• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Kemenkop dan UKM-Baznas Sepakat Berdayakan Usaha Mikro Melalui Zakat

Oleh Sodikin
3 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Kemenkop dan UKM-Baznas Sepakat Berdayakan Usaha Mikro Melalui Zakat. Foto: Rhio/Islampos

Kemenkop dan UKM-Baznas Sepakat Berdayakan Usaha Mikro Melalui Zakat. Foto: Rhio/Islampos

0
BAGIKAN

JAKARTA–Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati mengatakan, kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bertujuan untuk mewujudkan sinergi dalam memberdayakan usaha mikro dari kalangan Mustahik, serta mengoptimalkan fungsi maal dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang selama ini belum dilaksanakan dengan baik oleh KSPPS/USPPS Koperasi.

“Melalui kerjasama ini, KSPPS/USPPS koperasi diberikan kesempatan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas”, kata Yuana pada acara penandatanganan MoU antara Kemenkop UKM dengan , di Jakarta, Senin (27/5/2019).

BACA JUGA: Kemenag Imbau Penyaluran Zakat Tepat dan Benar

Untuk itu, lanjut Yuana, melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, dan sedekah yang bersumber dari anggota koperasi dan masyarakat, kita mendorong peran KSPPS/USPPS Koperasi dalam pemberdayaan masyarakat miskin untuk menjalankan usaha produktif menjadi pelaku usaha wirausaha pemula. 

ArtikelTerkait

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

Menurut Yuana, potensi zakat di Indonesia sangat besar diperkirakan mencapai Rp230 triliun, sedangkan yang baru tergarap saat ini baru mencapai Rp8,1 triliun atau hanya 3,5%.

“Karena itu, upaya penghimpunan dana zakat perlu ditingkatkan melalui perluasan jaringan pengumpul zakat melalui pembentukan UPZ KSPPS/USPPS Koperasi di seluruh pelosok negeri agar potensi penghimpunan tersebut dapat lebih optimal tercapai serta program pendayagunaan dana zakat dapat diwujudkan”, jelas Yuana.

BACA JUGA: Mau Tunaikan dan Salurkan Zakat Fitrah? Ini Ketentuannya

Yuana menambahkan, saat ini terdapat 20.852 unit koperasi yang bergerak pada usaha simpan pinjam. Dari jumlah itu, 4.648 unit di antaranya menjalankan unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang berbentuk KSPPS/USPPS Koperasi. 

“Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017, KSPPS/USPPS Koperasi di samping menjalankan kegiatan bisnis (tanwil) juga menjalankan kegiatan sosial (maal) untuk pemberdayaan anggota dan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi,” ucap Yuana. []

REPORTER: RHIO

Tags: reportasezakat
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyakit Paling Mengerikan di Dunia Kata Ustaz Abdul Somad

Next Post

Untuk Berdayakan Usaha Mikro, Kemenkop Himpun Dana 10 M dari Berbagai LAZ 

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Citayam Fashion Week

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

25 Juli 2022
Kurban

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

5 Juli 2022
Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Foto: Istimewa

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

11 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist