JAKARTA — Baru-baru ini sejumlah media memberirakan soal pencabutan bebas PBB bagi rumah di bawah 1 Miliar. Pencabutan tersebut disebut-sebut merupakan kebijakan baru dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Rabu (24/4/2019), Anies mengklasrifikasi kabar tersebut dalam sebuah video yang diunggahnya di Instagram.
“Selamat malam, menjawab pertanyaan teman-teman: apakah benar pembebasan PBB bagi rumah dihapuskan?” Demikian Anies membuka pembahasan terkait masalah tersebut dalam keterangan unggahannya.
BACA JUGA: Anies Ikut Gotong Jenazah Anggota PPSU yang Jadi Korban Tabrak Lari
“Berita itu tidak benar dan tak berdasar,” tegasa Anies.
“Kebijakan yang benar adalah pembebasan PBB diperluas cakupannya. Pembebasan PBB bukan saja diberikan untuk rumah yang nilainya di bawah 1 Milyar, tapi juga diberikan kepada pribadi-pribadi yang berjasa bagi bangsa dan negara,” jelas Anies.
Mantan Menteri Pendidikan itu pun memaparkan alasannya.
“Para pendidik adalah pribadi yang berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita semua bisa meraih banyak hal karena jasa mereka. Karena gurulah kita bisa merasakan kemajuan seperti sekarang. Sebagai salah satu cara kita menyampaikan terima kasih dan menghargai mereka adalah dengan menjadikan mereka warga terhormat, yang kehadirannya disambut dengan dibebaskan PBB-nya di rumah tempat mereka tinggal.
Para pendidik ini meliputi Guru, Dosen Tetap, Tenaga Kependidikan dan termasuk mereka yang telah pensiun. Para pendidik ini mencakup semua, baik negeri maupun swasta, baik pendidikan umum, kejuruan, maupun keagamaan,” ungkap Anies.
Selain para pendidik, kebijakan pembebasan PBB yang diinisiasi gubernur DKI Jakarta tersebut, berlaku juga bagi rumah-rumah milik Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan, Veteran, Penerima Bintang Jasa dari Presiden, Mantan Presiden & Wakil Presiden, Mantan Gubernur & Wakil Gubenur, Purnawiraan TNI/Polri, dan Purnabhakti PNS.
“Rumah mereka (dan anak-cucunya yang menempati rumah orang tuanya) dibebaskan dari PBB sepanjang rumah tsb digunakan hanya utk kegiatan bermukim mereka sendiri dan bukan utk kegiatan komersial (disewakan dll). Kami Pemprov DKI ingin memastikan bahwa Ibu Kota menjadi kota yang bisa menghargai pribadi-pribadi yang berjasa bagi bangsa dan negara, sekaligus menjadi kota yang memungkinkan semua untuk hidup dengan nyaman dan tenang,” terang Anies.
Anies juga menyampaikan harapannya terkait perbaikan perpajakan di Jakarta yang terus diupayakan ke arah lebih adil.
“InsyaAllah di masa depan, ikhtiar untuk membuat kebijakan perpajakan yang makin adil akan terus dilakukan dan pembiayaan pembangunan tetap bisa berjalan baik.
Tahun 2019 ini kita meningkatkan kualitas data pajak (Fiscal Cadaster) se-DKI Jakarta agar kebijakan perpajakan kita akan menjadi lebih baik karena mendasarkan pada data wajib pajak yang akurat di lapangan.
BACA JUGA: Anies Baswedan: Duka Sri Lanka adalah Duka Kita Semua
Sekali lagi, kita ingin Jakarta menjadi kota yg ramah bagi semua dan menjadi kota yang warganya bisa merasakan keadilan,” kata Anies.
Tak Lupa, Anies menambahkan bahwa informasi terkait kebijakan yang dipaparkannya itu bisa diketahui dalam pergub No.42 tahun 2019.
“Informasi rinci ada dalam Pergub No.42 tahun 2019, termasuk ttg proses pengajuan pembebasan PBB. Formulir pengajuan akan 1.) tersedia di website Dinas Kominfotik dan BPRD, dan 2.) dikirimkan ke lembaga2 pendidikan se-DKI,” kata Anies. []