BANDUNG–Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang menjerat Habib Bahar bin Smith masuk kategori kejahatan biasa. Polda Jabar mengaku sering menangani kasus semacam itu.
“Kasusnya itu biasa-biasa saja,” ucap Agung usai apel gelar pasukan pengamanan Natal dan tahun baru 2018 di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/12/2018).
BACA JUGA: Pengacara Bantah Tuduhan Polisi soal Habib Bahar Berencana Kabur
Agung menyatakan ada beberapa indeks kejahatan yang kerap terjadi di Jabar di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), narkotik dan penganiayaan.
Bahkan, tambah Agung, berdasarkan data yang masuk, kasus penganiayaan yang dilaporkan ke jajaran Polda Jabar dari Januari 2018 hingga hari ini totalnya 851 kasus. Kasus penganiayaan Bahar termasuk di dalamnya.
“Jadi menurut saya ya seperti itu, biasa saja,” ujarnya.
Sebelumnya Habib Bahar bin Smith diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya dianiaya lantaran mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat di Bali.
BACA JUGA: Habib Bahar Jadi Tersangka, PKS: Jika Diperlukan, Kami Siap Mendampingi
Dari keterangan polisi, keduanya dianiaya di pondok Pesantren (ponpes) Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ponpes itu diketahui milik Bahar.
Atas kasus itu, Habib Bahar sudah ditetapkan tersangka. Dia ditahan di Mapolda Jabar. Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. []
SUMBER: DETIK