• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 18 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Kenapa Shalat Tidak Wajib Diqadha, tapi Puasa Wajib Qadha?

Oleh Ari Cahya Pujianto
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Larangan bagi Perempuan Haid atau Nifas, Manfaat Puasa Senin Kamis, Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Puasa Senin Kamis, Manfaat Puasa Sunnah Senin dan Kamis, qadha puasa, Puasa Qadha, Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan, Ketentuan Qadha Puasa, Utang Puasa Ramadhan, Niat Puasa Senin-Kamis, keutamaan puasa daud, Puasa Qadha, Manfaat Puasa, Qadha Puasa Ramadhan, Hukum Berpuasa Sunnah Seminggu sebelum Ramadhan, puasa, Hadist tentang Bulan Syawal, Jenis Puasa Sunnah, Hukum Qadha Puasa pada Hari Jumat, Puasa, Puasa

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

TANYA: USTADZ saya mau bertanya, kenapa puasa Ramadhan wajib diqadha sedangkan sholat tidak diqadha ketika perempuan berhalangan (haid)? Bukankah seharusnya sholat itu lebih utama untuk diganti? Sekali lagi mohon pencerahannya.

JAWAB: Allah SWT telah memberikan salah satu pemberian yang amat luar biasa bagi kita manusia, yaitu logika dan nalar. Dan kita diwajibkan untuk mempergunakan logika dan nalar sebagai wujud iman kita kepada Allah dalam mengarungi hidup di permukaan planet bumi.

Namun logika dan nalar tidak harus selalu digunakan, khususnya dalam urusan ibadah yang bersifat ritual dan ta’abbdi. Memang kadang ada beberapa jenis ibadah yang secara nalar logika agak kurang masuk akal. Dan tidak sedikit orang awam yang terjebak dengan logika dan nalar, yang digunakan bukan pada tempatnya.

Misalnya dalam bab thaharah dimana kita tidak menemukan air untuk berwudhu’. Maka sebagai gantinya kita bersuci dengan cara bertayammum menggunakan tanah. Tanah yang kotor dan kita injak-injak itu malah kita balurkan ke wajah dan tangan. Secara nalar dan logika, tayammum ini jelas tidak masuk akal. Katanya bersuci, kok malah main tanah dan diratakan ke wajah?

ArtikelTerkait

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

BACA JUGA: Qadha Puasa pada Hari Jumat, Dilarang?

Dalam hal ini kita mengatakan bahwa tayammum adalah ibadah ritual yang sama sekali tidak menggunakan logika dan nalar. Istilahnya ta’abbudi dan bukan ta’aqquli. Kurang lebih terjemahannya : ritual dan bukan logika.

Ritual Shalat dan Puasa

Baik puasa ataupun shalat, keduanya sama-sama ibadah ta’abbudi alias ritual, dimana aturan dan ketentuannya semata-mata ditentukan langsung oleh Allah SWT dari atas langit. Kita tidak berhak untuk mengotak-atik ketentuan itu, apalagi menciptakan kreatifitas sendiri dalam masalah ketentuannya.

Dan salah satu ketentuan yang sudah baku dari langit adalah dalam hal keharaman melakukan shalat dan puasa bagi wanita yang sedang haidh, serta tata aturan dan teknis penggantiannya. Dalam hal ini ada hadits nabawi yang diriwayatkan oleh salah seorang istri beliau SAW, Aisyah radhiyallahuanha:

Dari Muadzah berkata,”Aku bertanya kepada Aisyah,”Mengapa wanita haidh wajib mengqadha puasa dan tidak wajib mengqadha shalat?”. Aisyah bertanya,”Apakah kamu wanita haruriyah?”, Aku menjawab,”Aku bukan haruriyah, tetapi Aku bertanya.” Aisyah berkata,”Kami (para wanita) mengalami haidh, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqqadha’ shalat,” (HR. Muslim).

Sebagian kalangan menafsirkan makna haruriyah di dalam hadits itu adalah bagian kelompok khawarij yang amat keras sikapnya dan berlebihan dalam beragama. Kata haruriyah diambil dari nama suatu kampung atau tempat yang jadi tempat mereka menghimpun kekuatan, yaitu Harura’ di dekat kota Kufah.

Namun inti dari hadits ini adalah penjelasan hukum syariah yang amat penting, antara lain :

1. Wanita haidh dilarang mengerjakan shalat dan puasa, baik yang hukumnya wajib atau pun yang hukumnya sunnah.

2. Shalat fardhu yang ditinggalkan wanita haidh telah Allah SWT tetapkan tidak perlu diganti tidak ada kewajiban untk qadha’ .

3. Sedangkan puasa fardhu yang ditinggalkan wanita haidh telah Allah SWT tetapkan untuk diganti alias diqadha’. Dan qadha’ atas puasa ini hukumnya wajib.

Kesimpulan

Jadi kesimpulannya adalah memang kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan oleh wanita haidh itu merupakan ketentuan langsung dari Allah SWT. Demikian juga bahwa shalat yang ditinggalkan oleh wanita haidh tidak perlu diganti, juga merupakan ketetapan dari langit. Kita tidak punya ruang untuk melogikakan dua ketentuan ini, karena arenanya bukan untuk arena nalar dan logika.

Catatan

Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas sering ‘disalah-gunakan’ demi mempertahankan pendapat tidak ada syariat qadha’ shalat. Padahal justru hal itu bertentangan dengan apa yang telah menjadi ijma’ para ulama, bahwa diwajibkan qadha’ shalat yang terlewat.

Sayangnya cara yang digunakan kurang terpuji, yaitu dengan memenggal hadits itu sepotong demi sepotong, lalu diberi tafsiran sendiri sesuai selera, yang justru bertentangan dengan agama.

BACA JUGA: Belum Tunaikan Puasa Qadha, Bolehkah Melaksanakan Puasa Sunnah?

Ada kata-kata Aisyah yang diplintir, yaitu ketika beliau berkata : Kami diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat. Lalu kalimat itu dipenggal sedemikian rupa dan dijadikan dalil bahwa shalat itu tidak ada qadha’nya. Atau dengan bahasa lain, tidak ada istilah qadha’ bagi shalat yang ditinggalkan.

Padahal tidak ada satu pun ulama yang mengatakan demikian. Seluruh ulama dari berbagai mazhab, seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, Al-Hanabilah, bahkan mazhab Az-Zahiriyah semua sepakat bahwa shalat itu wajib diqadha apabila terlewat. Kalau pun ada perbedaan, hanya dalam masalah apakah ditinggalkan dengan udzur syar’i atau tidak. Selama udzurnya syar’i, seluruh ulama sepakat wajib qadha’ shalat.

Kalau pun ada kalimat : tidak diperintah mengqadha’ shalat, maksudnya adalah khusus bagi wanita yang sedang haidh dan tidak shalat, mereka memang tidak perlu mengganti shalat. Tapi buat yang lain, ketika terlewat tidak shalat, entah karena tidur atau karena lupa dan karena udzur-udzur yang lain, maka seluruh ulama sepakat shalatnya wajib diganti alias diqadha’. Wallahu a’lam bishshawab. []

Sumber: Dilansir dari penjelasan Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA pengasuh rubrik konsultasi fiqih dalam rumahfiqih.com

Tags: Puasa QadhaShalatshaum qadha
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Alasan Israel Tahan Jenazah Tahanan Palestina

Next Post

Orang Meninggal, Mampu Mendengar?

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Shalat

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

18 Mei 2025
Mandi Wajib, Mandi Haid, Mandi Besar

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

17 Mei 2025
Pijat

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

5 Mei 2025
Shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Shalat yang Tidak Diterima oleh Allah SWT, Hukum Shalat tanpa Peci, shalat

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

5 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Khauf dan Roja, Manfaat Shalawat bagi Hati, syukur, tawakal, Qadha, Keutamaan Doa di Akhir Sepertiga Malam, Langkah Taubat, Orang yang Dicintai Allah, Cara Menyelidiki Keimanan, Adab Berdoa, Basmallah, Doa

3 Cara Allah Mengabulkan Doa

Oleh Haura Nurbani
18 Mei 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0

sedekah, istri, suami, amalan, bersedekah

Mengapa Orang yang Telah Meninggal Ingin Bersedekah Jika Dihidupkan Kembali?

Oleh Yudi
18 Mei 2025
0

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0

kehamilan

10 Mitos saat Kehamilan: Antara Kepercayaan dan Fakta Medis

Oleh Yudi
18 Mei 2025
0

Terpopuler

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0
Mam Fifi, JISc

“Ini fitnah keji dan tidak berdasar,” tegas Mam Fifi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai informasi palsu dan tetap fokus...

Lihat LebihDetails

Dalam Islam, Mengapa Harus Mencukur Bulu Organ Intim?

Oleh Saad Saefullah
30 Januari 2017
0
mencukur bulu kemaluan, Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan

Di antara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, mencukur kuku dan memendekkan kumis

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

Oleh Haura Nurbani
17 Mei 2025
0
cemburu, Doa untuk Suami Emosian, Ayat Al-Quran yang Melindungi Wanita dalam Pernikahan, Golongan yang Tak Boleh Diremehkan, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, kentut

Apa hukum suami kentut depan istrinya? Simak dulu kisah ini. 

Lihat LebihDetails

Apa Akibat Tidak Olahraga selama Sebulan bagi Laki-laki?

Oleh Saad Saefullah
17 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat, Olahraga

Tidak olahraga selama sebulan dapat berdampak cukup signifikan bagi kesehatan fisik dan mental, terutama bagi laki-laki.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.