• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Jika Seorang Istri Pernah Berzina

Oleh Ari Cahya Pujianto
1 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Meski tak butuh banyak syarat tapi ternyata justru inilah mengapa wanita menjadi mayoritas penduduk neraka.

Foto: Pexels

0
BAGIKAN

Dalam pernikahan harus ada saling rasa percaya. Jika setiap pasangan benar-benar memelihara rasa saling percaya tersebut, maka bukan mustahil jika rumah tangganya akan harmonis.

Namun bagaimana jika kepercayaan itu ternodai dengan ketidakjujuran masa lalu dari salah satu pasangannya? Misalnya jika ternyata sang istri pernah melakukan zina. Bagaimana menyikapinya?

Yang harus kita pahami adalah bahwa Islam memotivasi kepada siapapun yang pernah melakukan dosa terkait dengan hak Allah, agar merahasiakan dosa itu dan dia selesaikan antara dia dengan Allah.

BACA JUGA: Ternyata, Hewan pun Jijik pada Zina?

ArtikelTerkait

Busana Muslimah Syar’i tetapi Trendy, Bolehkah?

5 Tips Istiqamah Berhijab di Cuaca Panas

9 Amalan yang dapat Dilakukan saat Haid

Hukum Mewarnai Kuku

Dia bertaubat menyesali perbuatannya, tanpa harus menceritakan dosanya kepada siapapun. Termasuk kepada manusia terdekatnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan,

مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ

“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 3048 dan al-Baihaqi dalam Sunan as-Sughra, 2719).

Karena yang lebih penting ketika istri pernah berzina adalah bagaimana dia segera bertaubat dan memperbaiki diri, tanpa harus mempermalukan dirinya. Karena ini justru menjadi masalah baru.

Imam Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang suami yang menikahi gadis. Di malam pertama, ternyata suami merasa istrinya tidak perawan. Salah satu bagian penjelasan beliau,

فإذا ادَّعت أنَّها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة : فلا حرج عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة : فإن هذا لا يضره أيضاً ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ، وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت : فإنه لا يضره ، ولا ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها واستقامتها : أبقاها ، وإلا طلقها مع الستر ، وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشرّ .

Jika istri mengaku bahwa keperawanannya hilang bukan karena hubungan badan, maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya. Atau karena hubungan badan, namun sang istri mengaku dia diperkosa atau dipaksa, maka suami tidak masalah mempertahankan istrinya, jika istri sudah mengalami haid sekali setelah kejadian itu sebelum dia menikah.

BACA JUGA:  Kisah Zina Bunga dan Tobatnya

Atau dia mengaku telah bertaubat dan menyesali perbuatannya, dan dia pernah melakukan zina ini ketika dia masih bodoh, dan sekarang sudah bertaubat, tidak masalah bagi suami untuk mempertahankannya. Dan tidak selayaknya hal itu disebar luaskan, sebaliknya, selayaknya dirahasiakan.

Jika suami yakin sang istri telah jujur dan dia orang baik, bisa dia pertahankan. Jika tidak, suami bisa menceraikannya dengan tetap merahasiakan apa yang dialami istrinya. Sebaiknya suami tidak membeberkannya karena bisa menyebabkan terjadinya fitnah dan keburukan.

Advertisements

Lain halnya apabila sebelum menikah suami mempersyaratkan istrinya harus perawan, ternyata setelah menikah sang istri tidak perawan, maka pihak suami berhak untuk membatalkan pernikahan.

Syaikhul Islam menjelaskan,

لو شرط أحد الزوجين في الآخر صفةً مقصودة ، كالمال ، والجمال ، والبكارة ، ونحو ذلك : صح ذلك ، وملك المشترِط الفسخ عند فواته في أصح الروايتين عن أحمد ، وأصح وجهي الشافعي ، وظاهر مذهب مالك

Apabila salah satu pasangan mengajukan syarat berupa kriteria tertentu kepada calonnya, seperti suami berharta, kecantikan, atau perawan atau semacamnya, maka syarat ini sah. Dan pihak yang mengajukan syarat berhak membatalkan pernikahan ketika syarat itu tidak terpenuhi, menurut riwayat yang lebih kuat dari Imam Ahmad dan pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafii, serta itulah yang kuat dari pendapat Imam Malik. (Majmu’ Fatawa, 29/175).

BACA JUGA: Macam-macam Zina

Dan suami telah menerima kekurangannya tersebut, hendaknya ia juga melupakan masa silamnya, dan tidak diungkit lagi, terutama ketika terjadi pertengkaran rumah tangga. Dalam hadis dinyatakan,

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ، كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

“Orang yang telah bertaubat dari perbuatan dosa, layaknya orang yang tidak memiliki dosa.” (HR. Ibnu Majah 4250, al-Baihaqi dalam al-Kubro 20561, dan dihasankan al-Albani).

Karena dia sudah bertaubat dengan serius, maka dia dianggap seperti orang yang tidak pernah melakukannya.

Sekalipun suami merasa sedih atau bahkan murka, namun ingat, semuanya tidak akan disia-siakan oleh Allah. Kesabarannya atas kesedihannya atau amarahnya akan menghapuskan dosanya. []

Tags: dosa zinaistri pernah zinataubat dari dosa zinaZina
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Waktu yang Tepat Berikan Obat Penurun Panas saat Anak Demam

Next Post

Hibah Lebih Lapang dari Jual Beli

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

busana muslimah syar'i pakaian perempuan pada masa rasulullah, mihnah baju pakaian gantungan baju

Busana Muslimah Syar’i tetapi Trendy, Bolehkah?

8 Agustus 2022
Tips istiqamah berhijab , jenis kain hijab, cara membersihkan najis, nama kesabaran, muslimah hijab rambut jilbab perawatan rambut berhijab

5 Tips Istiqamah Berhijab di Cuaca Panas

1 Agustus 2022
amalan wanita haid Larangan bagi Perempuan Haid atau Nifas, Perempuan Haid, Hukum Menggauli Istri sedang Haid,, Flek Saat Hamil, , Larangan Saat Haid, Amalan yang dapat Dilakukan saat Haid

9 Amalan yang dapat Dilakukan saat Haid

1 Agustus 2022
Perempuan Haid, Hukum Mewarnai Kuku

Hukum Mewarnai Kuku

30 Juli 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist