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ – رضى الله عنها – قَالَتْ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ « يَا عَائِشَةُ هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا شَىْءٌ. قَالَ « فَإِنِّى صَائِمٌ ».

“Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin RA, ‘Suatu hari Rasulullah SAW bertanya kepadaku, ‘Apakah kalian memiliki sesuatu (untuk dimakan)?’, ‘Tidak, kami tidak memiliki apapun.’ Jawabku. Rasul pun mengatakan, ‘Jika demikian, maka aku puasa.’” (HR: Muslim)

Dijelaskan oleh Imam al-Tirmizi bahwa yang dimaksud dalam hadis di atas adalah seseorang tidak dianggap sah dan sia-sia menjalankan puasa Ramadhan, atau puasa wajib lainnya ketika ia tidak mendahuluinya dengan niat yang dilakukan sebelum terbitnya fajar. Sedangkan untuk puasa sunah, diperbolehkan untuk berniat baik sebelum atau sesudah fajar. Ini adalah pendapat Imam As-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.

Pendapat berbeda diutarakan oleh Imam Malik, menurutnya tidak dianggap sah dan sia-sia ibadah puasa seseorang, baik itu ibadah puasa wajib maupun ibadah puasa sunah, jika ia tidak berniat menjalankannya sebelum terbitnya fajar.

BACA JUGA: Kenapa Pasien Harus Puasa dulu Sebelum Dioperasi? Ini Alasannya

Loading...

Bertolak belakang dengan pendapat ini, Imam Abu Hanifah sebagaimana dinukil Ibnu Rusyd, justru memperbolehkan seseorang untuk berniat puasa Ramadhan, nazar, dan puasa-puasa sunah setelah terbitnya fajar. Namun ia mewajibkan berniat sebelum fajar bagi orang-orang yang mengerjakan puasa kafarat.

Adapun terkait bagaimana niat itu dikerjakan, maka menurut Abu Hanifah seseorang diperbolehkan niat untuk menjalankan puasa secara umum tanpa harus menjelaskan puasa yang akan ia kerjakan. Demikian pula ketika seseorang niat mengerjakan puasa selain Ramadhan, dan ia menggantinya menjadi niat puasa Ramadhan, maka hal ini juga diperkenankan. Kecuali jika ia seorang musafir, maka ia harus menjelaskan niat puasa yang ingin ia kerjakan.

Bagi Imam Malik, seseorang wajib menjelaskan niat puasa yang akan ia kerjakan, tidak cukup seseorang hanya meyakini bahwa ia akan puasa tanpa menjelaskan niat puasa yang ingin dia kerjakan, khususnya puasa Ramadhan.

Imam As-Syafi’i sebagaimana Imam Malik menganggap bahwa puasa wajib seluruhnya mengharuskan seseorang untuk menjelaskan niat puasa yang ingin dikerjakannya, hal ini didasarkan atas sabda Nabi SAW, bahwasanya segala sesuatu sesuai dengan niatnya. Wallahu a’lam. []

SUMBER: BINCANG SYARIAH

  • Bagikan Yuk :
Tags: Niatniat puasaPuasaUlama
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Ilustrasi Foto: Okezone Muslim

4 Tips Agar Tidak Mudah Batal Puasa

10 April 2021
Bau Mulut saat Puasa

Inilah Tips Jaga Kesehatan Mulut Selama Berpuasa

10 April 2021
Obat asma. Foto: Fahmi Hassan

Kenapa Semprotan Asma Tidak Batalkan Puasa?

10 April 2021
Ilustrasi. Foto: alkhawthar

Rukyat Hilal dalam Mazhab Syafi’i

10 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Foto: Unsplash

Cara Bersihkan Karpet dari Najis, dan Hukum Najis yang Sudah Mengering

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istock
Sirah

Doa agar Terhindar dari Sifat Kikir

Redaktur Eneng Susanti
5 jam ago
Ilustrasi. Foto: 
The Spruce
Islam 4 Beginner

Pelajaran dari Hadis Larangan Kencing di Air Tergenang

Redaktur Eneng Susanti
5 jam ago
Foto: Unsplash
Kolom

Mempertimbangkan Hisab Astronomis dalam Penentuan Awal Ramadhan

Redaktur Yudi
6 jam ago
Ilustrasi. Foto: Unsplash
Ibrah

Kecewakan Ibu Setelah Punya Istri, Al Qamah Kesulitan saat Sakaratul Maut

Redaktur Sodikin
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend