• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Senin, 1 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

KAMMI Kutuk Tindakan Represif Israel atas Aksi Great Return March

Redaktur M Ardiansyah
3 tahun ago
in Info Umat
Reading Time: 2min read
0
DD Kutuk Serangan Militer Israel terhadap Warga Palestina

Seorang warga Palestina yang menjadi korban penembakan kekerasan pada aksi unjuk rasa di Gaza, Jumat (30/3/2018). Foto: Reuters

JAKARTA—Aksi damai “Great Return March” yang dilakukan rakyat Palestina di jalur Gaza sejak 30 Maret 2018 semakin memanas. Pihak Israel yang merasa terganggu dengan gerakan ini merespon dengan kekerasan, sehingga korban berjatuhan.

Berdasarkan infografis dari Kementerian Kesehatan Otoritas Palestina, terhitung sejak aksi ini bergulir, delapan orang syahid dan 1,356 menderita luka. Korban tersebar di lima wilayah aksi massa, yakni Gaza Utara, Gaza, Kawasan Tengah, Khan Younis dan Rafah.

Menanggapi aksi brutal ini, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Musim Indonesia (PP KAMMI) memberikan pernyataan sikap.

“Gerakan Great Return Marchmerupakan aksi protes massa yang bersuara untuk menjemput kembali hak-hak atas tanah dan tempat tinggal mereka yang dirampas secara semena-mena oleh Zionis sejak tahun 1948. Aksi ini dilakukan dengan cara damai, bukan perlawanan melalui tindakan kekerasan, seharusnya pihak keamanan Israel tidak bertindak represif”, ujar Irfan Ahmad Fauzi, Ketua Umum PP KAMMI.

Kepala Departemen Dunia Islam dan Asia Timur PP KAMMI, Afif Pratama Putra menambahkan, aksi ini merupakan tindakan yang harus dilindungi menurut konteks hukum internasional.

Menurutnya, ini jelas tertuang dalam Pasal 19 Konvenan Hak-Hak Sipil Dan Politik 1966 (International Convenant On Civil And Political Rights 1966), yang menyatakan bahwa; 1) Setiap orang harus berhak untuk memiliki opini tanpa intervensi. 2) Setiap orang harus berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini harus meliputi kebebasan untuk mencari, menerima serta mengungkapkan segala jenis informasi dan gagasan, terlepas dari garis perbatasan, secara lisan, tulisan atau tercetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui segala media lain pilihannya sendiri.

“Oleh karena itu, KAMMI mengecam keras tindakan represif aparat Israel dalam menghadapi demonstran. Dunia harus semakin menyadari bahwa tindakan kolonialisme Israel selama ini merupakan tindakan illegal terhadap tanah dan tempat tinggal rakyat Palestina. Para pemimpin dunia harus bersuara tegas dan melakukan hal-hal solutif untuk menyelesaikan konflik yang merenggut Hak Asasi Manusia bangsa Palestina selama tujuh decade”, Ibadurrahman (Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri) melanjutkan.

“Terakhir, kami menyerukan Pemerintah RI untuk ikut membela dan menyuarakan hak-hak konstitusional rakyat Palestina, terutama terkait aksi Great Return Marchini melalui forum-forum Internasional”, tegas Kabid HLN tersebut menutup pernyataan. []

Tags: Great Return MatchisraelKammipalestinaRepresif
M Ardiansyah

M Ardiansyah

Related Posts

Syukuran Pengukuhan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Sahabat Yatim Indonesia

Syukuran Pengukuhan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Sahabat Yatim Indonesia

17 Februari 2021
CIMB Niaga Syariah Salurkan Bantuan Dana Kebajikan untuk Korban Bencana Alam

CIMB Niaga Syariah Salurkan Bantuan Dana Kebajikan untuk Korban Bencana Alam

2 Februari 2021
Sambut Tahun Baru, PermataBank Luncurkan Reksa Dana Global Syariah USD dengan Prinsip Berkelanjutan

Sambut Tahun Baru, PermataBank Luncurkan Reksa Dana Global Syariah USD dengan Prinsip Berkelanjutan

28 Januari 2021
Aku Menangis untuk Adikku Sebanyak Enam Kali

Lagi, Literat Qalbu Gelar Acara Parenting Bertajuk Manajemen Pola Asuh Orang Tua terhadap ABK

16 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Pejuang Subuh Akan Gelar Silatnas IV di Bogor

Pejuang Subuh Akan Gelar Silatnas IV di Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Musykilah Niat
Kolom

Doa Duduk di Antara Dua Sujud

Redaktur Yudi
2 menit ago
Ayah, Jangan Segan untuk Mencium Anak-anakmu
Parenting

Ayah Bunda, Ini 4 Cara Mendidik Anak Over Aktif

Redaktur Sodikin
1 jam ago
Tahukah Rasulullah akan Dosaku?
Kisah Nabi

Allah Menahan Malaikat Maut

Redaktur Ari Cahya Pujianto
1 jam ago
Potong Kuku, Begini Caranya Menurut Hadis dan Pendapat Ulama
Dunia Wanita

Bagaimana Hukum Memotong Kuku atau Rambut ketika Haid?

Redaktur Eneng Susanti
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add