• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 21 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Jual Beli Followers, Ini 3 Ketentuannya Berdasarkan Syariat Islam

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
jual beli followers Instagram

Ilustrasi. Foto: Small Biz Daily

0
BAGIKAN

PENGGUNA sosial media Instagram pasti tidak asing dengan istilah jual beli followers. Di Instagram memang banyak jasa-jasa penyedia akun pasif untuk mem-follow akun tertentu yang telah membeli followers pada penyedia jasa tersebut.

Seperti diketahui, saat ini followers menjadi faktor penting dalam membangun branding di Instagram. Banyaknya followers menjadi gengsi tersendiri bagi sebuah akun, terutama akun bisnis. Para pengikut atau followers ini sangat berguna untuk promosi dan iklan bisnis secara online. Tak heran, orang-orang maupun pebisnis di Instagram rela membeli followers untuk meningkatkan citranya.

BACA JUGA: 5 Cara Akun Instagram Tidak Mudah Diretas

Followers pasif tersebut digunakan untuk meningkatkan kepercayaan sekaligus memancing pengguna lainnya untuk mem-follow akun branding bisnisnya. Akun atau followers riil yang nantinya terkumpul berkat pancingan akun pasif tersebut lah yang akan menunjukkan interaksi sehingga meningkatkan popularitas dan daya beli produk atau jasa yang ditawarkan akun branding tadi.

ArtikelTerkait

Adab-adab Tidur

Manfaat Mencari Rezeki dan Memberi Nafkah

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

Proses jual beli followers pasif di Instagram itu tergolong mudah. Namun, bagaimana pandangan fikih terkait jual beli followers ini? Apakah jual beli followers diperbolehkan dalam Islam?

jual beli followers di Instagram
Ilustrasi. Foto: YugaTech

Dalam buku Fikih untuk Milenial, dijelaskan bahwa pada prinsipnya jual beli followers yang sah secara hukum adalah jual beli yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1 Bisnis halal dan legal

Jual beli followers tersebut diperuntukan untuk bisnis yang halal dan legal. Jika jua beli itu dimaksudkan untuk menipu, maka hal itu dilarang dalam Islam. Contohnya, jika followers dimanfaatkan untuk rekayasa demand, yakni penjual menggunakannya untuk memanipulasi pasar bahwa produknya diminati banyak orang (followers) sehingga harga produk bisa dinaikan oleh penjual dengan semena-mena. Hal itu tidak diperbolehkan.

Ini sesuai dengan hadis nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Umar. Ia berkata, “Bahwa Rasulullah SAW melarang melakukan najasy (melakukan manipulasi demand/penawaran palsu).” (HR Bukhari)

2 Followers diperoleh dengan cara halal

Proses mendapatkan followers dilakukan oleh penjual jasa jual beli followers dengan cara yang halal dan seuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika jual beli followers dilakukan dengan cara memproduksi akun-akun palsu/bot dan menggunakan akun orang lain tanpa izin pemiliknya, maka itu termasuk tindakan terlarang. Bahkan, hal itu termasuk dalam kejahatan digital.

Nabi SAW bersabda, “Janganlah kamu menjual sesuatu yang bukan hakmu.” (HR Tirmidzi)

Jika akun followers yang diperjualbelikan itu diperoleh dengan cara membajak akun seseorang, itu melanggar hukum dan merugikan si pemilik akun. Tindakan yang merugikan semacam itu termasuk perbuatan yang harus dihindari dalam jual beli menurut syariat Islam.

3 Jual beli followers tidak mengandung gharar

Jika transaksi ini menggunakan jual jasa (ijarah) maka manfaat dari jasa yang diperjualbelikan harus jelas kuantitas dan kualitasna beserta waktu penyerahannya, juga objek transaksinya harus jelas dapat diserahterimakan.

Jika jumlah followers yang dijanjikan tidka terpenuhi dan tidak dapat diserahterimakan, maka transaksi tersebut dilarang karena mengandung unsur gharar di dalamnya. Dalam Islam, ketidakjelasan kualitas dan kuantitas objek transaksi akan merugikan salah satu pihak. Maka itu dilarang.

Singkatnya, jual beli followers itu diperbolehkan hanya jika memenuhi persyaratan berikut:

  1. Peruntukakannya halal dan tidak bertentangan dengan hukum juga undang-undang.
  2. Tidak merugikan orang lain.
  3. Transaksinya tidak mengandung unsur gharar. []

Referensi:  Fikih untuk Milenial/Karya: Moh. Mufid/Penerbit: Elek Media Komputindo/Tahun: 2021

Tags: aturan jual beli followersFollowershukum jual beli followersInstagramjual belijual beli followers
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kedudukan Perempuan pada Masa Sebelum Datangnya Islam

Next Post

Inilah 3 Cara Mempercantik Diri Versi Muslimah; Mulai dari Rambut, Alis, hingga Kuku

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur

Adab-adab Tidur

20 Mei 2025
Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki

Manfaat Mencari Rezeki dan Memberi Nafkah

19 Mei 2025
cemburu, Doa untuk Suami Emosian, Ayat Al-Quran yang Melindungi Wanita dalam Pernikahan, Golongan yang Tak Boleh Diremehkan, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, kentut

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

17 Mei 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

15 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk, Ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Ciri-ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Oleh Haura Nurbani
20 Mei 2025
0

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur

Adab-adab Tidur

Oleh Haura Nurbani
20 Mei 2025
0

Keutamaan Pembaca Quran, Orang yang Dirindukan Surga, Surat Al-BAqarah, Adab Membaca Al-Quran

Wahai Jiwa, Kenapa Engkau Enggan Baca Quran?

Oleh Haura Nurbani
20 Mei 2025
0

Hal yang Bisa Jadi Kita Sedekahkan, Keutamaan Sedekah

Wahai Jiwa, Mengapa Engkau Enggan Sedekah?

Oleh Dini Koswarini
20 Mei 2025
0

mandi

Apa yang Terjadi Jika Kita Tidak Mandi Selama Satu Bulan? Ini 8 Dampak Seriusnya!

Oleh Yudi
20 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0
wanita, shalat, pakaian

Pakaian yang tipis hingga memperlihatkan warna kulit atau bentuk tubuh secara jelas tidak memenuhi syarat menutup aurat.

Lihat LebihDetails

Jika Suami Tolak Ajakan Istri

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2022
0
Hukum Air Liur Kucing

Keduanya suami dan istri saling berkewajiban untuk melakukan hubungan.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Daftar Makanan Tinggi Gula yang Sering Dikonsumsi Anak-anak, Apa Saja?

Oleh Haura Nurbani
19 Mei 2025
0
Diabetes pada Anak

Makanan-makanan ini kerap tampak "biasa saja", namun sebenarnya mengandung gula dalam jumlah tinggi yang bisa berdampak pada kesehatan jika dikonsumsi...

Lihat LebihDetails

Yang Harus Diperhatikan oleh Orang yang Sudah Berusia 30 Tahun Lebih Agar Sehat Mental

Oleh Saad Saefullah
19 Mei 2025
0
Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun

KALAU sudah berusia 30 tahun... Bukan saatnya lagi menyalahkan masa lalu. Bukan waktunya lagi menunggu keajaiban datang tanpa usaha.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.