• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 7 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Kenali Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Oleh Ari Cahya Pujianto
2 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Riba, susah menghindarinya?, Jenis Riba, Penghalang Masuk Surga, Dalil Pengharaman Riba, perbankan syariah, Multiakad

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN

Oleh: Annisa Arum Pratiwi
STEI SEBI
[email protected]

ASURANSI telah dikenal sepanjang zaman oleh sebagian masyarakat berbagai belahan dunia. Asuransi hadir sebagai wujud pertanggungjawaban atas meminimalkan risiko. Namun, pada zaman dahulu praktiknya asuransi umumnya masih bersifat konvensional hingga saatnya hadir asuransi Syariah.

Asuransi konvensional dikenal sejak masa Hammurabi pada tahun 1750 SM, praktiknya tertuang dalam Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 46-49 yang berbunyi:

BACA JUGA: Mengenal Akad Investasi Syariah

ArtikelTerkait

Teori Biaya Produksi dalam Islam

Berwirausaha Berbasis Teknologi dalam Pandangan Islam

Membuat Syarat-syarat dalam Akad

Pengaruh Wakaf terhadap Pengurangan Kemiskinan di Indonesia

يُوْسُفُ اَيُّهَا الصِّدِّيْقُ اَفْتِنَا فِيْ سَبْعِ بَقَرٰتٍ سِمَانٍ يَّأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَّسَبْعِ سُنْۢبُلٰتٍ خُضْرٍ وَّاُخَرَ يٰبِسٰتٍۙ لَّعَلِّيْٓ اَرْجِعُ اِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُوْنَ
قَالَ تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَاَبًاۚ فَمَا حَصَدْتُّمْ فَذَرُوْهُ فِيْ سُنْۢبُلِهٖٓ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تَأْكُلُوْنَ
ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَّأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تُحْصِنُوْنَ
ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ عَامٌ فِيْهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيْهِ يَعْصِرُوْنَ

”Yusuf, wahai orang yang sangat dipercaya! Terangkanlah kepada kami (takwil mimpi) tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk yang dimakan oleh tujuh (ekor sapi betina) yang kurus, tujuh tangkai (gandum) yang hijau dan (tujuh tangkai) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahui.” Dia (Yusuf) berkata, “Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut) sebagaimana biasa; kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian setelah itu akan datang tujuh (tahun) yang sangat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari apa (bibit gandum) yang kamu simpan. Setelah itu akan datang tahun, di mana manusia diberi hujan (dengan cukup) dan pada masa itu mereka memeras (anggur).” (QS. Yusuf 46-49)

Perkembangan asuransi; Praktik asuransi masa pra islam

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa masyarat arab jahiliyah telah mengenal sebuah konsep bernama Aqilah sebutan untuk keluarga suku yang membunuh. Dimana mereka ini harus membayar sejumlah denda untuk keluarga yang terbunuh.

Konsep ini harus dijalankan apabila mereka terbukti benar telah membunuh seseorang.

Praktik asuransi masa rasulullah

Dimasa rasulullah, selain konsep Aqilah sebelumnya, juga ada beberapa praktik bentuk lainnya. Melalui hadisnya, tentang suku Huzail dan praktik asuransi social yang dipraktikkan diantara kaum Muhajirin dan Anshar. Praktik social seperti praktik diyat (uang darah), uang tebusan seperti uang yang harus dibayarkan oleh keluarga tawanan perang dalam Piagam Madinah, dan praktik membantu orang yang membutuhkan.

Praktik asuransi pada abad ke-20 masehi

Fatwa Muhammad abduh tentang boleh atau tidaknya asuransi telah mempertegas praktik sebelumnya. Ditegaskan olehnya, praktik asuransi yang ada dapat menggunakan akad mudharabah seperti digunakan untuk asuransi jiwa. Abu Zahra yang menjelaskan praktik sosial prinsip kerja sama, saling menanggung dan membantu. Sedikit perbedaan, Zarqa melihat bahwa praktik asuransi dapat juga dianggap sebagai aktivitas bisnis.

Dimana asuransi beroperasi berdasar komersil mirip asuransi modern sekarang ini. Selanjutnya, ditahun 1976 melalui Muktamar Ekonomi Islam yang diadakan di Mekkah, para ulama merekomendasikan untuk asuransi konsep ta’awuni.

Berikutnya telah berdiri beberapa perusahaan asuransi Syariah modern disejumlah negara. Menduduki perusahaan asuransi Syariah pertama yaitu negara Sudan yang berdiri pada tahun 1979, disusul oleh Arab Saudi pada tahun yang sama.

BACA JUGA: Manajemen Risiko Melalui Asuransi

Asuransi Syariah di Indonesia

Indonesia baru didirikan perusahaan asuransi Syariah secara resmi ditahun 1994 bernama perusahaan Asuransi Takaful Umum Dan Asuransi Takaful Keluarga yang mayoritas saham dimiliki oleh Syariat Takaful Indonesia. Per tahun 2014, Indonesia telah memiliki sebanyak 49 perusahaan yang terdiri dari 21 asuransi jiwa Syariah, 25 asuransi umum Syariah dan 3 reasuransi Syariah.

Selain itu, perkembangan akan perusahaan asuransi Syariah telah didukung oleh sejumlah regulasi terkait seperti Undang-Undang, fatwa, peraturan OJK dan Standar Akuntansi dari Ikatan Akuntan Indonesia. Sedangkan berdasarkan Badan Pusat Statistik ditahun 2019 tercatat perusahaan asuransi sebanyak 150, terdiri dari 60 asuransi jiwa, 78 asuransi kerugian, 7 reasuransi, 2 badan penyelenggara jaminan social dan 3 penyelenggara asuransi wajib. []

Sumber:
Bayyinah, Ai Nur dkk. 2017. Akuntansi Asuransi Syariah. Jakarta: Salemba Empat
https://litequran.net/yusuf diakses pada 19/02/2021
https://www.bps.go.id/indicator/13/1080/1/jumlah-perusahaan-asuransi-dan-perusahaan-penunjang-asuransi.html diakses pada 19/02/2021

Tags: asuransiasuransi di indonesiaAsuransi Syariah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bahaya Tak Tahu Kekurangan Diri Sendiri

Next Post

Haram Makan dan Minum Setelah Mulai Dikumandangkan Azan Subuh di Bulan Ramadhan

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Rahasia bisnis ternyata ada di langit, Pemberdayaan Perekonomian Umat, Nabi Yusuf, kebijakan fiskal, Al-Khawarizmi,, Teori Biaya Produksi

Teori Biaya Produksi dalam Islam

1 Februari 2023
Rahasia bisnis ternyata ada di langit, Pemberdayaan Perekonomian Umat, Nabi Yusuf, kebijakan fiskal, Al-Khawarizmi,, Teori Biaya Produksi

Berwirausaha Berbasis Teknologi dalam Pandangan Islam

20 Januari 2023
Penilaian Manusia, Muhasabah, Imam Syafi'i, ujian, akad

Membuat Syarat-syarat dalam Akad

10 Januari 2023
akad wadiah Pengertian dan Syarat Nazar, Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam, Pengaruh Wakaf

Pengaruh Wakaf terhadap Pengurangan Kemiskinan di Indonesia

6 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Cara agar shalat khusyuk

4 Cara Agar Shalat Khusyuk

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Bagaimana cara agar shalat khusyuk?

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Oleh Dini Koswarini
7 Februari 2023
0

Di awal pernikahan semua nampak menyenangkan. Suami begitu perhatian, istri begitu mempesona dan mengagumkan.

shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Air Seni Terus Keluar setelah Buang Air Kecil, Bagaimana?

Oleh Adam
9 Mei 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

Jika ternyata air seni masih menetes setelah berwudhu' maka hendaklah ia mengulangi wudhu' dan mencuci tempat yang terkena najis.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications