• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Sabtu, 6 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Jual Beli Emas secara Tidak Tunai

Redaktur Yudi
9 bulan ago
in Kolom
Reading Time: 2min read
0
umayyah binti qais

Ilustrasi: Unsplash

ADA beberapa pertanyaan yang masuk kepada kami tentang hukum jual beli emas secara tidak tunai. Dalam hal ini ada hadits yang menjadi titik pembahasan di kalangan ulama, yaitu hadits dari sahabat Ubadah bin Ash-Shamith, Nabi ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“(Pertukaran) Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dan sama kadarnya serta harus kontan. Jika jenisnya berbeda, maka juallah bagaimana kalian inginkan (harganya boleh berbeda) apabila secara kontan.” [HR. Muslim].

BACA JUGA: Bolehkah Mencicil Beli Emas dengan Menabungkan Uang kepada Penjualnya?

Dari hadits di atas, para ulama dalam memahami masalah ini terbagi menjadi dua pendapat :

PERTAMA : Hukumnya haram, karena emas termasuk dari barang ribawi. Dimana ‘illatnya (sebab yang mendasari hukum ribawi padanya) adalah nilai yang ada di dalamnya. Demikian juga uang, merupakan barang ribawi dengan ‘illat yang sama dengan emas. Dua barang ribawi ini memiliki ‘illat yang sama, namun jenisnya berbeda. Jika ditukar, maka disyaratkan harus kontan tapi boleh untuk terjadi perbedaan nilai.

KEDUA : Hukumnya boleh. Alasannya, keharusan pembayaran secara kontan itu berlaku ketika emas masih menjadi alat tukar (uang), sementara saat ini, emas sudah tidak lagi menjadi alat tukar, tapi sebagai sil’ah (barang dagangan) sebagaimana baju, sepeda motor, mobil, HP, dan yang lainnya. Jadi hadits di atas berlaku ketika emas masih menjadi alat tukar. Oleh karenanya, jual beli emas secara tidak tunai untuk saat ini hukumnya boleh.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) lebih memilih pendapat kedua yang membolehkan dalam fatwanya nomor : 77/DSN-MUI/V/2010, dengan adanya batasan-batasan yang telah ditentukan (lihat fatwa terlampir).

BACA JUGA: Nishab Emas dan Uang

Dengan demikian, dipersilahkan kepada kaum muslimin untuk memilih dari dua pendapat di atas. Mau pilih pendapat yang pertama ataupun kedua, insya Allah tidak masalah. Karena keduanya dibangun di atas argument yang kuat dan ilmiyyah. Setelah memilih pendapat, hendaknya kita bisa saling menghargai dan menghormati pendapat lain.

YANG PALING AMAN ikut pendapat pertama sebagai bentuk keluar dari khilaf para ulama dalam masalah ini, tapi tanpa menyalahkan pendapat kedua.

Demikian jawaban ringkas yang dapat kami susun. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian. wallahu a’lam bish shawab. Barakallahu fiikum. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: emasjual beli
Yudi

Yudi

Related Posts

Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat, Apakah Kekal di Neraka?

Pelaku Dosa Besar yang Belum Bertaubat, Apakah Kekal di Neraka?

3 Maret 2021
Hukum Isbal

Hukum Isbal

3 Maret 2021
5 Pola Makan Sehat Rasulullah SAW

Makan dan Minum Sambil Berdiri Haram?

3 Maret 2021
Pengertian Taqlid dan Ta’ashub

Pengertian Taqlid dan Ta’ashub

2 Maret 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Islam Ajarkan Umatnya untuk Mengelola Sampah

Islam Ajarkan Umatnya untuk Mengelola Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Wahai Nabi Allah, Bisakah Kami Berjalan di Atas Air?
Kisah Nabi

Wahai Nabi Allah, Bisakah Kami Berjalan di Atas Air?

Redaktur Dini Koswarini
10 menit ago
Ibnu Abbas Menanyakan Satu Masalah kepada 30 Sahabat
Kisah Nabi

Bersyukurnya Nabi Daud

Redaktur Ari Cahya Pujianto
43 menit ago
Raja dan Pemuda di Kisah Ashabul Ukhdud
Kisah Nabi

Mengenal Nabi Ishaq AS

Redaktur Ari Cahya Pujianto
6 jam ago
Dewasa Itu Ketika…
Uncategorized

Tips hilangkan Sifat Overthinking

Redaktur Laras Setiani
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add