• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 23 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Klarifikasi Anies Baswedan soal PBB Rumah di Jakarta

Redaktur Eneng Susanti
2 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
Tarif MRT

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: The Jakarta Post

JAKARTA — Baru-baru ini sejumlah media memberirakan soal pencabutan bebas PBB bagi rumah di bawah 1 Miliar. Pencabutan tersebut disebut-sebut merupakan kebijakan baru dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rabu (24/4/2019), Anies mengklasrifikasi kabar tersebut dalam sebuah video yang diunggahnya di Instagram.

“Selamat malam, menjawab pertanyaan teman-teman: apakah benar pembebasan PBB bagi rumah  dihapuskan?” Demikian Anies membuka pembahasan terkait masalah tersebut dalam keterangan unggahannya.

BACA JUGA: Anies Ikut Gotong Jenazah Anggota PPSU yang Jadi Korban Tabrak Lari

“Berita itu tidak benar dan tak berdasar,” tegasa Anies.

“Kebijakan yang benar adalah pembebasan PBB diperluas cakupannya. Pembebasan PBB bukan saja diberikan untuk rumah yang nilainya di bawah 1 Milyar, tapi juga diberikan kepada pribadi-pribadi yang berjasa bagi bangsa dan negara,” jelas Anies.

Mantan Menteri Pendidikan itu pun memaparkan alasannya.

“Para pendidik adalah pribadi yang berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita semua bisa meraih banyak hal karena jasa mereka. Karena gurulah kita bisa merasakan kemajuan seperti sekarang. Sebagai salah satu cara kita menyampaikan terima kasih dan menghargai mereka adalah dengan menjadikan mereka warga terhormat, yang kehadirannya disambut dengan dibebaskan PBB-nya di rumah tempat mereka tinggal.

Para pendidik ini meliputi Guru, Dosen Tetap, Tenaga Kependidikan dan termasuk mereka yang telah pensiun. Para pendidik ini mencakup semua, baik negeri maupun swasta, baik pendidikan umum, kejuruan, maupun keagamaan,” ungkap Anies.

View this post on Instagram

Selamat malam, menjawab pertanyaan teman-teman: apakah benar pembebasan PBB bagi rumah di bawah 1 Miliar dihapuskan? Berita itu tidak benar dan tak berdasar. Kebijakan yang benar adalah pembebasan PBB diperluas cakupannya. Pembebasan PBB bukan saja diberikan utk rumah yang nilainya di bawah 1 Milyar, tapi juga diberikan kepada pribadi-pribadi yang berjasa bagi bangsa dan negara. Para pendidik adalah pribadi yang berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita semua bisa meraih banyak hal karena jasa mereka. Karena gurulah kita bisa merasakan kemajuan seperti sekarang. Sebagai salah satu cara kita menyampaikan terima kasih dan menghargai mereka adalah dengan menjadikan mereka warga terhormat, yang kehadirannya disambut dengan dibebaskan PBB-nya di rumah tempat mereka tinggal. Para pendidik ini meliputi Guru, Dosen Tetap, Tenaga Kependidikan dan termasuk mereka yang telah pensiun. Para pendidik ini mencakup semua, baik negeri maupun swasta, baik pendidikan umum, kejuruan, maupun keagamaan. Selain itu, pembebasan PBB juga diberikan kepada rumah-rumah milik Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan, Veteran, Penerima Bintang Jasa dari Presiden, Mantan Presiden & Wakil Presiden, Mantan Gubernur & Wakil Gubenur, Purnawiraan TNI/Polri, dan Purnabhakti PNS. Rumah mereka (dan anak-cucunya yang menempati rumah orang tuanya) dibebaskan dari PBB sepanjang rumah tsb digunakan hanya utk kegiatan bermukim mereka sendiri dan bukan utk kegiatan komersial (disewakan dll). Kami Pemprov DKI ingin memastikan bahwa Ibu Kota menjadi kota yang bisa menghargai pribadi-pribadi yang berjasa bagi bangsa dan negara, sekaligus menjadi kota yang memungkinkan semua utk hidup dengan nyaman dan tenang. InsyaAllah di masa depan, ikhtiar untuk membuat kebijakan perpajakan yang makin adil akan terus dilakukan dan pembiayaan pembangunan tetap bisa berjalan baik. Tahun 2019 ini kita meningkatkan kualitas data pajak (Fiscal Cadaster) se-DKI Jakarta agar kebijakan perpajakan kita akan menjadi lebih baik karena mendasarkan pada data wajib pajak yang akurat di lapangan. Sekali lagi, kita ingin Jakarta menjadi kota yg ramah bagi semua dan menjadi kota yang warganya bisa merasakan keadilan.

A post shared by Anies Baswedan (@aniesbaswedan) on Apr 24, 2019 at 6:15am PDT

Selain para pendidik, kebijakan pembebasan PBB yang diinisiasi gubernur DKI Jakarta tersebut, berlaku juga bagi rumah-rumah milik Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan, Veteran, Penerima Bintang Jasa dari Presiden, Mantan Presiden & Wakil Presiden, Mantan Gubernur & Wakil Gubenur, Purnawiraan TNI/Polri, dan Purnabhakti PNS.

“Rumah mereka (dan anak-cucunya yang menempati rumah orang tuanya) dibebaskan dari PBB sepanjang rumah tsb digunakan hanya utk kegiatan bermukim mereka sendiri dan bukan utk kegiatan komersial (disewakan dll). Kami Pemprov DKI ingin memastikan bahwa Ibu Kota menjadi kota yang bisa menghargai pribadi-pribadi yang berjasa bagi bangsa dan negara, sekaligus menjadi kota yang memungkinkan semua untuk hidup dengan nyaman dan tenang,” terang Anies.

Anies juga menyampaikan harapannya terkait perbaikan perpajakan di Jakarta yang terus diupayakan ke arah lebih adil.

“InsyaAllah di masa depan, ikhtiar untuk membuat kebijakan perpajakan yang makin adil akan terus dilakukan dan pembiayaan pembangunan tetap bisa berjalan baik.

Loading...

Tahun 2019 ini kita meningkatkan kualitas data pajak (Fiscal Cadaster) se-DKI Jakarta agar kebijakan perpajakan kita akan menjadi lebih baik karena mendasarkan pada data wajib pajak yang akurat di lapangan.

BACA JUGA: Anies Baswedan: Duka Sri Lanka adalah Duka Kita Semua

Sekali lagi, kita ingin Jakarta menjadi kota yg ramah bagi semua dan menjadi kota yang warganya bisa merasakan keadilan,” kata Anies. 

Tak Lupa, Anies menambahkan bahwa informasi terkait kebijakan yang dipaparkannya itu bisa diketahui dalam pergub No.42 tahun 2019.

“Informasi rinci ada dalam Pergub No.42 tahun 2019, termasuk ttg proses pengajuan pembebasan PBB. Formulir pengajuan akan 1.) tersedia di website Dinas Kominfotik dan BPRD, dan 2.) dikirimkan ke lembaga2 pendidikan se-DKI,” kata Anies. []

 

Tags: Anies Baswedangubernur Jakartapbb
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

2 TNI Gugur di Papua, Salah Satunya Diserang Usai Shalat Subuh

2 TNI Gugur di Papua, Salah Satunya Diserang Usai Shalat Subuh

23 Januari 2021
Respons Banyak Musibah di Awal Tahun, MUI Serukan Muhasabah Nasional

Respons Banyak Musibah di Awal Tahun, MUI Serukan Muhasabah Nasional

22 Januari 2021
ibu keguguran

Lahir di atas Perahu, Bayi di Kalsel Ini Diberi Nama Siti Noor Banjiriah

21 Januari 2021
Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

20 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
KPAI Prihatin Dengan Aksi Kekerasan Terhadap Santriwati di Tasikmalaya

KPAI Prihatin Dengan Aksi Kekerasan Terhadap Santriwati di Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Hijaber Berusia 21 Tahun, Maya Nabila Jadi Mahasiswi S3 Termuda di ITB
Inspirasi

Hijaber Berusia 21 Tahun, Maya Nabila Jadi Mahasiswi S3 Termuda di ITB

Redaktur Eneng Susanti
6 menit ago
IslamposAid Serahkan Bantuan Anak Yatim dan Anak Dhuafa ke Bantul, Yogyakarta Total Rp. 800.000
IslamposAid

IslamposAid Serahkan Bantuan Anak Yatim dan Anak Dhuafa ke Bantul, Yogyakarta Total Rp. 800.000

Redaktur Dini Koswarini
21 menit ago
Alquran Mukjizat Terbesar bagi Manusia
Tsaqofah

Alquran Mukjizat Terbesar bagi Manusia

Redaktur Yudi
36 menit ago
Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Sejumlah Masjid di Gaza Kembali Gelar Shalat Jumat
Palestina

Tetap Terapkan Protokol Kesehatan, Sejumlah Masjid di Gaza Kembali Gelar Shalat Jumat

Redaktur Sodikin
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add