• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 26 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Jual Khamr, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Redaktur Sodikin
4 tahun ago
in Dunia
Reading Time: 1min read
0
Kala Sayyid Quthb Ditawari Pelacur

NIGERIA—Pengadilan Kota Paiko Nigeria dilaporkan telah menjatuhkan hukuman penjara selama setahun kepada Baba Abuja karena lantaran terbukti melanggar hukum Syariah.

Baba Abuja harus mendekam di penjara setelah ia ditangkap ketika menjual khamr di Kota Paiko, thisdaylive melaporkan pada Rabu (1/7/2017).

Menurut hukum Syariah yang mulai berlaku di negara bagian Paikoro pada tahun 2002, menjual khamr tanpa izin pemerintah adalah tindakan melanggar hukum.

Namun, Hakim Abdullahi Usman memberi opsi denda sebesar 630 USD kepada terpidana.

Menurut jaksa, penangkapan dilakukan berdasarkan petisi dari beberapa warga Paiko yang ditujukan kepada Gubernur negara bagian, Abubakar Sani Bello. Warga menunjukkan bahwa penjualan dan konsumsi khamr di kota Paiko menjadi ancaman keamanan yang serius bagi warga.

Penuntut mendesak gubernur untuk mengarahkan Ketua Dewan Pencegahan Minuman Keras, Yahaya Halidu, untuk memulai investigasi yang menyebabkan penangkapan terpidana.

Ketika tuduhan dibacakan, Baba Abuja mengaku bersalah atas kepemilikan berbagai jenis khamr untuk ia jual. []

Tags: hukum syariahkhamrpenjara
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Ini 6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Resmi Digunakan di Indonesia

Anggota Parlemen AS Kritik Israel soal Distribusi Vaksin Covid-19 untuk Palestina

26 Januari 2021
Tersentuh Ajaran Islam dan Kebaikan Petugas Lapas, 27 Napi di UEA Putuskan Jadi Mualaf

Tersentuh Ajaran Islam dan Kebaikan Petugas Lapas, 27 Napi di UEA Putuskan Jadi Mualaf

25 Januari 2021
14 Tahun Lalu Memfitnah Sebuah Universitas Muslim, Times of India Kini Minta Maaf

14 Tahun Lalu Memfitnah Sebuah Universitas Muslim, Times of India Kini Minta Maaf

25 Januari 2021
Madinah Dipilih WHO sebagai Kota Tersehat di Dunia, Ini Alasannya

Madinah Dipilih WHO sebagai Kota Tersehat di Dunia, Ini Alasannya

25 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Subhanallah, Gadis 7 Tahun Asal Inggris Ini Hafal 30 Juz Al-Qur’an

Subhanallah, Gadis 7 Tahun Asal Inggris Ini Hafal 30 Juz Al-Qur’an

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ini 6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Resmi Digunakan di Indonesia
Dunia

Anggota Parlemen AS Kritik Israel soal Distribusi Vaksin Covid-19 untuk Palestina

Redaktur Eneng Susanti
22 menit ago
Apa Itu Manhaj Al-Hayat?
Tahukah Anda

Apa Itu Manhaj Al-Hayat?

Redaktur Yudi
52 menit ago
Agar Bahagia di Akhirat, Bahagiakanlah Orangtuamu
Keluarga

Setiap Anak Wajib Berbuat Baik pada Orangtua, Meskipun Orangtuanya…

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Muslimah juga Bisa Jatuh Cinta
Renungan

Bukankah Bayangan Kita Sama?

Redaktur Laras Setiani
2 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add