• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 22 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Kenapa Mualaf Masuk Golongan Penerima Zakat?

Redaktur Sodikin
2 tahun ago
in Ekonomi
Reading Time: 2min read
0
Kenapa Mualaf Masuk Golongan Penerima Zakat?

Ilustrasi. Foto: Dinar Bandung

SALAH satu golongan penerima zakat adalah muallafatu qulubuhum, kita biasa menyebutnya dengan muallaf. Para muallaf itulah yang diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam.

Bisa jadi golongan ini adalah orang kafir yang ingin ditarik pada Islam, bisa jadi muslim untuk memperkuat imannya. Atau ada juga yang diberikan zakat supaya tidak mengganggu kaum muslimin. Intinya, kalau zakat diberi pada orang yang mengganggu seperti itu akan memberikan manfaat untuk kaum muslimin.

BACA JUGA: Perhatikanlah Hartamu

Akan tetapi apakah disyaratkan yang diberi adalah seorang pemuka atau tokoh yang di mana saat zakat diberi maka maslahatnya untuk khalayak ramai ataukah boleh diberi untuk per orangan yang maslahatnya cuma untuk individu.

Contohnya, seperti muallaf yang baru saja masuk Islam, bolehkah diberi zakat untuk menguatkan imannya? Ada perbedaan di antara ulama mengenai hal ini.

Pendapat yang paling kuat, muallaf semacam itu boleh diberi untuk menguatkan imannya, walau maslahatnya hanya kembali pada satu orang bukan pada orang banyak. Alasannya kembali kepada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya).

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad. (Lihat fatawa beliau di sini)

BACA JUGA: Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ra menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)

Adapun bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam. []

SUMBER: RUMAYSHO

Tags: Mualaf
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Yuk Berkebun untuk Hadapi Ketahanan Pangan, Ini Tipsnya

Yuk Berkebun untuk Hadapi Ketahanan Pangan, Ini Tipsnya

19 Januari 2021
Jangan Tertipu, Jika Tidak Mau Menyesal

Laki-laki Sejati Itu…

16 Januari 2021
Pengangguran dan Malas Bekerja Berarti Melawan Fitrah Manusia

Bekerja Keras; Prinsip Seorang Muslim

14 Januari 2021
Budidaya Porang, Dulu Disepelekan, Kini Menggiurkan

Budidaya Porang, Dulu Disepelekan, Kini Menggiurkan

8 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Soal Kisruh PPDB, Pengamat: Dunia Menertawakan Pendidikan Indonesia

Soal Kisruh PPDB, Pengamat: Dunia Menertawakan Pendidikan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Dewasa Itu Ketika…
Islam 4 Beginner

Dewasa Itu Ketika…

Redaktur Laras Setiani
3 jam ago
Cinta Abu Hurairah
Sirah

Siapa Nama Nenek Nabi Muhammad SAW?

Redaktur Eneng Susanti
4 jam ago
Kisah Negeri yang Diazab Allah
Sejarah

Kisah Negeri yang Diazab Allah

Redaktur Yudi
4 jam ago
Seandainya Cinta Bisa Memilih
Dunia Wanita

Jangan Malu Jadi Ibu Rumah Tangga

Redaktur Laras Setiani
5 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add