• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Jumat, 5 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Kemenag Proaktif Dukung KPK Ungkap Dugaan Korupsi Al-Quran

Redaktur Riza Fauzi Saputra
4 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2min read
0
korupsi

Foto: Antara

JAKARTA–Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta semua jajaran Kementerian Agama membuka diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan korupsi di instansinya.

“Saya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Agama untuk proaktif mendukung kelancaran pemeriksaan, baik pada tingkat penyelidikan maupun tingkat penyidikan,” kata Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Beberapa waktu lalu, KPK mengungkap kasus korupsi Al-Quran dan laboratorium di Kementerian Agama tahun anggaran (TA) 2011-2012. Terakhir, pada kasus ini, KPK menetapkan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka.

Menteri Lukman tak ingin Kemenag tersangkut lagi kasus korupsi. Karena itu, dia akan menyediakan data dan informasi ketika KPK memintanya.

“Semangat kita sama memberantas, menghapuskan praktik tidak terpuji selama ini, itu komitmen kita. Tentu kita akan membantu sepenuhnya aparat penegak hukum kita kalau mereka mendapatkan data informasi atau apa pun yang terkait tahapan pemeriksaan itu,” tegas Lukman.

BACA JUGA:
KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran
Di Kabupaten Aceh, Dana Pembangunan Masjid Dikorupsi
Pengadilan Mesir Perintahkan Buka Kembali Kasus Korupsi Mubarak

Lukman memastikan etos kerja Kemenag, selama di bawah kepemimpinannya, sudah mengedepankan integritas atau kejujuran. Tak kurang dari lima budaya kerja terus dibangun sejak dirinya diberi amanah memimpin kementerian ini.

“Jadi prinsipnya saya sebagai Menteri Agama sejak mendapatkan amanah sebagai menteri agama kita sudah menekankan lima nilai budaya kerja. Ada integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, keteladanan,” terangnya.

KPK telah menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terlebih dulu menjatuhkan terhadap dua tersangka lain. Hakim mengetuk vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.

Sementara Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar dihukum penjara 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.

KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Fahd A Rafiq juga pernah menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Dia divonis Pengadilan Tipikor dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tersebut. []

Loading...

Sumber: Liputan6

Tags: al-qurankemenagkorupsiLukman Hakim Saifuddin
Riza Fauzi Saputra

Riza Fauzi Saputra

“Menghidupkan kembali agama berarti menghidupkan suatu bangsa. Hidupnya agama berarti cahaya kehidupan,” (Bediuzzaman Said Nur).

Related Posts

5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Ini Kata MUI

3 Maret 2021
Innalillahi, Rina Gunawan Meninggal Dunia

Innalillahi, Rina Gunawan Meninggal Dunia

2 Maret 2021
Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

Naik Ember, Pengantin Ini Lintasi Banjir untuk Menikah

20 Februari 2021
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam

15 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Menag

Usai Pilkada Menag baru Keluarkan Seruan Ceramah di Rumah Ibadah, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Jin dan Manusia, Siapa yang Paling Lemah?
Uncategorized

2 Sifat Setan yang Mendekam di Hati Manusia

Redaktur Laras Setiani
24 menit ago
Menyapih Anak Menurut Tuntunan Islam, Ini 5 Hal yang Perlu Dilakukan
Parenting

Menyapih Anak Menurut Tuntunan Islam, Ini 5 Hal yang Perlu Dilakukan

Redaktur Eneng Susanti
53 menit ago
Bolehkah Hanya Istri yang Mencari Nafkah?
Syi'ar

Bolehkah Hanya Istri yang Mencari Nafkah?

Redaktur Yudi
1 jam ago
Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash
Islam 4 Beginner

Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add