JAKARTA— Terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri atas Puisi ‘Ibu Indonesia’, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
“Bareskrim menyatukan semua, bukan disatukan bahasanya apa ya. Dari Krimum dilimpahkan ke Mabes,” kata Kombes Niko, pada Rabu (18/4/2018) kemarin.
Setidaknya ada dua laporan terhadap Sukmawati ke Polda Metro Jaya terkait puisi ‘Ibu Indonesia’. Laporan pertama dibuat oleh pengacara Denny AK dan laporan kedua oleh Ketua DPP Hanura Amron. Keduanya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal mengatakan pihaknya akan memeriksa semua pihak terkait laporan terhadap Sukmawati. Dia pun memastikan Mabes Polri akan mengawal kasus ini.
“Prinsipnya, kami sedang mengambil keterangan dari pihak terkait. Polri akan terus mengawal,” tegas Iqbal, Senin (9/4/2018) lalu.
Sukmawati telah membantah puisinya bernada SARA. Sukmawati sendiri telah meminta maaf dan sowan ke rumah Ketua MUI KH Ma’ruf Amin atas puisi tersebut. []
SUMBER: DETIKNEWS