• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 1 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Keluarga Tirai Kamar

Jika Suami Mengalami Mimpi Basah

Oleh Laras Setiani
2 tahun lalu
in Tirai Kamar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
jima suami istri

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

IHTILAM atau mimpi basah biasanya hanya terjadi pada para pemuda yang baru akil baligh. Tapi bagaimana jika ternyata masih terjadi pada seorang suami yang sudah tahunan menikah?

Mimpi basah, sebagaimana namanya, terjadi di luar kesadaran manusia. Dan ini bagian dari tabiat manusia. Hanya saja, besar kecil intensitasnya berbeda, tergantung usia, makanan, status pernikahan, dan kondisi tubuh.

Dalam sebuah penelitian dinyatakan, bahwa remaja bisa mengalami mimpi basah 2 kali sepekan. Sementara orang tua yang usianya di atas 50 tahun, terkadang hanya bermimpi kurang lebih 4 kali dalam setahun. Demikian pula, pemuda yang belum menikah lebih sering mimpi basah dari pada pemuda yang telah menikah.

BACA JUGA: Hubungan Suami Istri Jadi Sedekah, Jika …

ArtikelTerkait

Hubungan Badan tanpa Memakai Pakaian, Bolehkah?

Istri Sedang Haid, Suami Boleh Lakukan Ini Kok …

Hukum Suami Tolak Ajakan Istri

Jima Ronde Kedua, Ini Persiapannya!

Realita ini menunjukkan bahwa bisa saja seorang lelaki yang sudah menikah mengalami mimpi basah. Dan sekali lagi, ini bagian dari tabiat manusia.

Tidak Ada Dosa Dalam Tidur

Perbuatan apapun yang dilakukan orang tidur, tidak dinilai sebagai dosa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut, ‘pena catatan amal dicabut.’ Karena perbuatan orang yang tidur, statusnya sama dengan perbuatan yang dilakukan tanpa sadar.

Dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena catatan amal diangkat dari 3 orang: Orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai dia sadar,” (HR. Ahmad 25431, Nasai 3432, dan yang lainnya).

Dalam Fatwa Islam dijelaskan hadis di atas,

والنائم لا يعقل مما يفعل شيئاً فهو ممن رفع القلم عنه ، والحلم يقع من النائم فالحلم مما يعفى عنه

Orang yang tidur kondisinya tidak sadar terhadap apapun yang dia lakukan. Sehingga dia termasuk orang yang diangkat darinya pena catatan amal. Karena mimpi basah itu terjadi pada orang yang tidur, maka mimpi basah termasuk perbuatan yang dimaafkan.

Diantara dalil bahwa mimpi basah tidak berdosa, Allah ta’ala menjadikan mimpi basah sebagai tanda baligh. Allah berfirman, menjelaskan adab ketika seseorang masuk ke kamar orang tuanya,

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا

Advertisements

“Apabila anak kecil diantara kalian telah mengalami mimpi basah, hendaknya dia minta izin…” (QS. An-Nur: 59).

Andai mimpi basah itu sesuatu yang terlarang, tentu Allah tidak akan menjadikannya tanda baligh yang itu pasti dialami setiap manusia. Sehingga ada perbuatan manusia yang dilakukan tanpa sadar dan suatu keniscayaan, namun dia mendapat dosa atas perbuatan itu. Dan ini tidak mungkin.

BACA JUGA: Apa Kata 4 Mazhab soal Hubungan Suami Istri saat Haid?

Kedepankan Husnudzan (Berbaik Sangka)

Pada sebagian keluarga, kasus semacam ini terkadang menjadi sumber masalah di tengah keluarga. Sehingga yang terjadi, saling menyalahkan. Ada sebagian istri yang merasa bersalah ketika suaminya mimpi basah. Dia menganggap dirinya tidak bisa memuaskan suaminya, sehingga suami harus mengeluarkan mani melalui mimpi basah.

Sebaliknya ada sebagian istri yang menuduh suami dengan tuduhan yang sama sekali tidak pernah dia lakukan. Sehingga istri menyalahkan yang tidak bersalah. Karena itu, apapun mimpi yang dialami suami maupun istri, jangan jadikan itu sebagai sumber petaka bagi keluarga.

Semoga Allah memberikan keberkahan bagi keluarga kaum muslimin.

Allahu a’lam. []

Disarikan dari pemaparan Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Tags: ihtilamimpi basah
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Solusi Islam untuk Berantas Kemiskinan: Zakat, Sedekah dan Bekerja

Next Post

Ternyata, Ini Alasan kenapa Muazin Tutup Telinga saat Kumandangkan Azan

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

hukum ikut KB, Istri Bangkitkan Hasrat Suami,, Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Hukum Menggauli Istri sedang Haid, Puasa Qadha

Hubungan Badan tanpa Memakai Pakaian, Bolehkah?

9 Juni 2022
Nafkah Batin adab jima, Jima Suami Istri

Istri Sedang Haid, Suami Boleh Lakukan Ini Kok …

6 Juni 2022
jima suami istri, Hukum Suami Tolak Ajakan Istri

Hukum Suami Tolak Ajakan Istri

29 Mei 2022
Umar bin Khattab, Adab Jima untuk Suami Istri, Hukum Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah, Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, Batas Suami Dibolehkan untuk Tidak Menafkahi Istri, Jima Ronde Kedua

Jima Ronde Kedua, Ini Persiapannya!

28 Mei 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist