• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 23 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Berita Nasional

Khatibul Umam: Rencana Pemerintah Tarik Izin Pendirian Pontren telah ‘Keluar Batas’

Redaktur Sodikin
3 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Anggota Komisi VIII DPR RI, Khatibul Umam Wiranu. Foto: Daulat.co

Anggota Komisi VIII DPR RI, Khatibul Umam Wiranu. Foto: Daulat.co

  • Bagikan Yuk :

JAKARTA— Rencana pemerintah yang akan menarik persoalan izin pendirian pondok pesantren (Pontren) mendapat kritik dari Anggota DPR. Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI, Khatibul Umam Wiranu, langkah pemerintah pusat ini merupakan rencana yang keluar batas.

Selain rencana ini tidak memiliki dasar hukum, secara substansial rencana ini telah mengingkari semangat otonomi daerah, dimana persoalan pendidikan salah satu menjadi sektor yang juga diurus oleh pemerintah daerah.

“Ide ini menabrak spirit otonomi daerah. Padahal, pesantren dan jenis pendidikan lainnya menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujar Khatibul Umam kepada Parlementaria, Senin (5/3/2018).

Rencana yang dilatari kekhawatiran pemerintah kecolongan atas keberadaan pesantren yang menyimpang dari dasar negara dan konstitusi, juga menunjukkan ketidakpercayaan pada aparat pemerintah sendiri dan tidak percaya terhadap regulasi yang dibentuk oleh pemerintah.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan berbagai regulasi yang tersedia seperti PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan juga secara umum mengatur soal keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang bertujuan untuk memperdalam ilmu agama (tafaqquh fiid diin) serta PMA 13/2014 juga telah memenuhi kebutuhan pesantren.

Khatibul juga menyarankan agar pemerintah lebih baik menjalankan berbagai regulasi yang telah ada dengan baik. Membuat rencana yang cenderung membingkai pesantren sebagai tempat yang anti-NKRI merupakan tindakan konyol dan tak mendasar.

“Mestinya pemerintah koreksi diri, bila terdapat kejadian yang muncul di pesantren bukan dengan merespons membuat aturan baru yang justru offside. Sistem koordinasi di internal pemerintah yang lemah justru menjadi penyebabnya, pemerintah saat ini baiknya menjalankan PP Nomor 55/2007 dan PMA Nomor 13/2014 seperti yang sudah dilakukan pemerintah sebelumnya, dan terbukti tidak timbulkan kegaduhan,” tegas Khatibul Imam. []

SUMBER: MINA

  • Bagikan Yuk :
Tags: izin pendirian pontrenPemerintahpontren
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Foto: National Catholic Reporter

MUI Perbolehkan Buka Puasa Bersama, Tapi Ada Syaratnya…

14 April 2021
Foto: Freepic

MUI Rilis Fatwa Panduan Ibadah Puasa dan Idul Fitri

13 April 2021
Ilustrasi. Foto: muslimmatters

April 2021 Seleksi Calon Mahasiswa Baru Timur Tengah Dibuka, Ini Persiapan Kemenag

12 April 2021
Ilustrasi. Foto: 
Unesco

Libatkan 92 Seniman dari 4 Negara, Pameran Kaligrafi se-ASEAN Digelar secara Virtual Selama Ramadhan

12 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Foto: Google Image

Di Balik Kalimat Hamdallah

Comments 0

  1. andre says:
    8 tahun ago

    tulisannya bagus. tp akan mentah kalo diberikan contoh2 kasus lainnya. tp tidak apa2 sudah cukup meyakinkan bagi pendukung IM indonesia.

    Balas
    • Guest says:
      8 tahun ago

      coba and sebutkan contoh2 kasus yg lain itu yg spt apa??

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ilustrasi. Foto: SleepZoo
Ramadhan

Jangan Kaget, Ini Status Hadis tentang ‘Tidurnya Orang Puasa Berpahala’

Redaktur Sodikin
3 menit ago
Ilustrasi Foto: Grid.ID
Tahukah Anda

Bolehkah Buka Puasa dengan Minum Air Kelapa?

Redaktur Dini Koswarini
33 menit ago
Dunia

Azan Maghrib sebelum Waktunya, Jamaah Satu Masjid Diminta Mengqadha Puasa

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Foto: Unsplash
Syi'ar

Seorang Dai Harus Mempunyai Keluasaan Pandangan dan Wawasan

Redaktur Yudi
2 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend