• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 7 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

KH Ma’ruf Amin: JPU Kasus Ahok Hiraukan Pendapat MUI, NU, dan Muhammadiyah

Redaktur Riza Fauzi Saputra
4 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
JPU Kasus Ahok

Foto: Suara Merdeka

JAKARTA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun pejara dengan dua tahun masa percobaan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan JPU mendelegitimasi tiga lembaga keagamaan terbesar di Indonesia.

Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin menuding JPU tidak menimbang pendapat yang dikemukakan saksi ahli dari dari perwakilan MUI, Nadhlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Ia merasa heran lantaran jaksa malah mengambil pendapat yang berbeda dari yang disampaikan saksi ahlinya.

“Kalau tiga lembaga kredibel sudah menyatakan hal sama, tapi pendapat tidak diambil ya atas pendapat mana? Kalau gitu berarti JPU tidak mengakui keberadaan MUI, NU, dan Muhammadiyah,” kata Kiai Ma’ruf, dilansir Muslim Daily, Rabu (26/4/2017).

Kiai Ma’ruf menjelaskan, MUI telah menyatakan kasus Ahok masuk dalam kategori menghina Al-Quran dan ulama. Hal serupa pun disampaikan oleh saksi ahli dari NU dan Muhammadiyah.

BACA JUGA:
Din Syamsudin: Tuntutan JPU seperti Permainan dan Cenderung Bebaskan Ahok
Kuasa Hukum Ahok Klaim Tuntutan JPU Hanya Asumtif, Tidak Berdasar Fakta
Anggota Komisi III DPR: Tuntutan JPU Terhadap Ahok Tidak Penuhi Rasa Keadilan

“Padahal MUI mengatakan itu menghina Al-Quran dan ulama, NU yang diwakili Miftahul Akhyar juga katakan hina Al-Quran, hina agama bahkan menyesatkan umat. Muhammadiyah nyatakan sama juga,” pungkasnya.

Meski demikian, Ketua MUI itu menyerahkan keputusan kepada ahli hukum karena menjadi wewenang mereka untuk mempertimbangkan. Selain itu, ia merasa publik juga bisa menilai apakah keputusan sudah dirasa tepat atau tidak.

“Itu urusan ahli hukum apakah sesuai hukum atau tidak dan kemudian pada publik apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak? Saya tidak katakan tidak adil,” tandasnya. []

Tags: AhokHukumJaksa Penuntut UmumKetua Umum MUIKH Ma'ruf AminMuhammadiyahnupenistaan agama
Riza Fauzi Saputra

Riza Fauzi Saputra

“Menghidupkan kembali agama berarti menghidupkan suatu bangsa. Hidupnya agama berarti cahaya kehidupan,” (Bediuzzaman Said Nur).

Related Posts

PA: Internet Palestina di Bawah Serangan Cyber ‘Terburuk’

MUI Imbau Umat Antisipasi Kecerdasan Buatan

6 Maret 2021
Berjalan Cepat Agar Mendapatkan Shalat Berjemaah, Apa Hukumnya?

Komisi Fatwa MUI Jatim: Porsi Jaga Kesehatan dalam Islam paling Banyak

5 Maret 2021
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Ini Kata MUI

3 Maret 2021
Innalillahi, Rina Gunawan Meninggal Dunia

Innalillahi, Rina Gunawan Meninggal Dunia

2 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Sepucuk Surat dari Putri Seorang Warga Palestina yang Ditahan Israel

Sepucuk Surat dari Putri Seorang Warga Palestina yang Ditahan Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Inilah Tugas-tugas Rasul saat Diutus ke Dunia
Kolom

Bumi Itu Bulat atau Datar?

Redaktur Yudi
3 menit ago
kurus saat hamil
Dunia Wanita

4 Hal ini Harus Dilakukan Ibu Hamil

Redaktur Dini Koswarini
33 menit ago
Israel Hancurkan 35 Bangunan Palestina dalam 2 Pekan
Palestina

Israel Hancurkan 35 Bangunan Palestina dalam 2 Pekan

Redaktur Sodikin
1 jam ago
10 Manfaat Tomat agar Wajah Cantik Alami
Dunia Wanita

Pakai Tomat untuk Perawatan Wajah

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add