• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 6 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Kenapa Habib Bahar Ditahan, Humas Polri Sebut karena akan Kabur dan Ganti Nama jadi Rizal

Oleh Rifki M Firdaus
4 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
perkara habib bahar

Habib bahar bin Smith. Foto: Tribunnews

0
BAGIKAN

JAKARTA—Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Ali bin Smith, dengan lima pelaku lainnya terhadap dua anak di bawah umur.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya telah mengusut kasus tersebut. Diketahui, Habib Bahar telah ditahan sejak Selasa (18/12) malam Selepas diperiksa.

Dedi mengungkapkan, penyidik memiliki alasan kuat kenapa Habib Bahar sebagai salah satu pendiri Majels Pembela Rasulullah itu harus ditahan.

“Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri,” kata Dedi, Rabu (19/12)

ArtikelTerkait

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

Arab Saudi Terapkan Haji Ramah Lingkungan

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Prasasti Islam Masa Khalifah Utsman bin Affan Ditemukan di Mekah

Selain itu diduga akan kabur, Habib Bahar dalam beberapa waktu belakangan ini tidak lagi menggunakan alat komunikasi agar tak bisa dilacak.

“Kemudian yang bersangkutan memakai nama Rizal,” ungkap Dedi.

Agar penyidikan dapat berjalan dengan lancar, penyidik menahan Habib Bahar.

Selain Habib Bahar, penyidik juga menetapkan Hamdi, Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan Muhammad Abdul Basit Iskandar sebagai tersangka.

Habib Bahar, Habib Agil, dan Abdul Basit telah ditahan. Sementara sisanya belum.

Kepada para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. []

SUMBER: JAWAPOS

Tags: habib baharkaburPolriRizal
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

KPK Bakal Panggil Aher sebagai Saksi Kasus Suap Meikarta

Next Post

Tampil Berhijab, Via Vallen Diperiksa Polisi di Polda Jatim terkait Kasus Kosmetik Ilegal

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Kurban

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

5 Juli 2022
jamaah haji berdoa hadis tentang haji

Arab Saudi Terapkan Haji Ramah Lingkungan

2 Juli 2022
Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Utsman bin Affan, Al Masih nabi Isa, Nasihat Ibnu Abbas, Utsman bin Affan, peninggalan Abu Bakar, nabi Nuh, asal usul Saba, mualaf, hal yang disukai rasulullah, kisah nabi muhammad

Prasasti Islam Masa Khalifah Utsman bin Affan Ditemukan di Mekah

16 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version