• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 21 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Jika Penghasilan Istri Lebih Besar, Bagaimana Sikap Suami?

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 3min read
0
Diundang Lagi? Terus Kapan Ngundangnya?

Foto: Adam/Islampos

BERUNTUNGLAH seorang istri yang memiliki kelebihan harta. Entah itu dari warisan ataupun dari profesi yang ia geluti untuk membantu suaminya yang berada dalam kondisi serba kekurangan sehingga ia bisa memberikan kelapangan dan kecukupan hidup kepada keluarganya.

Istri semacam ini akan lebih dermawan lagi saat suami nya tidak bisa memiliki pekerjaan. Sebab, dengan begitu, sang istri memperoleh dua keutamaan sekaligus dalam Islam: keutamaan menjalin silaturahim dan keutamaan berinfak di jalan Allah SWT (hadis mut ta faqun ‘alaih).

BACA JUGA: Ini 10 Prinsip Berumah Tangga untuk Suami Istri

Akan tetapi, pada zaman sekarang ini, tidak sedikit para istri juga ikut mengambil peran dalam tanggung jawab mencari naf kah tersebut. Banyak kita temukan suami dan istri sama-sama bekerja atau berkarier di luar rumah, mencari penghasilan untuk me menuhi kebutuhan rumah tangga me reka. Bahkan, dalam beberapa kasus, tidak jarang penda patan istri justru lebih besar dari sang suami. Bagaimana Islam menyi kapi hal semacam itu?

Mencari nafkah adalah bagian dari tanggung jawab seorang suami selaku kepala keluarga. Itu seperti difirmankan Allah SWT dalam kitab-Nya, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka,” (QS an-Nisa [4]: 34).

Dalam satu riwayat dari Said al-Khudri RA disebutkan, Zainab istri dari Ibnu Mas’ud RA pernah datang kepada Rasulullah SAW sambil berkata, “Ya Nabi Allah, hari ini engkau menyuruh kami untuk bersedekah. Kebetulan aku punya perhiasan. Aku ingin menyedekahkan perhiasan ini, tapi (suamiku) Ibnu Mas’ud meng klaim bahwa dia dan anak-anaknya lebih berhak menerima sede kah dariku.” Rasulullah SAW lalu ber sabda, “Benar apa yang dikatakan Ibnu Mas’ud. Suamimu dan anakmu lebih berhak mendapatkan sedekahmu itu,” (HR al-Bukhari).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari pada juz 4 ha laman 72 menuliskan, Zainab di isya ratkan pernah bersedekah dari hasil usahanya. Seperti yang diriwa yat kan Thahawi dengan la faz, “Zainab adalah pemilik ta ngan yang suka bekerja (yakni pintar dalam membuat usaha).

Pada era sekarang, tidak ja rang suami menikahi istri yang berstatus karyawati agar keduanya bisa saling membantu da lam pembentukan rumah tangga Mus lim. Itu juga karena sang suami tidak bisa sen dirian menafkahi keluarganya. Demi kian pula de ngan istrinya, tidak bisa sen dirian dalam menanggung beban tersebut. Kedua nya sepakat sejak awal untuk mengatur urusan tertentu dalam rumah tangganya.

Ulama dari al-Azhar Kairo Me sir, Abul Ha med Rabbi, dalam bukunya, Bait al- Muslim al-Qud wah berpendapat, dalam kondisi suami dan istri sama-sama be kerja, istri berhak mendapat dua pertiga atas joint income (penghasilan gabungan) me reka. “Se dang kan, suami me miliki hak atas sepertiganya sa ja,” ungkap dia.

Dr Yusuf al-Qaradhawi per nah ditanya ten tang hak seorang sua mi atas gaji yang diperoleh istri dari pekerjaannya sebagai karyawati. Ulama besar yang juga berasal dari Mesir itu menjawab, “Sebetulnya suamilah yang bertanggung jawab menafkahi keluarganya, walaupun istrinya se orang yang kaya raya dan berstatus jutawan.” Dengan begitu, istri yang memiliki kecukupan harta dari gajinya sebagai karyawati, tetap tidak akan mengurangi tang gung jawab sang suami se bagai pemberi nafkah dan kepala keluarga.

BACA JUGA: Suami Jarang Beri Nafkah Batin, Apa Boleh Minta Cerai?

Dalam satu hadis yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah RA, Rasulullah SAW bersabda, “…Pa ra istri memiliki hak atas kalian (para suami) untuk dipenuhi rezeki nya dan kebutuhan sandangnya dengan cara yang makruf,” (HR Muslim).

Sebagian mazhab berpendapat, apabila seorang suami lemah secara ekonomi (atau tidak memiliki pekerjaan yang layak), se dang kan istrinya kaya raya, maka istrinya harus menafkahi suami nya karena itu termasuk kategori hak-hak yang timbabalik. Ada pun dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat ini adalah firman Allah SWT, “Dan mereka (para perempuan) mempunyai yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf…,” (QS al-Baqarah [2]: 228).

“Kecuali istri secara khusus, naf kahnya (dengan segala bentuk nya) berada dalam tanggung jawab suaminya, meskipun ia pribadi sudah berkecukupan.”[]

Loading...

SUMBER: KHAZANAH REPUBLIKA

Tags: Istripenghasilan
Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Related Posts

Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

Viral, Prajurit TNI Menikah di Pengungsian, Langsung Bantu Pengungsi Usai Akad

20 Januari 2021
Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

Syekh Ali Jaber Wafat, MUI: Beliau Cinta NKRI Sepenuh Hati

16 Januari 2021
Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

Inilah Sederet Ulama yang Wafat pada Januari 2021, Termasuk Syekh Ali Jaber dan Habib Ali Assegaf

16 Januari 2021
Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

Gempa M 6,2 di Majene: 600 Orang Luka-Luka, 4 Meninggal Dunia

15 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Status Tanggap Darurat Bencana dicabut, Ini Kebutuhan Utama Korban Gempa NTB

Status Tanggap Darurat Bencana dicabut, Ini Kebutuhan Utama Korban Gempa NTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Orang Tua Lindungi Anak dari Pengaruh Buruk Internet, Ini 7 Tips-nya (2-Habis)
Parenting

Orang Tua Lindungi Anak dari Pengaruh Buruk Internet, Ini 7 Tips-nya (2-Habis)

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Keutamaan Belajar dari Kisah-kisah Kehidupan
Islam 4 Beginner

Memulai Zuhud dari yang Paling Ringan

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Khamar Bukan Obat, Dia Adalah Penyakit
Tsaqofah

Khamar Bukan Obat, Dia Adalah Penyakit

Redaktur Yudi
2 jam ago
Ini 7 Cara Mempercepat Internet di-HP
Muslimtech

Ini 7 Cara Mempercepat Internet di-HP

Redaktur Sodikin
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add