• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 3 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Jika Suami Hendak Melakukan Azl

Redaktur Saad Saefullah
4 tahun ago
in Tirai Kamar
Reading Time: 2min read
1
Ini yang Harus Dilakukan Suami untuk Menjaga Gairah Sang Istri

Foto: Ikea

DALAM literatur fiqh Islam, istilah ‘Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut kemaluan dalam berhubungan ketika mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma di luar rahim agar tidak terjadi pembuahan. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Secara hukum setidaknya ada empat pandangan berbeda menyikapi masalah Azl ini :

1. Boleh Secara Mutlak

Pendapat ini dilansir oleh kalangan Syafi’iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ , وَلَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ اَلْقُرْآنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (1) .

وَلِمُسْلِمٍ : – فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَنْهَنَا – (2) .

“Kami melakukan Azl dimasa Rasululloh SAW sementara Alquran turun, jika saja hal itu larangan niscaya alQuran akan melarang kami melakukannya,” (Mutafaq ‘Alaih/Sunan Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620),

“Kami melakukan `azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya,” (HR Muslim).

Akan tetapi menurut An-Nawawy (Ulama’ Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim menegaskan apabila Azl dilakukan demi menghindari kehamilan hukumnya makruh secara mutlak baik ada kerelaan pihak istri atau tidak karena tindakan Azl dianggap memutus keturunan.

2. Makruh apabila ada HAJAT

Pernyataan ini dipegang oleh kalangan Hanabilah dengan dasar beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl karena dapat mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan syara’ Sabda Nabi saw “Menikahlah kalian dan memperbanyak keturunan”

3. Boleh apabila ada kerelaan Istri

Pendapat ini statemen dari Imam Ahmad berdasarkan sebuah hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah

هَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنْ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهَا.

Loading...

Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: “Nabi melarang perbuatan `azl terhadap wanita merdeka kecuali seizinnya”. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)

Perlunya kerelaan dari pihak istri ini dikarenakan istri memiliki Hak atas anak sehingga dengan tindakan Azl akan menghilangkan haknya namun apabila istri memberikan memberikan izin hukumnya tidak makruh.

4. Haram

Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah Ra

أن الصحابة سألوا رسول الله عن العزل فقال : ذلك الوأد الخفي

“Sesungguhnya para shahabat bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar” (HR. Muslim) []

Referensi : Nihaayah Almuhtaaj Vol 7 Hal 137, Almughny Ibnu Qudaamah Vol 5 Hal 41
Sumber: http://www.piss-ktb.com/2012/03/032-fiqih-onani-dan-azl-mengeluarakn.html

Tags: azl
Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki dengan tiga orang anak yang menyukai kisah-kisah Nabi dan para sahabat

Related Posts

Usai Haid Belum Mandi Besar, Apakah Boleh Berhubungan Intim?

Usai Haid Belum Mandi Besar, Apakah Boleh Berhubungan Intim?

1 Maret 2021
6 Pertanyaan Umum soal Berhubungan Suami-Istri di Bulan Ramadhan

Jika Tidur dalam Kondisi Junub

23 Februari 2021
Jika Jima untuk Hasilkan Keturunan

Jika Jima untuk Hasilkan Keturunan

22 Februari 2021
Ciptakan Romantisme, Jadilah Pengantin Baru Forever

Ciptakan Romantisme, Jadilah Pengantin Baru Forever

19 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Mendikbud: Pemerintah Izinkan Sekolah Himpun Dana dari Masyarakat

Mendikbud: Pemerintah Izinkan Sekolah Himpun Dana dari Masyarakat

Comments 1

  1. mukhlis says:
    4 tahun ago

    Bagaimana jika dalam kondisi istri sedang hamil. Dan suami istri tidak bisa menjaga syahwat

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Tanya Jawab

Adakah Obat saat Muncul Keragu-raguan tentang Islam?

Redaktur Sodikin
11 menit ago
Kerap Jadi Target Penyerangan di AS, Komunitas Muslimah Bentuk Kelas Bela Diri
Dunia

Kerap Jadi Target Penyerangan di AS, Komunitas Muslimah Bentuk Kelas Bela Diri

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Ketika Realita Tak Sesuai Ekspektasi
Note

First Chance

Redaktur Dini Koswarini
2 jam ago
5 Poin Tausiyah MUI Sikapi SKB 3 Menteri Soal Seragam
Nasional

Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Ini Kata MUI

Redaktur Sodikin
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add