• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 27 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Kemenag Telah Terbitkan KMA 982, Ini Tugas Pokok LPPOM MUI

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: istimewa (Rhio/Islampos)

Foto: istimewa (Rhio/Islampos)

18
BAGIKAN

JAKARTA–Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan, bahwa ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“LPPOM MUI hanyalah salah satu dari LPH. Layanan sertifikasi itu sendiri mencakup pengajuan permohonan sertifikasi halal, pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk, pengkajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk , pelaksanaan sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikasi halal,” ujarnya di Jakarta Jumat,( 6/12/2019).

BACA JUGA: Waketum MUI: Sertifikasi Halal Luar Negeri juga Minta Pengakuan Dari MUI

Sukoso menjelaskan, peran ketiga pihak dalam layanan sertifikasi halal secara jelas sudah diatur dalam KMA 982 yang telah diterbitkan Kementerian Agama.

ArtikelTerkait

Jusuf Kalla Ajak Mahasiswa Wujudkan Islam yang Damai

Tafsir Satu Meja Megawati dan Prabowo

Jokowi Sebut Prabowo Duluan Baru Anies-Ganjar, Apa Maksudnya?

Warga Rempang Tetap Tolak Relokasi

“BPJPH berwenang dalam pengajuan permohonan dan penerbitan sertifikasi halal. MUI berwenang dalam pengkajian ilmiah dan pelaksanaan sidang fatwa halal. Sedang LPH berwenang dalam pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk,” ungkapnya.

Lantas, kenapa KMA 982 hanya menyebut LPPOM MUI? Sukoso menjelaskan bahwa itu karena LPH yang ada saat ini dan memiliki pedoman pembiayaan, baru LPPOM MUI.

Sementara dalam ketentuan peralihan PMA No 26 tahun 2019 diatur bahwa Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika MUI dan LPH yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui sebagai LPH dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

“Karena bersifat Diskresi, KMA ini hanya berlaku sampai diundangkannya peraturan terkait tarif layanan sertifikasi halal. Aturan itu yang akan dijadikan rujukan bersama seluruh LPH, tidak hanya LPPOM MUI, melaksanakan fungsi pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk,” jelasnya.

BACA JUGA: Sertifikasi Halal Tetap di MUI Sampai Regulasi dan Sistem Layanan Siap

Sukoso menambahkan, seluruh proses layanan sertifikasi halal harus masuk ke BPJPH sesuai kewenangan yang diatur dalam pasal 6 UU 33 tahun 2014. BPJPH juga terus mengembangkan Sistem Informasi dan Manajemen Halal dan mensinergikannya dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag.

“BPJPH juga mendorong berdirinya LPH-LPH baru sesuai amanat UU 33 tahun 2014. BPJPH saat ini sudah mendidik 226 calon Auditor Halal. Jika tiap LPH minimal 3 auditor, diharapkan ke depan  akan bisa berdiri 79 LPH,” tuturnya.

“Azas transparansi dan good governance tentu menjadi landasan dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal ini,” tandasnya. []

REPORTASE: RHIO

Tags: kemenagKMA 982reportaseSertifikasi Halal
Share18SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tangis Abu Bakar Mendengar Sabda Rasulullah

Next Post

Haji Wada

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Jusuf Kalla

Jusuf Kalla Ajak Mahasiswa Wujudkan Islam yang Damai

27 September 2023
Prabowo, megawati

Tafsir Satu Meja Megawati dan Prabowo

27 September 2023
jokowi, gibran

Jokowi Sebut Prabowo Duluan Baru Anies-Ganjar, Apa Maksudnya?

27 September 2023
rempang

Warga Rempang Tetap Tolak Relokasi

27 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

rukun shalat Teka Teki Fiqih Shalat Berjamaah shaf shalat keutamaan shalat shubuh berjamaah doa antara 2 sujud, Keutamaan Sholat Tahajjud, Imam Shalat di Akhir Zaman, Hukum Membarengi Gerakan Imam bagi Makmum, Keutamaan Sholat Qobliyah Subuh, Keutamaan Shalat Shubuh, Hal yang Harus Diperhatikan di dalam Shalat, Sejarah Diperintahkannya Shalat 5 Waktu, Ancaman Jika Meninggalkan Shalat 5 Waktu, Manfaat Shalat, Jumlah Minimal Orang Shalat Berjamaah, Hukum Menahan Kentut ketika Shalat, Shalat yang Tidak Diterima Allah, Shalat Berjamaah, Waktu Pelaksanaan Shalat Witir, Keutamaan Shalat Shubuh, ibadah, Cara Mencegah Orang yang Berjalan di Depan ketika Shalat, pintu setan, Ustadz Adi Hidayat, Amalan Penghapus Dosa, Bacaan Duduk di Antara 2 Sujud, Bacaan Tahiyyat

Bacaan Tahiyyat Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam

Oleh Haura Nurbani
27 September 2023
0

Imam Mazhab sepakat boleh membaca bacaan tahiyyat ketika shalat yang diriwayatkan oleh beberapa orang sahabat.

Prabowo, megawati

Tafsir Satu Meja Megawati dan Prabowo

Oleh Yudi
27 September 2023
0

Menurutnya momen pertemuan Megawati dan Prabowo bukan suatu hal yang istimewa karena keduanya bisa bertemu kapan saja.

jokowi, gibran

Jokowi Sebut Prabowo Duluan Baru Anies-Ganjar, Apa Maksudnya?

Oleh Yudi
27 September 2023
0

"Di sisi yang lain, penyebutan nama pertama capres juga bisa mengindikasikan arah preferensi politik Presiden Jokowi," imbuhnya.

rempang

Warga Rempang Tetap Tolak Relokasi

Oleh Yudi
27 September 2023
0

Terbaru, pemerintah lewat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan membatalkan rencana relokasi warga Pulau Rempang ke Pulau Galang.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.