• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 29 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Keluar Masjid saat Azan Termasuk Golongan Munafik?

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
mengumandangkan azan, keutamaan adzan, Murottal

Foto: The News International

0
BAGIKAN

SAAT azan dikumandangkan, seorang muslim tidak diperkenankan (jika tidak ada uzur) keluar dari masjid.  Karena keluar masjid saat azan merupakan tindakan yang bertentangan dengan seruan azan itu sendiri, yaitu menyeru umat Islam untuk mendatangi masjid dalam rangka mendirikan shalat berjamaah.

Adapun makhluk yang sangat tidak nyaman ketika azan berkumandang adalah setan yang terkutuk. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

BACA JUGA: Riya Seorang Muslim dan Munafik, Ini Perbedaannya

إِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ أَحَالَ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ. فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ فَإِذَا سَمِعَ الْإِقَامَةَ ذَهَبَ حَتَّى لَا يَسْمَعَ صَوْتَهُ فَإِذَا سَكَتَ رَجَعَ فَوَسْوَسَ

ArtikelTerkait

Janabah yang Mengharuskan Mandi

Umar bin Khattab dan Minyak Kesturi dari Bahrain

Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

“Sesungguhnya setan, apabila mendengar azan untuk shalat, dia berlari sambil terkentut-kentut sampai tidak mendengar azan lagi. Ketika azan telah berhenti, dia kembali dan mengganggu. Apabila mendengar iqamat, dia pergi sampai tidak mendengarnya. Ketika iqamat telah berhenti, dia kembali dan mengganggu.” (HR. Bukhari no. 608 dan Muslim no. 389. Lafadz hadits di atas milik Muslim.)

Ibnu Bathal rahimahullah berkata,

“Larangan agar seseorang tidak keluar dari masjid setelah muadzin mengumandangkan azan itu mirip dengan masalah ini. Yaitu, agar seseorang tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan setan yang lari ketika mendengar azan. Wallahu a’lam.” (Syarh Ibnu Bathal, 2: 235)

Ternyata, salah satu ciri orang munafik adalah keluar dari masjid saat azan. Namun keluar dari masjid yang seperti apa sehingga orang tersebut digolongkan menjadi orang munafik?

Diriwayatkan juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ، إِلَّا لِحَاجَةٍ، ثُمَّ لَا يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلَّا مُنَافِقٌ

“Tidaklah seseorang mendengar azan di masjidku ini, kemudian keluar dari masjid kecuali ada hajat (kebutuhan), kemudian dia tidak kembali, melainkan dia adalah seorang munafik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath 4: 149. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhiib, 1: 179)

BACA JUGA: Anak Seorang Tokoh Munafik yang Mencintai Nabi

Juga diriwayatkan dari sahabt ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَهُ الْأَذَانُ فِي الْمَسْجِدِ، ثُمَّ خَرَجَ، لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ، وَهُوَ لَا يُرِيدُ الرَّجْعَةَ، فَهُوَ مُنَافِقٌ

“Siapa saja yang menjumpai (mendengar) azan di masjid, kemudian dia keluar. Dia tidak keluar karena ada hajat dan juga tidak berniat kembali, maka dia adalah seorang munafik.” (HR. Ibnu Majah no. 734, shahih)

Maksudnya, perbuatan tersebut adalah perbuatan orang munafik. Karena orang mukmin tulen, tidak selayaknya berbuat demikian. Kemunafikan di sini adalah nifaq ‘amali yang tidak menyebabkan batalnya iman, dan bukan nifaq i’tiqadi. []

SUMBER: REPUBLIKA

 

 

Tags: azanmunafik
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berenti Makan Mie

Next Post

Plus Minus Penerapan Kurikulum BK 2013 di Masa Pandemi

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Hukum Menunda Mandi Wajib, Janabah

Janabah yang Mengharuskan Mandi

29 September 2023
Keimanan Umar bin Khattab , Umar Bin Khattab, Umar bin Khaththab, Keteladanan Khalifah Umar bin Khattab

Umar bin Khattab dan Minyak Kesturi dari Bahrain

29 September 2023
Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

Sebab Harus Bersihkan Bulu Kemaluan

28 September 2023
Hukum mengganti nama anak dalam Islam, Khitan bagi Perempuan, Khitan bagi Perempuan, Bayi, Cara Atasi Asam Lambung pada Bayi, Nama Anak Perempuan , Nama Anak Perempuan, Nama Anak Perempuan Islam, Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

Hukum Menggendong Bayi yang Ada Najis saat Shalat

27 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Menag Yaqut Cholil Qoumas

Maulid Nabi, Menag Ajak Belajar Kebaikan dan Kemanusiaan Rasulullah

Oleh Saad Saefullah
29 September 2023
0

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, momentum Maulid Nabi selalu mengingatkan dirinya pada kebaikan Rasulullah.

Hukum Menunda Mandi Wajib, Janabah

Janabah yang Mengharuskan Mandi

Oleh Haura Nurbani
29 September 2023
0

Apa saja janabah yang mengharuskan mandi?

Kenapa Allah Menamakan Diri-Nya Allah, Asmaulhusna

Asmaulhusna dan Sains

Oleh Saad Saefullah
29 September 2023
0

Ibnu Athailah, penulis Al-Hikam mengatakan bahwa seluruh Asmaulhusna-Nya Allah mengalirkan di alam semesta.

Keimanan Umar bin Khattab , Umar Bin Khattab, Umar bin Khaththab, Keteladanan Khalifah Umar bin Khattab

Umar bin Khattab dan Minyak Kesturi dari Bahrain

Oleh Haura Nurbani
29 September 2023
0

Setelah beberapa lama, Umar bin Khattab bertanya lagi, “Adakah di antara kalian yang mampu menakarnya sehingga aku bisa mendistribusikannya?”

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.